• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan Penindakan Peredaran Miras

bydejurnalcom
Kamis, 13 April 2023
Reading Time: 2 mins read
Polisi Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan Penindakan Peredaran Miras
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Subang – Dalam upaya menekan angka peredaran narkoba di Kabupaten Subang, Jajaran Polres Subang Polda Jabar melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Polda Jabar dan Polsek jajaran terus menindak para pengedar barang haram tersebut.

Hal itu tentunya dilaksanakan selama bulan Maret hingga memasuki pertengahan April 2023 ini, Polres Subang Polda Jabar berhasil mengungkap 14 kasus narkotika jenis sabu dan ganja, serta peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan peredaran Miras.

Dari 14 kasus tersebut, berhasil mengamankan sebanyak 18 tersangka dari beberapa TKP yang tersebar di wilayah Pantura hingga Subang Kota.

BacaJuga :

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Sumarni S.I.K S.H, M.H, mengatakan bahwa, dari 14 kasus tersebut terdiri dari 10 kasus sabu, dua kasus ganja dan dua kasus sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Sementara dari 18 tersangka terdiri dari 13 tersangka kasus sabu, tiga tersangka kasus ganja dan dua tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin edar,” ujar AKBP Sumarni, saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Subang Polda Jabar, Rabu pagi, (12/04/2023).

Sementara itu, para tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba tersebut diantaranya untuk tersangka sabu dan ganja terdiri dari 15 laki-laki dan satu perempuan, diantaranya, YS, HR, WS, MR, AS, AA, FA, DN, AK, YD, OM, WS, WH, OR, GC dan KJ. Sedangkan tersangka sediaan farmasi izin edar yakni AP dan GL.

“Belasan tersangka Penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil kami amankan di wilayah Subang dua TKP, dan di Cikaum, Pabuaran, Blanakan, Ciasem, Jalancagak, Pagaden, Sukasari, Cibogo, Pamanukan dan Patokbeusi yang masing-masing satu TKP,” ungkapnya.

Sedangkan untuk TKP penyalahgunaan sediaan farmasi AKBP. Sumarni juga menambahkan bahwa, di wilayah Pamanukan dan Ciasem yang masing-masing dua.

Dari pengungkapan kasus tersebut berhasil disita puluhan gram Sabu dan ganja serta ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin.

“kami berhasil mengamankan 40,35 gram sabu, ganja 84 gram, sediaan farmasi 13.100 butir, alat hisap (Bonk) empat buah, timbangan digital 6 unit, HP 13 buah, korek api 2 buah, sepeda motor dan lainnya,” jelasnya.

AKBP. Sumarni juga menjelaskan bahwa, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 18 tersangka tersebut saat ini mendekam di rutan Mapolres Subang.

Tersangka penyalahgunaan sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar,” jelas Sumarni.

Sementara untuk tersangka ganja dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan untuk tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” imbuhnya.

Selanjutnya, Sumarni juga menegaskan terkait makin maraknya peredaran Narkoba dan miras, Jajaran Satuan Narkoba dan Polsek di Kabupaten Subang akan terus memburu dan memberantas peredaran narkoba dan miras di Kabupaten Subang.

Pelaku pengedar minuman keras atau minuman beralkohol dijerat pasal 20 Jo. Pasal 11 ayat(1) Perda Kab. Subang no.05 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kab. Subang

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat jika dilingkungan masyarakat sekitar ada transaksi jual beli narkoba ataupun perdagangan miras.

Pemberantasan narkoba dan miras tak hanya tugas Polisi tetapi butuh peran serta semua elemen masyarakat untuk sama-sama berkomitmen memberantas peredaran barang haram tersebut.

“Maka dari itu, mari kita bersama-sama perangi Narkoba dan Miras, tentunya demi menyelamatkan generasi muda Kabupaten Subang,” pungkasnya. ***Humas/Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polisi Amankan Sekitar 200 Ribu Butir Petasan Dari Sebuah Rumah di Kecamatan Cihideung

Next Post

Yayat Sumirat, SH Sampaikan Klarifikasi : Pembangunan Pasar Desa Ciparay Ini Proyek Yayat Daging, Itu Tidak Benar

Related Posts

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara
Nasional

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara

Sabtu, 21 Februari 2026
Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten  Bandung
deNews

Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten Bandung

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Jumat, 20 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Digelar Tiap Bulan Ramadhan Berlian Fest, Kata Bupati Bandung Wahana Meningkatkan Minat Baca

Kamis, 13 Maret 2025

Satres Narkoba Polres Purwakarta Sosialisasi P4GN Di Desa Bojong

Kamis, 24 September 2020

NPCI Serahkan 7000 Masker dan 100 Paket Sembako Kepada Pemda Ciamis

Senin, 26 Oktober 2020

Ketua BAZNAS Ciamis Tekankan Perluasan Distribusi Zakat Fitrah dan Sosialisasi Bantuan ZIS Berbasis Desa

Kamis, 24 April 2025

Kabupaten Subang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Bertambah, Total Menjadi 242 Orang

Rabu, 30 September 2020

Kades Berkah Klarifikasi Isu Tentang Viral Video Para Kades : Tak Ada Nuansa Politis

Sabtu, 2 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste