• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 22, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Kembali Berhasil Mengungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

bydejurnalcom
Jumat, 17 Februari 2023
Reading Time: 2 mins read
Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Kembali Berhasil Mengungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Kuningan – Polres Kuningan Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kuningan.

Seorang oknum ASN Guru di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dibekuk petugas kepolisian usai melakukan pencabulan terhadap 5 bocah SD. Pelaku berinisial MH (47) bekerja sebagai guru salah satu SD di Kabupaten Kuningan.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengajak semua elemen masyarakat khususnya para orang tua untuk selalu aktif mengawasi anak – anaknya, jangan sampai mereka jadi mangsa atau korban dari pelaku kejahatan anak.

BacaJuga :

Ketua DPRD Apresiasi Gerak Cepat Polres Garut Tangani Kasus Tindak Kekesaran Seksual Oknum Dokter

GMNI Kecam Keras Tindakan Pencabulan Anak di Garut, Terutama Dilakukan Oknum Guru

Kasus Pencabulan Bocah Lima Tahun, Kepala DPPKBPPA Kabupaten Garut Sampaikan Progres Penanganan Korban

Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah dan Kasi Humas Ipda Endar Kuswandi dalam keterangan persnya, Jum’at (17/02/2023) mengatakan, peristiwa pencabulan lokasinya berada di Kecamatan Cilimus. Pelaku sendiri warga di Kecamatan Cilimus yang berprofesi sebagai seorang guru.

“Modus pelaku ini mengajak siswa yang baru datang di sekolah, kemudian diminta ke ruangan kepala sekolah. Setelah itu, pelaku merayu korban bisa membantu bersekolah di tingkat SMP yang diinginkan, tapi dengan syarat meminta hadiah kepada korban,” ungkapnya.

Usai itu, lanjutnya, pelaku langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Jumlah korban totalnya ada 5 orang korban, 2 orang masih bersekolah di SD tersebut dan 3 korban lain merupakan alumni dari SD yang sama.

“Jadi korban ada 5 orang, 2 siswi masih satu angkatan di Kelas 3 SD dan 3 lagi sudah lulus dari SD yang sama. Kita sudah meminta keterangan dari 2 korban, sedangkan 3 korban yang lain masih dilakukan pendalaman,” katanya.

Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus menawarkan bantuan kepada siswanya. Kemudian meminta agar perbuatan pelaku tidak diberitahukan kepada orang lain.

“Korban mengalami trauma akibat tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku. Kita amankan sejumlah barang bukti seperti hasil visum dari RSUD ’45 serta pakaian korban,” imbuhnya.

Atas perbuatan pelaku, pihaknya menjerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak. Yakni ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.” ungkapnya.

“Kami menghimbau kepada para orang tua, untuk memberikan edukasi kepada anak-anak nya jika tubuh adalah privasi dari diri kita yang harus dijaga. Dan siapapun jangan biarkan menyentuh bagian-bagian sensitif pada tubuh kita. Jangan mudah percaya dan gampang percaya termasuk kepada keluarga sendiri apalagi orang lain, karena banyak modus-modus sehingga menimbulkan perbuatan cabul. harus berani melaporkan seandainya terjadi tindakan yang tidak senonoh atau pencabulan” tutupnya. ***Humas/Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: pencabulan
Previous Post

Terpesona Akan Keterbukaan Bupati Garut, Wagub Jabar Sampaikan Ini di HJG 210

Next Post

Serap Aspirasi Dari Masyarakat, Kapolres Sumedang Laksanakan Jumat Curhat di Kelurahan Kotakaler

Related Posts

Kasus Asusila Anak Marak di Ciamis, Kapolres Ungkap Dua Kasus Baru Dengan Figur Ayah
deNews

Kasus Asusila Anak Marak di Ciamis, Kapolres Ungkap Dua Kasus Baru Dengan Figur Ayah

Senin, 26 Mei 2025
Tak Mau Ada Kasus Pencabulan Lagi, Bupati Bandung Minta Camat dan Kades Monitor Pondok Pesantren Tidak Berizin
Hukum dan Kriminal

Tak Mau Ada Kasus Pencabulan Lagi, Bupati Bandung Minta Camat dan Kades Monitor Pondok Pesantren Tidak Berizin

Minggu, 18 Mei 2025
Polres Ciamis Ungkap Kasus Asusila terhadap Anak, Pelaku Merupakan Ayah Tiri Korban
deNews

Polres Ciamis Ungkap Kasus Asusila terhadap Anak, Pelaku Merupakan Ayah Tiri Korban

Senin, 12 Mei 2025
Ketua DPRD Apresiasi Gerak Cepat Polres Garut Tangani Kasus Tindak Kekesaran Seksual Oknum Dokter
Parlementaria

Ketua DPRD Apresiasi Gerak Cepat Polres Garut Tangani Kasus Tindak Kekesaran Seksual Oknum Dokter

Jumat, 18 April 2025
GMNI Kecam Keras Tindakan Pencabulan Anak di Garut, Terutama Dilakukan Oknum Guru
deNews

GMNI Kecam Keras Tindakan Pencabulan Anak di Garut, Terutama Dilakukan Oknum Guru

Senin, 14 April 2025
Kasus Pencabulan Bocah Lima Tahun, Kepala DPPKBPPA Kabupaten Garut Sampaikan Progres Penanganan Korban
deHumaniti

Kasus Pencabulan Bocah Lima Tahun, Kepala DPPKBPPA Kabupaten Garut Sampaikan Progres Penanganan Korban

Sabtu, 12 April 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Sebelum Lapor ke Polres Garut, Caleg Gerindra Mengadu ke Birbakum

Rabu, 29 Mei 2019

DPC APDESI Subang Periode 2022-2027 Resmi Dilantik

Rabu, 14 Desember 2022

Elang Guntur Pratama Pendaki Hilang di Gunung Cikuray Ditemukan, Polsek Cilawu dan Tim Gabungan Lakukan Proses Evakuasi

Jumat, 16 Mei 2025

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Bupati Atas Raperda Perubahan Perda 15/2023

Jumat, 11 April 2025

Pemdes Cipanengah Gelar Rapat Terbatas Dengan Poktan, Bahas Sinkronisasi Program Pemerintah Pusat

Jumat, 11 Juli 2025
Debat publik Calon Bupati/ Wakil Bupati Bandung , Sabtu (31/10/2020).

Pengamat Politik : Debat Publik Cabup-Cawabup Bukan Ajang Provokasi

Minggu, 1 November 2020

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste