• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Juni 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan Penindakan Peredaran Miras

bydejurnalcom
Kamis, 13 April 2023
Reading Time: 2 mins read
Polisi Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan Penindakan Peredaran Miras
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Subang – Dalam upaya menekan angka peredaran narkoba di Kabupaten Subang, Jajaran Polres Subang Polda Jabar melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Polda Jabar dan Polsek jajaran terus menindak para pengedar barang haram tersebut.

Hal itu tentunya dilaksanakan selama bulan Maret hingga memasuki pertengahan April 2023 ini, Polres Subang Polda Jabar berhasil mengungkap 14 kasus narkotika jenis sabu dan ganja, serta peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan peredaran Miras.

Dari 14 kasus tersebut, berhasil mengamankan sebanyak 18 tersangka dari beberapa TKP yang tersebar di wilayah Pantura hingga Subang Kota.

BacaJuga :

Tiga Perahu Bertuliskan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mejeng di Pantai Loji, Milik Siapa?

Kades Ciheulang Lantik Ketua RW dan RT Periode Tahun 2025- 2030

Bupati Bandung Serahkan Sertipikat Program PTSL Kepada Para Penerima di Ciparay

Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Sumarni S.I.K S.H, M.H, mengatakan bahwa, dari 14 kasus tersebut terdiri dari 10 kasus sabu, dua kasus ganja dan dua kasus sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Sementara dari 18 tersangka terdiri dari 13 tersangka kasus sabu, tiga tersangka kasus ganja dan dua tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin edar,” ujar AKBP Sumarni, saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Subang Polda Jabar, Rabu pagi, (12/04/2023).

Sementara itu, para tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba tersebut diantaranya untuk tersangka sabu dan ganja terdiri dari 15 laki-laki dan satu perempuan, diantaranya, YS, HR, WS, MR, AS, AA, FA, DN, AK, YD, OM, WS, WH, OR, GC dan KJ. Sedangkan tersangka sediaan farmasi izin edar yakni AP dan GL.

“Belasan tersangka Penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil kami amankan di wilayah Subang dua TKP, dan di Cikaum, Pabuaran, Blanakan, Ciasem, Jalancagak, Pagaden, Sukasari, Cibogo, Pamanukan dan Patokbeusi yang masing-masing satu TKP,” ungkapnya.

Sedangkan untuk TKP penyalahgunaan sediaan farmasi AKBP. Sumarni juga menambahkan bahwa, di wilayah Pamanukan dan Ciasem yang masing-masing dua.

Dari pengungkapan kasus tersebut berhasil disita puluhan gram Sabu dan ganja serta ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin.

“kami berhasil mengamankan 40,35 gram sabu, ganja 84 gram, sediaan farmasi 13.100 butir, alat hisap (Bonk) empat buah, timbangan digital 6 unit, HP 13 buah, korek api 2 buah, sepeda motor dan lainnya,” jelasnya.

AKBP. Sumarni juga menjelaskan bahwa, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 18 tersangka tersebut saat ini mendekam di rutan Mapolres Subang.

Tersangka penyalahgunaan sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar,” jelas Sumarni.

Sementara untuk tersangka ganja dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan untuk tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” imbuhnya.

Selanjutnya, Sumarni juga menegaskan terkait makin maraknya peredaran Narkoba dan miras, Jajaran Satuan Narkoba dan Polsek di Kabupaten Subang akan terus memburu dan memberantas peredaran narkoba dan miras di Kabupaten Subang.

Pelaku pengedar minuman keras atau minuman beralkohol dijerat pasal 20 Jo. Pasal 11 ayat(1) Perda Kab. Subang no.05 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kab. Subang

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat jika dilingkungan masyarakat sekitar ada transaksi jual beli narkoba ataupun perdagangan miras.

Pemberantasan narkoba dan miras tak hanya tugas Polisi tetapi butuh peran serta semua elemen masyarakat untuk sama-sama berkomitmen memberantas peredaran barang haram tersebut.

“Maka dari itu, mari kita bersama-sama perangi Narkoba dan Miras, tentunya demi menyelamatkan generasi muda Kabupaten Subang,” pungkasnya. ***Humas/Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polisi Amankan Sekitar 200 Ribu Butir Petasan Dari Sebuah Rumah di Kecamatan Cihideung

Next Post

Yayat Sumirat, SH Sampaikan Klarifikasi : Pembangunan Pasar Desa Ciparay Ini Proyek Yayat Daging, Itu Tidak Benar

Related Posts

Bupati Herdiat Ziarah ke Makam Leluhur Galuh, Wujud Penghormatan di Hari Jadi ke-383 
deHumaniti

Bupati Herdiat Ziarah ke Makam Leluhur Galuh, Wujud Penghormatan di Hari Jadi ke-383 

Jumat, 13 Juni 2025
Dangiang Galuh Binangkit Absen Ngarak Pataka, Ikon Budaya “Sesepuh” yang Terpinggirkan?
Budaya

Dangiang Galuh Binangkit Absen Ngarak Pataka, Ikon Budaya “Sesepuh” yang Terpinggirkan?

Kamis, 12 Juni 2025
Kopdes Merah Putih di Desa Mekarmukti Cibalong Terbentuk, Harapan Potensi Desa Dapat Tergali
GerbangDesa

Kopdes Merah Putih di Desa Mekarmukti Cibalong Terbentuk, Harapan Potensi Desa Dapat Tergali

Kamis, 12 Juni 2025
Tiga Perahu Bertuliskan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mejeng di Pantai Loji, Milik Siapa?
deNews

Tiga Perahu Bertuliskan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mejeng di Pantai Loji, Milik Siapa?

Kamis, 12 Juni 2025
Kades Ciheulang Lantik Ketua RW dan RT Periode Tahun 2025- 2030
GerbangDesa

Kades Ciheulang Lantik Ketua RW dan RT Periode Tahun 2025- 2030

Kamis, 12 Juni 2025
Bupati Bandung Serahkan Sertipikat Program PTSL Kepada Para Penerima di Ciparay
dePraja

Bupati Bandung Serahkan Sertipikat Program PTSL Kepada Para Penerima di Ciparay

Kamis, 12 Juni 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Primkop Galuh Kartika Buka Kopi Shop dan Swako

Kamis, 27 Februari 2020

Hindari Pasien Antri, RSUD dr. Slamet Luncurkan Aplikasi Layanan Antrian Online

Senin, 10 Januari 2022

Pemdes Salajambe Siaga Covid-19

Senin, 11 Mei 2020
Memperingati Hari Bumi dan program 100 hari kerja Bulati-Wakil Bupati Bandung Pemda Bandung menanam 100 jenis pohon.

Tanam 100 Jenis Pohon, Program 100 Hari Kerja Bupati-Wakil Bupati Bandung

Selasa, 22 April 2025

Warga Kampung Nelayan Talanca Suarakan Kegundahan, Terancam Digusur?

Minggu, 20 April 2025

Selama Sepekan Polres Purwakarta Gulung 10 Pelaku Narkoba

Rabu, 14 Mei 2025

Banyak Dibaca

  • Polemik Libur Sekolah, Ketika Pesan WhatsApp Mengalahkan Surat Edaran Resmi

    Polemik Libur Sekolah, Ketika Pesan WhatsApp Mengalahkan Surat Edaran Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Herdiat Tetapkan Surat Edaran Jam Malam Bagi Peserta Didik Demi Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Perahu Bertuliskan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mejeng di Pantai Loji, Milik Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Iduladha 1446 H, DKM Masjid Al-Ikhlas Kemenag Ciamis Melakukan Penyembelihan Hewan Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digelar di Pasirmalang Pangalengan PENTAS PAI 2025 Jenjang SD Salah Satu Program Unggulan Bupati Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Bupati Herdiat Ziarah ke Makam Leluhur Galuh, Wujud Penghormatan di Hari Jadi ke-383 

Bupati Herdiat Ziarah ke Makam Leluhur Galuh, Wujud Penghormatan di Hari Jadi ke-383 

Jumat, 13 Juni 2025
Dangiang Galuh Binangkit Absen Ngarak Pataka, Ikon Budaya “Sesepuh” yang Terpinggirkan?

Dangiang Galuh Binangkit Absen Ngarak Pataka, Ikon Budaya “Sesepuh” yang Terpinggirkan?

Kamis, 12 Juni 2025
Kopdes Merah Putih di Desa Mekarmukti Cibalong Terbentuk, Harapan Potensi Desa Dapat Tergali

Kopdes Merah Putih di Desa Mekarmukti Cibalong Terbentuk, Harapan Potensi Desa Dapat Tergali

Kamis, 12 Juni 2025
Tiga Perahu Bertuliskan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mejeng di Pantai Loji, Milik Siapa?

Tiga Perahu Bertuliskan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mejeng di Pantai Loji, Milik Siapa?

Kamis, 12 Juni 2025
Kades Ciheulang Lantik Ketua RW dan RT Periode Tahun 2025- 2030

Kades Ciheulang Lantik Ketua RW dan RT Periode Tahun 2025- 2030

Kamis, 12 Juni 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In