Senin, 14 Oktober 2024
BerandadeNewsDibalik Polemik Pelaporan BOP Pimpinan DPRD Garut Tahun 2021, Siapa Pembocor Buku...

Dibalik Polemik Pelaporan BOP Pimpinan DPRD Garut Tahun 2021, Siapa Pembocor Buku LHP BPK RI?

Dejurnal.com, Garut – Belum lagi tuntas dugaan kasus BOP – Reses – Pokir DPRD Kabupaten Garut Periode 2014 – 2019 ditangani pihak aparat penegak hukum, Sekretariat DPRD Garut diramaikan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, patut diduga berpotensi rugikan keuangan negara atas Biaya Operasional (BOP) Pimpinan DPRD Kabupaten Garut Tahun 2021.

Awal persoalan ini muncul merujuk dari hasil pemeriksaan BPK- RI Perwakilan Jawa Barat yang telah menemukan adanya penggunaan dana operasional Pimpinan DPRD Kab. Garut TA. 2021 yang telah direalisasikan dan sudah diterima para pihak namun ada hal diduga kurang tepat penggunaan keuangan tersebut, atas hal tersebut diduga telah ada unsur penyalahgunaan wewenang dan tanggungjawab, serta patut diduga telah terjadi pemalsuan dokumen negara atas laporan keuangan tersebut.

Menyikapi hal itu, Seketariat DPRD Kabupaten Garut telah memberikan hak jawab kepada publik melalui media bahwa Anggaran BOP itu untuk Pimpinan DPRD dalam menunjang kegiatan harian pimpinan DPRD yang ada di daerah.

“Sebenarnya saat itu, apa yang dimohon sudah diajukan kepada Pimpinan DPRD namun entah apa yang terjadi, yang pasti tudingan itu tidak benar, dan kita sudah sesuai SOP, namun belum ada jawaban, bukan tidak direspon,” ujar Kepala Sekretariat DPRD Garut.

Ia pun mempertanyakan apa masalah dan kenapa dianggap menyalahi aturan, dana tersebut sudah diberikan langsung ke Pimpinan, itu hak mereka, kan BOP itu tujuan menunjang kegiatan pimpinan.

Saat disinggung soal siapa yang bocorkan buku LHP BPK RI, pihak Sekretariat DPRD dengan tegas mengatakan tidak mengetahui dan tentu bukan pihak sekretariat.

“Justru itu, kita masih menunggu dan tidak pernah mengeluarkan buku itu, lalu buku itu datang dari mana kita tidak tahu, kalau hal hasil laporan tentu itu bisa diakses, buku itu masuk dokumen rahasia negara yang pasti secara kewenangan di DPRD, Pimpinan yaitu Ketua DPRD, dan Bupati selaku Kepala Daerah, juga Inspektorat selaku APIP, tidak sembarangan,” pungkasnya.

Sementara di lingkup Sekretariat DPRD beredar salah satu nama yang diduga sebagai pembocor buku LHP BPK RI. “Kita tak ingin menuduh, tapi sudah jadi buah bibir antar pegawai kok,” ujar salah satu sumber yang enggan disebut namanya.

Kini yang menjadi pertanyaan publik, kenapa Buku LHP BPK RI yang dianggap rahasia negara hanya bisa diakses terbatas, bisa bocor keluar dan pembocornya dibiarkan saja, tentunya jika itu seorang ASN, pihak BKD dan Komite ASN harus ikut turun tangan.***Yohaness
.

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI