• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Februari 19, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Anak Gadis Korban Perkosaan di Subang Alami Pendarahan dan Kritis, Tiga Pelaku Sudah Ditangkap

bydejurnalcom
Rabu, 21 Juni 2023
Reading Time: 2 mins read
Seorang Anak Gadis di Subang Dicekoki Miras dan Dicabuli Tiga Orang Pemuda
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Seorang anak gadis yang masih duduk sebagai siswi SMP berinisial L (14) menjadi korba perkosaan oleh tiga temannya hingga mengalami pendarahan dan korban harus menjalani perawatan di RSUD Subang.

Hingga Selasa (20/6/2023) korban masih dirawat di Ruang ICU RSUD Subang karena mengalami pendarahan. Direktur RSUD Subang, Ahmad Nasuhi mengatakan kondisi korban semakin melemah sehingga dibawa ke ICU.

“Saat ini kondisinya kritis dan mengalami pendarahan hebat. Hampir setiap hari harus menerima transfusi darah. Namun kondisinya masih sadar,” jelas dia.

BacaJuga :

Jajaran Polsek Bayongbong Berhasil Mengamankan Seorang Pria Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan

BBWS Citanduy Tanggap Perbaikan Tanggul Jebol di Pamarican Ciamis, Empat Metode Konstruksi Diterapkan

Pemkab Garut Tonjolkan Budaya Sunda Dalam Peringatan HJG Tahun ini (2026).

Dia menambahkan, korban terus mengalami pendarahan karena saluran organ intimnya terluka. Korban juga mengalami trauma akibat perbuatan tiga pelaku. Selain itu, korban diduga mengidap anemia aplastik yang membuat pemulihannya berjalan dengan lambat.

“Kami sudah transfusi sembilan labu trombosit, enam labu darah lengkap, dan tiga labu sel darah merah, namun kadar hemoglobinnya masih rendah. Padahal dengan ditambah darah ini seharusnya sudah ada perbaikan,” ujar dia.

Sementara itu, ketiga pelaku telah ditangkap polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengungkap kronologi kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Peristiwa itu terjadi di sebuah pabrik penggilingan padi di Subang pada Minggu (18/5/2023). Sebelum diperkosa, korban sempat dipaksa minum minuman keras yang membuatnya tak berdaya.

Baca juga : Seorang Anak Gadis di Subang Dicekoki Miras dan Dicabuli Tiga Orang Pemuda

Ketiga pelaku kemudian memperkosa korban secara bergantian. “Di pabrik penggilingan padi tersebut korban dicekoki miras, setelah mabuk korban dirudapaksa oleh 3 temannya yang sudah terpengaruh oleh miras,” kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni, Selasa (20/6/2023).

Dia menyebut, orangtua korban melaporkan kasus tersebut pada Senin (12/6/2023). Setelah mendapat laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Subang langsung melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan dari korban yang dirawat di RSUD Subang.

Polisi mengungkap kronologi kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut. Peristiwa itu terjadi di sebuah pabrik penggilingan padi di Subang pada Minggu (18/5/2023).

Sebelum diperkosa, korban sempat dipaksa minum minuman keras yang membuatnya tak berdaya. Ketiga pelaku kemudian memperkosa korban secara bergantian.

“Di pabrik penggilingan padi tersebut korban dicekoki miras, setelah mabuk korban dirudapaksa oleh 3 temannya yang sudah terpengaruh oleh miras,” kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni, Selasa (20/6/2023).

Dia menyebut, orangtua korban melaporkan kasus tersebut pada Senin (12/6/2023).

Setelah mendapat laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Subang langsung melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan dari korban yang dirawat di RSUD Subang.

“Korban dimintai keterangan di saat menjalani perawatan di RSUD Subang, karena dampak dari kekerasan seksual tersebut, korban mengalami pendarahan hebat hingga 3 kali masuk rumah sakit dan saat ini masih menjalani perawatan di ICU RSUD Subang,” lanjut dia.

Pelaku terancam 15 tahun penjara Selanjutnya, para pelaku yang diamankan yakni AN (18), AM (17) dan MR (17). Dua pelaku dalam kasus ini masih di bawah umur sehingga tidak ditampilkan dalam konferensi pers.

Dia menambahkan, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 15 Milyar.

“Pelaku dikenakan Pasal 81 jo pasal 76D dan atau Pasal 82 jo pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang,” ucap dia.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Lakukan Ziarah Bersama Wabup Helmi, DKKG Dorong Pemerintah Jadikan Makam Bupati Bandung di Garut Sebagai Cagar Budaya

Next Post

Satgas TPPO Terus Bertindak, 532 Tersangka Dibekuk

Related Posts

Distribusi MBG di Ciamis Selama Ramadan dan Libur Idul Fitri Disesuaikan, Prioritaskan Gizi dan Keamanan Pangan
deNews

Distribusi MBG di Ciamis Selama Ramadan dan Libur Idul Fitri Disesuaikan, Prioritaskan Gizi dan Keamanan Pangan

Kamis, 19 Februari 2026
Pabrik Produksi Mie Basah Yang Mengandung Formalin di Garut, Berhasil Terbongkar Ditreskrimsus Polda Jabar
deNews

Pabrik Produksi Mie Basah Yang Mengandung Formalin di Garut, Berhasil Terbongkar Ditreskrimsus Polda Jabar

Kamis, 19 Februari 2026
Bupati Herdiat Keluarkan SE Amaliyah Ramadan 1447 H, Ini Aturan Lengkap Ibadah dan Aktivitas di Ciamis
deNews

Bupati Herdiat Keluarkan SE Amaliyah Ramadan 1447 H, Ini Aturan Lengkap Ibadah dan Aktivitas di Ciamis

Kamis, 19 Februari 2026
Jajaran Polsek Bayongbong Berhasil Mengamankan Seorang Pria Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan
deNews

Jajaran Polsek Bayongbong Berhasil Mengamankan Seorang Pria Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan

Kamis, 19 Februari 2026
deNews

BBWS Citanduy Tanggap Perbaikan Tanggul Jebol di Pamarican Ciamis, Empat Metode Konstruksi Diterapkan

Kamis, 19 Februari 2026
Pemkab Garut Tonjolkan Budaya Sunda Dalam Peringatan HJG Tahun ini (2026).
deNews

Pemkab Garut Tonjolkan Budaya Sunda Dalam Peringatan HJG Tahun ini (2026).

Kamis, 19 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Diguyur Hujan Lebat, Rumah Janda Di Ciamis Ambruk

Rabu, 21 Oktober 2020
Foto : Sejumlah kendaraan roda dua terpakir di pusat kota alun alun Ciamis pada saat sore hari

Meski Cuaca Tidak Bersahabat, Selama Puasa dan Libur Lebaran, Pendapatan Retribusi Parkir Naik

Jumat, 11 April 2025

Bangunan Liar di Sekitaran Gerbang Tol Cikampek Purwakarta Mulai Dibongkar

Selasa, 17 Juni 2025

Polsek Kadungora Gelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan

Selasa, 29 September 2020

Pj Bupati Subang Gelar Rapim Terakhir Menjelang Pergantian Kepemimpinan

Senin, 17 Februari 2025

KLH dan Kemenag Kampanyekan Gaya Hidup Sadar Sampah di Pesantren

Minggu, 9 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste