• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Oktober 20, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ludesnya Puluhan Rumah Terbakar di Tanah Carik Desa Sukamenak Dibangun Sejak 1996, Dokumen Perjanjiannya Hilang

bydejurnalcom
Kamis, 16 Februari 2023
Reading Time: 2 mins read
Ludesnya Puluhan Rumah Terbakar di Tanah Carik Desa Sukamenak Dibangun Sejak 1996, Dokumen Perjanjiannya Hilang
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Puluhan rumah yang ludes terbakar di tanah carik Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupa ten Bandung tanggal 6 Februari 2023 lalu, ternyata sudah dibangun warga sejak tahun1996.

Pascakebakaran di RW 06, ke 25 rumah di RT 3-4 yang ludes itu direncanakan akan dibangun kembali oleh pemerintah melalui dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Demikian diungkapkan Bupati Bandung Dadang Supriatna sewaktu meninjau lokasi sehari pasca insiden kebakaran.

Dalam kesempatan berbeda, Camat Margahayu Asep Suryadi mendorong agar Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan tanah desa atau aset desa termasuk di dalamnya tanah carik bisa segera ditetapkan, sehingga aset-aset desa ada pengaturannya.

BacaJuga :

Tak Ada Tanah Carik Untuk Diperebutkan, Kades Nanjung : Mudah Mekarkan Desa

Desa Sukamenak Margahayu Layak Dimekarkan? Kades Taufik, SE Beri Gambaran Begini

Ketahanan Pangan Desa Cangkuang Akan Bangun Green House di Tanah Carik

“Sehingga yang terjadi sekarang juga ke depannya bisa diatur. Apakah sewa atau kontrak, dan lain-lain sesuai dengan hasil musyawarah desa,” kata Asep Suryadi di Margahayu kemarin.

Menurut Asep Suryadi, korban pemilik rumah yang terbakar itu akan menjadi prioritas nantinya pada saat rumahnya sudah dilakukan rehab untuk menempati kembali rumah tersebut. “Nanti pengaturannya seperti apa hasil musuawarah desa, ” katanya.

Sementara utu, Kepala Desa Sukamehak Taufik mengebutkan, awalnya pemerintah desa menyediakan lahan untuk dibangun secara pribadi. “Namun, surat perjanjian penggunaan lahan tanah tersebut sampai sekarang fisik dokumennya hilang,” kata Taufik di kantornya, Rabu (17/2/2023).

Kepala desa sebelumnya, lanjut Taufik tidak diupdate kaitan kejadian, masyarakat membangun begitu saja karena memang tidak ada aturan yang dibuat saat itu.

Taufik mengaku, pihak desa berencana, malahan sudah memperbaiki Perdes kaitan dengan pengelolaan aset desa, dimana Perdes tersebut akan digunakan, salah satunya untuk memperbaiki sistem perjanjian yang akan dibuat pemerintah desa dengan para penghuni yang menempati tanah carik desa.

“Sebelum kejadian kebakaran itu sudah menjadi konsep dan target kerja kami. Seiring berjalannya waktu, musibah kebakaran itu terjadi, kami harus tetap konsisten dalam melaksanakan target berdasar perjanjian tersebut,” terang Taufik.***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: sukamenakTanah Carik
Previous Post

Legislator Partai Demokrat Purwakarta, Asep Chandra TK Reses Masa Sidang Ke-II Tahun 2023 di Jatiluhur

Next Post

Tingkatkan Pelayanan Sosial, Bupati Karawang Resmikan Rumah Singgah

Related Posts

Kepala SDN Sukamenak 02, Hj. Lilis Holisoh,S.Pd : MBG di Margahayu Terbilang  Bagus
deEdukasi

Kepala SDN Sukamenak 02, Hj. Lilis Holisoh,S.Pd : MBG di Margahayu Terbilang Bagus

Selasa, 7 Oktober 2025
Terima Keluhan Nasi dan Daging Keras, Pihak SDN Sukamenak 02 Margahayu Berharap MBG Sukses
deNews

Terima Keluhan Nasi dan Daging Keras, Pihak SDN Sukamenak 02 Margahayu Berharap MBG Sukses

Kamis, 25 September 2025
Program 100 Hari Kerja Bupati Bandung, Kades Sukamenak Nilai Cukup Optimal
GerbangDesa

Program 100 Hari Kerja Bupati Bandung, Kades Sukamenak Nilai Cukup Optimal

Jumat, 13 Juni 2025
Tak Ada Tanah Carik Untuk Diperebutkan, Kades Nanjung : Mudah Mekarkan Desa
deNews

Tak Ada Tanah Carik Untuk Diperebutkan, Kades Nanjung : Mudah Mekarkan Desa

Rabu, 14 Mei 2025
Desa Sukamenak Margahayu Layak Dimekarkan? Kades Taufik, SE Beri Gambaran Begini
GerbangDesa

Desa Sukamenak Margahayu Layak Dimekarkan? Kades Taufik, SE Beri Gambaran Begini

Jumat, 11 April 2025
Ketahanan Pangan Desa Cangkuang Akan Bangun  Green House di Tanah Carik
GerbangDesa

Ketahanan Pangan Desa Cangkuang Akan Bangun Green House di Tanah Carik

Sabtu, 8 Februari 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Bah Nanu Ciptakan Tari Goyang Mamarung Untuk Peringati Tari Sedunia

Minggu, 16 Agustus 2020

Kinerja Dinilai Buruk, Ketua GNPK-RI PW Jabar Cari Celah BPK RI Audit Anggaran KPU Kabupaten Bandung

Jumat, 25 September 2020

Peringatan Hantaru, GTRA Garut Fokus Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah

Rabu, 24 September 2025

Pansus : Perda Garut No. 14/2022 Tentang Penyelenggaran Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat Sudah Diundangkan

Kamis, 13 Juli 2023

Camat Pacet Lantik Deni Natarul Zaman Pjs. Kades Sukarame

Rabu, 21 Mei 2025

Primkop Galuh Kartika Buka Kopi Shop dan Swako

Kamis, 27 Februari 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste