dejurnal.com, Garut – Sebanyak 40 orang anggota Pantarlih yang berada di wilayah desa Suci mengikuti pelantikan, di laksanakan di Aula Desa Suci kecamatan Karangpawitan, Minggu (12/2/2023).
Pelantikan dihadiri Komisioner KPU Garut, Ketua PPK Kecamatan Karangpawitan besera jajarannya, Ketua PPS Desa Suci beserta jajaranya, Babinsa/Babinmas dan Kepala Desa Suci beserta perangkat yang ikut serta menyaksikan sumpah pelantikan untuk para anggota Pantarlih
Ketua PPS Desa Suci Toni Rahman menyampaikan, mandatnya kepada para anggota pantarlih supaya dalam pekerjaannya harus bertanggung jawab dan harus bersikap propesional jujur, adil cerdas dan cermat.

“Petugas pemuktahiran data adalah titik sentra untuk penyelengaraan pemilu 2024 dalam menyalurkan hak suara masyarakat untuk memilih pemimpin yang jujur, adil,dan bijaksana dalam emban tugasnya,” ujarnya.

Menurut Toni, untuk melaksanakan ketentuan pasal 47 peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc penyelengara pemilihan umum dan pemilihan gubenur dan wakil gubenur, Bupati dan Wakil bupati dan Walikota dan Wakil walikota, berdasarkan pertimbangan sebagai mana yang dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan keputusan panitia pemungutan suara desa Suci tentang penetapan dan pengangkatan petugas pemilih yang ada di wilayah desa suci kec karangawitan kab garut untuk pemilihan tahun 2024.
“Hal itu sudah dituangkan dalam berita acara Pleno PPS desa Éuci Nomor 006/PL.01_BA/PPS_18/2023 tentang penetapan hasil seleksi petugas pemuktahiran data pemilih desa Suci,” pungkasnya.***Adesya