Dejurnal.com, Sukabumi – Sejumlah preman yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi beserta dua Polsek setempat. Penangkapan ini menyusul adanya keresahan masyarakat akibat aksi para preman tersebut.
“Penangkapan 102 orang preman di wilayah hukum Polres Sukabumi ini untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, karena berbagai bentuk aksi premanisme memang tidak dapat dibenarkan,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Jumat (16/6/2023).
Baca juga : Buru Pembuat Macet dan Pemeras Warga, Puluhan Preman Digaruk Polres Garut
Menurut Maruly, pihaknya telah menginstruksikan seluruh personel untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan serta tidak segan melakukan tindakan tegas. “Premanisme tentu berpotensi mengancam keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Sementara, Kanit I Pidum Satreskrim Polres Sukabumi Ipda Sapri menambahkan bahwa dari beberapa orang diduga melakukan pelanggaran seperti penjualan obat keras terbatas, meminta uang secara paksa dengan alasan mengamen dan tindakan lainnya yang meresahkan warga.
Dari ratusan preman itu, terdapat belasan yang terbukti melakukan tindak kriminalitas. Seperti membawa senjata tajam bahkan ada beberapa yang mengedarkan obat keras terbatas ilegal.
Baca juga : Kabid Humas Polda Jabar : Pengecekan Halte Bus Oleh Polisi Antisipasi Adanya Gangguan Premanisme
Sapri mengatakan mereka saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk mengembangkan kasus ini. Untuk terduga preman yang kedapatan membawa obat-obatan terlarang diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Sukabumi.***Aldy