• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Agustus 24, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Kades Berkah : Pengelola Curug Sentral Miliki Kewajiban Perlindungan Asuransi Terhadap Korban Remaja Tenggelam

bydejurnalcom
Jumat, 12 Mei 2023
Reading Time: 2 mins read
Kades Berkah : Pengelola Curug Sentral Miliki Kewajiban Perlindungan Asuransi Terhadap Korban Remaja Tenggelam
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Sukabumi – Menanggapi kematian salah satu warganya di tempat Wisata Curug Sentral (Rajfael: 14 tahun), Pembina Paguyuban Balebat Cijulang Bersatu sekaligus Kepala Desa Berkah Kecamatan Bojong Genteng, Andriyansyah, menyatakan bahwa bila ditinjau dari aspek hukum, Pemerintah telah mempunyai payung hukum tersendiri mengenai pengelolaan destinasi wisata, yaitu UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

“Pasal 20 huruf c dan f UU Kepariwisataan dijelaskan mengenai salah satu hak wisatawan yaitu memperoleh perlindungan hukum dan keamanan serta perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata beresiko tinggi,” jelasnya kepada dejurnal.com, Kamis (11/5/2023)

Bahkan khusus untuk Rajfael yang baru berusia 14 tahun atau anak di bawah umur, lanjut Andriansyah, juga diatur pula dalam Pasal 11 UU No 23 Tahun 2002 Jo UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

BacaJuga :

Wabup Sukabumi : Jadikan Tahun Baru Hijriah Refleksi Spiritual dan Sosial

Pawai Obor Tahun Baru Islam, Bupati : Simbol Semangat dan Kekompakan Wujudkan Sukabumi Mubarakah

Pelantikan DPK IARMI Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2028, Wabup Optimis IARMI akan Dorong Kemajuan Daerah

Selanjutnya dalam pasal 26 huruf d dan e UU Kepariwisataan juga dijelaskan mengenai kewajiban pengusaha pariwisata yaitu salah satunya memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan serta memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang beresiko tinggi. “Beresiko tinggi di sini salah satunya wisata selam,” tandasnya.

Menurut Andriyansyah, apabila pengelola wisata Curug Sentral Kabandungan lalai dalam menjalankan kewajiban pengelolaan destinasi wisata, kasus kematiannya Rajfael, pengelola wisata curug sentral wajib diberi sanksi baik secara administrasi maupun secara pidana.

“Sanksi secara administratif bisa dilihat dalam Pasal 63 UU Kepariwisataan, salah satunya pembekuan sementara kegiatan usaha. Sedangkan dari aspek pidana dapat dipidanakan dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman pqling lama 5 tahun penjara atau pidana kurungan paking lama satu tahun,” tandasnya.

Bahkan menurut Andriyansyah, pengelola wisata juga akibat kelalaiannya menyebabkan wisatawan meninggal dunia, keluarga korban dapat menggugat juga secara perdata. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata bahwa “tiap perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

“Tetapi hal yang harus difahami oleh kita semua bahwa lalai atau tidaknya pengelola Curug Sentral Kabandungan sehingga mengakibatkan Rajfael meninggal dunia, itu sangat bergantung dari hasil penyelidikan dari aparat kepolisian,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai santunan yang diberikan oleh pihak pengelola sebesar Rp 1 juta kepada keluarga korban, Andriyansyah menegaskan, santunan tersebut tidak akan bisa menghapus tindak pidana yang telah dilakukan oleh pengelola tempat wisata karena kelalaiannya sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Harapan saya, agar permasalahan kelurga korban (Rajfael) dengan pengelola wisata Curug Sentral 2 bisa segera diselesaikan secara perdamaian. Pengelola Wisata Curug Sentral 2 jangan punya anggapan karena keluarga korban orang yang tidak mampu secara ekonomi, sehingga terkesan menyepelekannya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: air terjunCurug Betem Sentral KabandunganCurug SentralKabupaten SukabumiSukabumi
Previous Post

Kunjungan Kerja Kapolda Jabar Dalam Rangka Silaturahmi Bersama Forkompimda Kabupaten Bogor dan Anggota Polres Bogor

Next Post

Aksi Sawer Uang Bacaleg dan Ketua Partai Nasdem Garut di Halaman Kantor KPUD Jadi Sorotan Publik

Related Posts

Bertatus Mandiri, Desa Pangkalan Rampungkan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan
GerbangDesa

Bertatus Mandiri, Desa Pangkalan Rampungkan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan

Kamis, 24 Juli 2025
Pemdes Cipanengah Gelar Rapat Terbatas Dengan Poktan, Bahas Sinkronisasi Program Pemerintah Pusat
GerbangDesa

Pemdes Cipanengah Gelar Rapat Terbatas Dengan Poktan, Bahas Sinkronisasi Program Pemerintah Pusat

Jumat, 11 Juli 2025
Gebyar Tahun Baru Islam di Cidahu Meriah, Wabup Sukabumi Apresiasi Sinergi Ulama, Umaro dan Masyarakat
deHumaniti

Gebyar Tahun Baru Islam di Cidahu Meriah, Wabup Sukabumi Apresiasi Sinergi Ulama, Umaro dan Masyarakat

Jumat, 27 Juni 2025
Wabup Sukabumi : Jadikan Tahun Baru Hijriah Refleksi Spiritual dan Sosial
Kalam

Wabup Sukabumi : Jadikan Tahun Baru Hijriah Refleksi Spiritual dan Sosial

Jumat, 27 Juni 2025
Pawai Obor Tahun Baru Islam, Bupati : Simbol Semangat dan Kekompakan Wujudkan Sukabumi Mubarakah
Budaya

Pawai Obor Tahun Baru Islam, Bupati : Simbol Semangat dan Kekompakan Wujudkan Sukabumi Mubarakah

Jumat, 27 Juni 2025
Pelantikan DPK IARMI Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2028, Wabup Optimis IARMI akan Dorong Kemajuan Daerah
deNews

Pelantikan DPK IARMI Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2028, Wabup Optimis IARMI akan Dorong Kemajuan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Kantor Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ciparay, Berikan Pelayanan Optimal

Rabu, 21 Agustus 2019

Update Covid 19 Purwakarta : ODP 29, PDP 15 Dan Positif 21

Kamis, 21 Mei 2020
Foto : kegiatan bagi takjil partai Nasdem di depan sekretariat partai Nasdem Ciamis

Kegiatan Konsolidasi Partai Nasdem DPD Kabupaten Ciamis Disertai Pembagian Takjil dan Buka Bersama

Rabu, 26 Maret 2025

Gaji PNS Purwakarta Dipotong : Aparat penegak hukum diminta Selidiki Masalah

Minggu, 19 Juni 2016

LI Garut : Kriteria Direksi PDAM Harus Memiliki Tiga Syarat

Selasa, 25 Juni 2019

Selain Beri THR Sesuai SE, Perusahaan Wajib Patuhi Permenaker 6/2016

Rabu, 5 Mei 2021

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste