Dejurnal.con, Garut – Keluarnya Surat Pernyataan Nomor : 006/020 – Des / IV / 2023 Tentang Peninjauan Kembali Surat Edaran (SE) Nomor : 005 / 020 – Des /IV / 2023 Tentang Penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H, yang terbit pasca digaduhkan dipandang ada dugaan motif tertentu.
Hal itu ditegaskan Ketua Umum Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikalisme dan Intoleransi (ALMAGARI) KH. A. Abdul Mujib menanggapi munculnya surat edaran penetapan idul fitri kemudian keluar surat peninjauan kembali surat edaran yang dikeluarkan kepala desa, Kamis (20/4/2023).
“Penetapan 1 Syawal merupakan hal besar sehingga penetapan 1 Syawal tidak bisa seenaknya ditentukan tanpa dasar yang jelas, apalagi oleh kepala desa,” tandas tokoh Garut yang akrab dipanggil Ceng Mujib.
Ceng Mujib menilai, pola dan motif yang dilakukan dengan surat edaran itu memperjelas adanya upaya menggalang kekuatan dari kelompok tertentu yaitu Islam Baiat – NII.
“Kelompok Islam Baiat – NII ini, jika sebelumnya menggalang kekuatan dengan Bakti Sosial (bersih-bersih lingkungan, red) sekarang mulai berani unjuk kekuatan dengan mengintervensi birokrasi karena mereka merasa punya kekuatan politik dan merasa ada yang mem back-up birokrasi di atasnya,” tandasnya.
Terkait adanya pencabutan Surat Edaran yang telah bikin gaduh, Ceng Mujib mengatakan bahwa hal itu sudah biasa terjadi, ketika diributkan cepat cepat dicabut.
“Kelompok mereka itu kalau sudah terdesak, ujung-ujungnya materai, minta maaf bahkan sampai menangis,” pungkasnya dengan nada berseloroh.***Red