• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Sebanyak 16 Orang Pengedar Narkotika di Karawang Berhasil Ditangkap Polisi

bydejurnalcom
Jumat, 24 Maret 2023
Reading Time: 2 mins read
Sebanyak 16 Orang Pengedar Narkotika di Karawang Berhasil Ditangkap Polisi
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Karawang – Penangkapan tersebut dilakukan selama bulan Maret 2023 di Kabupaten Karawang oleh Timsus Sanggabuana Polres Karawang Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak terlibat dengan peredaran narkoba, dalam bentuk jenis apapun, baik sebagai pengguna ataupun sebagai pengedar.

Ke-16 orang tersangka tersebut terjerat sebanyak 13 kasus narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah hukum Polres Karawang Polda Jabar.

BacaJuga :

Latih Guru Matematika Kuasai AI, Mahasiswa S-2 IPI Garut Dorong Pembelajaran Interaktif

Batik Cakra Galuh Jadi Perhatian, DKUKMP Ciamis Dorong Penguatan UMKM

RSUD Ciamis Dorong Deteksi Dini Gangguan Tumbuh Kembang Anak

Diantaranya, empat kasus pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap di Banyusari, Telukjambe timur, Lemah abang dan Cibuaya, Karawang

Selanjutnya, delapan kasus pengedar obat keras tertentu berhasil diamankan di Rengasdengklok, Kotabaru dan Purwasari, Karawang.

Kemudian, satu kasus pengedar tembakau sintetis jenis Gorilla juga berhasil ditangkap di daerah Lemahabang Karawang.

Dari tangan para pelaku pengedar ini, pihak kepolisian berhasil mengaman barang bukti jenis narkotika dan obat terlarang diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 32,12 gram, obat-obat sebanyak 21,440 butir dan tembakau gorilla seberat 58,00 gram.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku rata-rata memiliki permasalahan ekonomi sehingga nekat untuk menjadi pengedar barang haram.

“Mereka para pelaku beranggapan dengan menjadi pengedar bisa terlepas dari permasalahan ekonomi,” jelas Kapolres, Jum’at (24/3/2023)

Kapolres Karawang Polda Jabar menjelaskan, para pengedar obat terlarang membelinya di wilayah bekasi kemudian mereka menjualnya kembali di toko kosmetik dan klontong juga konter handphone.

“Paling unik, dilakukan pengedar tembakau Gorilla, membeli dan menjual melalui media sosial,” kata Kapolres.

Pelaku membeli secara online kepada pemilik akun instagram @phoenix99.id. kemudian dikemas ulang dan dijual kembali menggunakan merk Cap Gadjah kepada konsumen melalui akun Instagram @company.isreal_ yang merupakan akun milik tersangka.

Sedangkan untuk para pengedar narkotika jenis sabu, para pelaku mendapatkan dengan cara, sistem tempel yaitu diletakan disuatu tempat yang berlokasi sepi oleh pengedar atau saling bertemu (adu Banteng) antara konsumen dengan para pengedar, dan ada juga yang menggunakan sistem melalui jasa pengiriman barang (Paket), seluruh barang-barang tersebut didapat dari Wilayah Jakarta.

Para pelaku dijerat dan sangkakan pasal yang berbeda dari untuk para tersangka kasus pengedar narkotika sabu dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman 12 tahun penjara atau hukuman Mati.

Dan Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika dengan acaman hukuman 5 tahun penjara paling singkat dan paling lama 20 tahun penjara.

Kemudian para pelaku pengedar obat-obatan terlarang dikenakan pasal 196 Jo 197 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Selanjutnya, para pelaku pengedar tembakau Girilla dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1)

Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman mati. ***Humas/Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

16 Pelaku Narkoba Diringkus Timsus Sangga Buana Porles Karawang

Next Post

Jaga Kestabilan Harga Bahan Pokok dan Ketersediaan Sembako, Polisi Sidak Pasar Ciawitali Garut

Related Posts

Pramuka Garut Kukuhkan Mabi dan Pimpinan Saka, 52 Anggota Pasbara Disiapkan untuk HUT Pramuka ke-65
deNews

Pramuka Garut Kukuhkan Mabi dan Pimpinan Saka, 52 Anggota Pasbara Disiapkan untuk HUT Pramuka ke-65

Senin, 24 Agustus 2026
DPRD Garut Gelar Paripurna Bahas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Tiga Raperda Lain
deNews

DPRD Garut Gelar Paripurna Bahas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Tiga Raperda Lain

Senin, 24 Agustus 2026
Sekda Garut Dorong Pramuka Jadi Wadah Pembentukan Mental dan Karakter Generasi Muda
deNews

Sekda Garut Dorong Pramuka Jadi Wadah Pembentukan Mental dan Karakter Generasi Muda

Senin, 24 Agustus 2026
Latih Guru Matematika Kuasai AI, Mahasiswa S-2 IPI Garut Dorong Pembelajaran Interaktif
deEdukasi

Latih Guru Matematika Kuasai AI, Mahasiswa S-2 IPI Garut Dorong Pembelajaran Interaktif

Senin, 24 Agustus 2026
Batik Cakra Galuh Jadi Perhatian, DKUKMP Ciamis Dorong Penguatan UMKM
deNews

Batik Cakra Galuh Jadi Perhatian, DKUKMP Ciamis Dorong Penguatan UMKM

Senin, 24 Agustus 2026
RSUD Ciamis Dorong Deteksi Dini Gangguan Tumbuh Kembang Anak
deNews

RSUD Ciamis Dorong Deteksi Dini Gangguan Tumbuh Kembang Anak

Senin, 24 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Manggis Wanayasa Kuasai Pasar Internasional

Kamis, 9 Maret 2023

DPD PDIP Propinsi Jabar Bagikan Sembako Gotong Royong

Sabtu, 16 Mei 2020

Ketua ORARI, H. Dadan Konjala, SH Ingin Festival Gunung Puntang Hallo Bandoeng Diadakan Lagi

Sabtu, 24 Mei 2025

Satnarkoba Polres Subang Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Amankan 18 Tersangka

Kamis, 12 Juni 2025

Longsor di Pangalengan : Tiga Rumah Rusak, 20 Jiwa Terdampak

Kamis, 30 Oktober 2025

Pengurusan BPJS BPU Jadi Polemik : Minim Sosialisasi Penyebab Terjadinya Miskomunikasi

Selasa, 29 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste