• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Januari 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Pencurian Rel Kereta Api Diungkap Polres Subang, Pelaku Terancam Dipenjara 5 Tahun

bydejurnalcom
Rabu, 31 Mei 2023
Reading Time: 2 mins read
Pencurian Rel Kereta Api  Diungkap Polres Subang, Pelaku Terancam Dipenjara 5 Tahun
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Oknum karyawan PT KAI, BY (34 tahun) dan buruh, K (27 tahun) diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Cikaum Polres Subang. Mereka diamankan polisi karena diduga telah mencuri rel kereta api (KA) bekas.

BY merupakan warga Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten, serta K merupakan warga Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kini sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Cikaum.

Kapolres Subang AKBP Sumarni di dampingi Kapolsek Cikaum AKP Anton Indra dan Kasat Reskrim AKP Ade mengatakan saat acara Pers Conference kepada dejurnal.com bahwa pengungkapan perkara tersebut karena adanya laporan dari pihak PT.KAI terkait adanya pencurian besi rel bekas KA.
Rabu (31/5/2023).

BacaJuga :

Akibat Minuman Keras, Tiga Pelaku di Subang Aniaya Korban Hingga Tewas

Terduga Dua Pelaku Curanmor Kabur Nyebur ke Rawa-Rawa, Ditangkap Satreskrim Polres Subang

Curi Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pasutri di Subang Terancam Penjara

Dari hasil laporan dari PT. KAI tersebut, AKBP Sumarni bersama anggota Reskrim melakukan penyelidikan ternyata dapat pelakunya, inisial BY sebagai Petugas Pemeriksa Jalur (PPJ) tersebut kini telah di tangkap polisi.

Saat melakukan aksinya BY di dampingi temannya karena aksi pecurian Rel KA tersebut di wilayah kecamatan cikaum bersama K

Lanjut AKBP Sumarni, mereka melakukan pencurian besi bekas Rel KA berukuran 12 meter milik PT. KAI di sebelah barat Stasiun KA Cikaum.

Dari hasil penyidikan aksi pelaku sudah di lakukan sejak Januari 2023 mencuri besi Rel KA yang kemudian di potong dengan total berat 3 ton yang dijual seharga Rp18 juta.

“Maret sampai dengan Mei 2023 mereka kembali melakukan pencurian besi Rel KA dengan Total besi bekas Rel KA yang terjual 6,2 ton dengan jumlah uang Rp 37,8 juta,” Ujarnya.

Barang bukti yang di sita 3 Rel KA panjang empat meter, satu Rel KA panjang 120 cm, dua set peralatan las, satu kunci inggris, dua bambu, dua tali tambang, satu truk dan pickup berikut STNK serta kunci kontak.

“Akhirnya para pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: kereta apipencurianPolres Subang
Previous Post

Cari Tahu Hambatan Administrasi Kependudukan, Dirjen Dukcapil Kemendagri RI Kunjungi Garut

Next Post

Hadiri Pengajian Rutin di Ponpes Hidayatul Hikmah, Yena Iskandar : Tak Ada Kaitan Politik

Related Posts

Catatan Polres Subang Akhir Tahun 2025 : Kriminalitas Turun 12 Persen, Penegakan Hukum Meningkat
Hukum dan Kriminal

Catatan Polres Subang Akhir Tahun 2025 : Kriminalitas Turun 12 Persen, Penegakan Hukum Meningkat

Selasa, 30 Desember 2025
Hukum dan Kriminal

Aksi Bejad Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Pagaden Barat Diringkus Polres Subang

Kamis, 11 Desember 2025
Polres Subang Cek Jalur Pantura dan Wisata, Pastikan Kesiapan Arus Lalu Lintas Jelang Natal dan Tahun Baru
deNews

Polres Subang Cek Jalur Pantura dan Wisata, Pastikan Kesiapan Arus Lalu Lintas Jelang Natal dan Tahun Baru

Kamis, 13 November 2025
Akibat Minuman Keras, Tiga Pelaku di Subang Aniaya Korban Hingga Tewas
Hukum dan Kriminal

Akibat Minuman Keras, Tiga Pelaku di Subang Aniaya Korban Hingga Tewas

Minggu, 5 Oktober 2025
Terduga Dua Pelaku Curanmor Kabur Nyebur ke Rawa-Rawa, Ditangkap Satreskrim Polres Subang
Hukum dan Kriminal

Terduga Dua Pelaku Curanmor Kabur Nyebur ke Rawa-Rawa, Ditangkap Satreskrim Polres Subang

Minggu, 15 Juni 2025
Curi Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pasutri di Subang Terancam Penjara
Hukum dan Kriminal

Curi Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pasutri di Subang Terancam Penjara

Selasa, 29 April 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Tergeletak Kaku Belasan Tahun, Kondisi Jupi Warga Garut Tak Terawat dan Buruk Gizi

Senin, 21 September 2020
Bupati Bandung HM.Dadang Supriatna.(tengah)'saat menghadiri wisuda siswa Yayasan Darul.Ma'arif Rahayu Bandung. (Sopandi/ dejurnal.com)

Bupati Dadang Supriatna : Tiga Tahun Kedepan, Rata-Rata Warga Kabupaten Bandung Ditargetkan Tamat SMA

Sabtu, 29 Mei 2021

Kemenag Ciamis Maksimalkan Bimbingan Manasik di 11 Kecamatan, Siapkan Jemaah Haji 2025 Lebih Matang

Jumat, 18 April 2025

Penambahan Wahana Bermain Bakal Jdi Daya Tarik Peningkatan Wistawan Ke Situ Bagendit

Senin, 27 Januari 2025

Musda VIII Persis Ciamis, Jalan Sehat, Silaturahmi Akbar, dan Komitmen Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak

Minggu, 21 September 2025

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Korban Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Kamis, 19 Agustus 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste