Dejurnal.com, Sukabumi – Menanggapi kematian salah satu warganya di tempat Wisata Curug Sentral (Rajfael: 14 tahun), Pembina Paguyuban Balebat Cijulang Bersatu sekaligus Kepala Desa Berkah Kecamatan Bojong Genteng, Andriyansyah, menyatakan bahwa bila ditinjau dari aspek hukum, Pemerintah telah mempunyai payung hukum tersendiri mengenai pengelolaan destinasi wisata, yaitu UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
“Pasal 20 huruf c dan f UU Kepariwisataan dijelaskan mengenai salah satu hak wisatawan yaitu memperoleh perlindungan hukum dan keamanan serta perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata beresiko tinggi,” jelasnya kepada dejurnal.com, Kamis (11/5/2023)
Bahkan khusus untuk Rajfael yang baru berusia 14 tahun atau anak di bawah umur, lanjut Andriansyah, juga diatur pula dalam Pasal 11 UU No 23 Tahun 2002 Jo UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya dalam pasal 26 huruf d dan e UU Kepariwisataan juga dijelaskan mengenai kewajiban pengusaha pariwisata yaitu salah satunya memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan serta memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang beresiko tinggi. “Beresiko tinggi di sini salah satunya wisata selam,” tandasnya.
Menurut Andriyansyah, apabila pengelola wisata Curug Sentral Kabandungan lalai dalam menjalankan kewajiban pengelolaan destinasi wisata, kasus kematiannya Rajfael, pengelola wisata curug sentral wajib diberi sanksi baik secara administrasi maupun secara pidana.
“Sanksi secara administratif bisa dilihat dalam Pasal 63 UU Kepariwisataan, salah satunya pembekuan sementara kegiatan usaha. Sedangkan dari aspek pidana dapat dipidanakan dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman pqling lama 5 tahun penjara atau pidana kurungan paking lama satu tahun,” tandasnya.
Bahkan menurut Andriyansyah, pengelola wisata juga akibat kelalaiannya menyebabkan wisatawan meninggal dunia, keluarga korban dapat menggugat juga secara perdata. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata bahwa “tiap perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
“Tetapi hal yang harus difahami oleh kita semua bahwa lalai atau tidaknya pengelola Curug Sentral Kabandungan sehingga mengakibatkan Rajfael meninggal dunia, itu sangat bergantung dari hasil penyelidikan dari aparat kepolisian,” tambahnya.
Ketika ditanya mengenai santunan yang diberikan oleh pihak pengelola sebesar Rp 1 juta kepada keluarga korban, Andriyansyah menegaskan, santunan tersebut tidak akan bisa menghapus tindak pidana yang telah dilakukan oleh pengelola tempat wisata karena kelalaiannya sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Harapan saya, agar permasalahan kelurga korban (Rajfael) dengan pengelola wisata Curug Sentral 2 bisa segera diselesaikan secara perdamaian. Pengelola Wisata Curug Sentral 2 jangan punya anggapan karena keluarga korban orang yang tidak mampu secara ekonomi, sehingga terkesan menyepelekannya.***Red