• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Ringkus Perempuan Pelaku Investasi Bodong Nilai Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah

bydejurnalcom
Sabtu, 4 Maret 2023
Reading Time: 2 mins read
Polisi Ringkus Perempuan Pelaku Investasi Bodong Nilai Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Sukabumi – Pihak Kepolisian Polres Sukabumi Polda Jabar akhirnya membekuk satu tersangka berinisial S (22) terkait investasi bodong yang menimbulkan kerugian sampai milyaran rupiah.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Maruly Pardede dalam rilis kasusnya di Mapolres Sukabumi Polda Jabar Palabuhanratu Jawa Barat.

“Tersangka atas nama S ini dilakukan penahanan di rutan Polres Sukabumi, tersangka S 22 tahun merupakan ibu rumah tangga. Kejahatan yang dilakukan tersangka dari bulan Agustus 2022, kemudian dilaporkan tanggal 23 Februari 2023 kemarin,” ujarnya.

BacaJuga :

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Ia menyebut, dari hasil pengembangan para korban, saat ini kerugian yang di alami mencapai 2,7 milyar. Namun jumlah tersebut dapat bertambah bila para korban investasi bodong terus berdatangan.

“Sementara yang kita daftarkan ada 60 korban dengan kerugian masing-masing yang bervariasi, dari mulai 40 juta, 150 juta atau puluhan juta sampai dengan ratusan juta, total kerugian yang baru kami bisa datangkan sebesar 2,7 miliar, mungkin masih ada calon calon korban lain yang masih ada dan kita perlu selidiki,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka investasi bodong berkedok bisnis yang bergerak dibidang tekstil di terapkan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP atau penipuan dan penggelapan dengan masing-masing 4 tahun penjara.

“Jadi dilakukan oleh yang bersangkutan dengan modus investasi jual beli barang tas atau pakaian jadi, maupun barang barang kredit itu, tersangka sebenarnya seperti menggali lobang tutup lobang. Jadi dari member yang pertama kemudian nanti member yang berikutnya untuk membayarkan istilahnya bunganya, profitnya dari korban-korban yang sebelumnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak 10 korban investasi bodong melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Mako Polres Sukabumi Polda Jabar.

Korban yang sebagian besar merupakan kalangan ibu muda itu mengaku telah menjadi korban praktek investasi bodong berkedok bisnis yang bergerak dibidang tekstil.

“Jadi sekarang mau melapor dugaan kasus penipuan investasi bodong dan saya rugi 400 juta,” ujar salah satu korban Anggun Prima Lestari (21) warga Cibadak.

Anggun menceritakan, dirinya bersama rekannya mengalami kerugian finansial hingga mencapai Rp 6 miliyar. Uang itu disetorkan kepada owner investasi tersebut dengan dijanjikan keuntungan antara 15 sampai 20 persen.

“Jumlah korbannya yang datang ke sini hampir 10 orang dan total kerugian yang saya tahu dari orang-orang yang datang ke sini hampir 6 miliyar,” ungkapnya.

Hal senada di ungkapkan Latifah Nurul Insani (24) asal Lengkong, dirinya pun menjadi korban investasi tersebut. Pasalnya pelaku itu menjanjikan keuntungan besar dalam kirim waktu 15 hari.

“Nilai kerugian saya 800 juta. Pelaku itu menjanjikan ke saya yaitu keuntungan yang tadi 20 sampai 50 persen dari 800 juta per minggu atau 10 hari sampai 15 hari,” bebernya.

Ia merasa ada kejanggalan ketika investasi yang ia geluti dari bulan Februari hingga Agustus 2022 itu mengalami macet. Bahkan hingga kini investasi itu tidak membuahkan untuk melainkan kerugian yang di dapat.

“Dari mulai macet itu saya tidak menerima keuntungan, sempat menerima keuntungan, kalau berapakali itu saya lupa karena saya joinnya itu dari mulai bulan Februari 2022 dan mulai macetnya itu bulan Agustus sampai sekarang,” jelasnya. ***Humas/Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor

Next Post

PUTR Purwakarta Tuntaskan Pembangunan Jembatan Cibayongbong

Related Posts

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak
Hukum dan Kriminal

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Selasa, 7 April 2026
Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan
deNews

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Selasa, 7 April 2026
Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba
deNews

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026
Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 
deNews

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Selasa, 7 April 2026
Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah
deNews

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Selasa, 7 April 2026
Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman
deNews

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Selasa, 7 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Dorong Transformasi Digital Layanan Publik, Disdukcapil Ciamis Gencarkan Perekaman e-KTP untuk Pelajar

Kamis, 22 Mei 2025

Diduga Korban TPPO, ES Asal Purwakarta Minta Dipulangkan Dari Timur Tengah

Jumat, 3 April 2020

Warga Penerima Program Sembako/BPNT Sudah Pintar Menghitung Nilai Manfaat Diterima

Selasa, 12 Mei 2020

Longsornya TPT dan Tiga Rumah Rusak Akibat Banjir Luapan di Pasirwangi

Minggu, 6 April 2025

Reforma Agraria di Garut Terancam Mandek, Dampak Ketakutan Berlebihan Birokrat?

Rabu, 31 Desember 2025

Gerakan Tanam Padi Serentak, Garut Targetkan Swasembada Pangan

Rabu, 23 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste