• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Edarkan Obat Berbahaya, Dua Pemuda Di Kota Sukabumi Diciduk Polisi

bydejurnalcom
Kamis, 6 April 2023
Reading Time: 1 mins read
Edarkan Obat Berbahaya, Dua Pemuda Di Kota Sukabumi Diciduk Polisi
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Sukabumi – Dua pemuda asal Citamiang Kota Sukabumi MAS (27 tahun) dan TK (33 tahun), diamankan Sat Narkoba Polres Kota Sukabumi Polda Jabar karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas tanpa ijin edar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan dalam upaya penanggulangan obat – obatan terlarang masyarakat harus tetap diingatkan agar tidak sampai mencoba atau memakai barang terlarang tersebut.

Keduanya ditangkap Polisi di sekitar Jalan Pelda Suryanta Gang Gotongroyong RT. 01/05 Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Rabu (5 /4/2023).

BacaJuga :

DWP DPUPRP Ciamis Jalani Rechecking Pemanfaatan Lahan Kantor

Lantik Pengurus BWI Kabupaten Bandung. Bupati Dukung Penuh Proses Sertifikasi Gratis Tanah Wakaf untuk Masjid

Polres Ciamis Bekuk Jaringan Pengedar Sabu

Dari kedua terduga pelaku tersebut, Polisi berhasil mengamankan 387 butir obat jenis Tramadol HCI yang disembunyikan di alam tas selempang milik para pelaku.

Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam serta dua buah tas selempang milik kedua pelaku.

Kapolres Kota Sukabumi Polda Jabar AKBP Ari Setyawan Wibowo membenarkan pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas tanpa ijin edar tersebut.

“Memang betul, pada hari Rabu (5/4/2023) kami berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya dengan mengamankan Dua orang terduga pelaku berinisial MAS dan TK berikut barang bukti 387 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg,” katanya.

“Dari keterangan sementara yang berhasil kita peroleh, mereka mendapatkan ratusan butir obat ini dari seseorang yang belum tertangkap yang kini menjadi DPO kami dan akan mengedarkannya kembali di wilayah Kota Sukabumi,” sambungnya.

Hingga saat ini, kedua terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Kota Sukabumi Polda Jabar guna kepentingan proses penyidikan dan terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. ***Humas/Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sebanyak 254 Warga Diakomodir Untuk Tempati Lapak PKL Masjid Al Jabar

Next Post

Jelang Lebaran 1444 H, PHRI Garut Diharapkan Bersiap-Siap

Related Posts

Danramil 2408/Ciparay, Kapten Inf Deni Iman Firdaus SH, Apresiasi Digelarnya Lokakarya Bidang Kesehatan
deNews

Danramil 2408/Ciparay, Kapten Inf Deni Iman Firdaus SH, Apresiasi Digelarnya Lokakarya Bidang Kesehatan

Kamis, 30 Oktober 2025
Babinsa Desa Manggungharja Lakukan Komsos Bersama Warga Silaturahmi dan Jaga Keamanan Lingkungan
deNews

Babinsa Desa Manggungharja Lakukan Komsos Bersama Warga Silaturahmi dan Jaga Keamanan Lingkungan

Kamis, 30 Oktober 2025
Re-Checking Kebon TIPIKOR Disbudpora Ciamis, Ketahanan Pangan Sentuhan Budaya
deEdukasi

Re-Checking Kebon TIPIKOR Disbudpora Ciamis, Ketahanan Pangan Sentuhan Budaya

Rabu, 29 Oktober 2025
DWP DPUPRP Ciamis Jalani Rechecking Pemanfaatan Lahan Kantor
deNews

DWP DPUPRP Ciamis Jalani Rechecking Pemanfaatan Lahan Kantor

Rabu, 29 Oktober 2025
Lantik Pengurus BWI Kabupaten Bandung. Bupati Dukung Penuh Proses Sertifikasi Gratis Tanah Wakaf untuk Masjid
Kalam

Lantik Pengurus BWI Kabupaten Bandung. Bupati Dukung Penuh Proses Sertifikasi Gratis Tanah Wakaf untuk Masjid

Rabu, 29 Oktober 2025
Polres Ciamis Bekuk Jaringan Pengedar Sabu
Hukum dan Kriminal

Polres Ciamis Bekuk Jaringan Pengedar Sabu

Rabu, 29 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Tanggapi UU ASN No. 20 Tahun 2023 Terkait Honorer dan PPPK, Begini Kata Ketua FDGH Kabupaten Bandung

Rabu, 24 Januari 2024

Ambulan Desa Bojong Galing Nyungseb Dipakai Belajar Mengemudi

Selasa, 25 Februari 2020

BAZNAS Ciamis Terima Kunjungan Studi Tiru dari BAZNAS Majalengka, Bahas Penguatan Program Infaq Desa dan Digitalisasi Zakat

Selasa, 22 April 2025

Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi Cianjur Gerudug Dinsos Sampaikan Aspirasi Carut Marut Program Sembako/BPNT

Jumat, 4 September 2020

Sekolah Swasta di Pusat Kota Diduga Belum Berijin Namun Sudah Beroperasi, Fandi : Tidak Mudah Dapat Ijin

Selasa, 15 Juni 2021

Muncul Gambar Tokoh Nasional Dalam Aksi Demo Kabupaten Cianjur Tolak UU Cipta kerja

Kamis, 8 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste