• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Anak Gadis Korban Perkosaan di Subang Alami Pendarahan dan Kritis, Tiga Pelaku Sudah Ditangkap

bydejurnalcom
Rabu, 21 Juni 2023
Reading Time: 2 mins read
Seorang Anak Gadis di Subang Dicekoki Miras dan Dicabuli Tiga Orang Pemuda
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Seorang anak gadis yang masih duduk sebagai siswi SMP berinisial L (14) menjadi korba perkosaan oleh tiga temannya hingga mengalami pendarahan dan korban harus menjalani perawatan di RSUD Subang.

Hingga Selasa (20/6/2023) korban masih dirawat di Ruang ICU RSUD Subang karena mengalami pendarahan. Direktur RSUD Subang, Ahmad Nasuhi mengatakan kondisi korban semakin melemah sehingga dibawa ke ICU.

“Saat ini kondisinya kritis dan mengalami pendarahan hebat. Hampir setiap hari harus menerima transfusi darah. Namun kondisinya masih sadar,” jelas dia.

BacaJuga :

Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut

Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung

RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95

Dia menambahkan, korban terus mengalami pendarahan karena saluran organ intimnya terluka. Korban juga mengalami trauma akibat perbuatan tiga pelaku. Selain itu, korban diduga mengidap anemia aplastik yang membuat pemulihannya berjalan dengan lambat.

“Kami sudah transfusi sembilan labu trombosit, enam labu darah lengkap, dan tiga labu sel darah merah, namun kadar hemoglobinnya masih rendah. Padahal dengan ditambah darah ini seharusnya sudah ada perbaikan,” ujar dia.

Sementara itu, ketiga pelaku telah ditangkap polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengungkap kronologi kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Peristiwa itu terjadi di sebuah pabrik penggilingan padi di Subang pada Minggu (18/5/2023). Sebelum diperkosa, korban sempat dipaksa minum minuman keras yang membuatnya tak berdaya.

Baca juga : Seorang Anak Gadis di Subang Dicekoki Miras dan Dicabuli Tiga Orang Pemuda

Ketiga pelaku kemudian memperkosa korban secara bergantian. “Di pabrik penggilingan padi tersebut korban dicekoki miras, setelah mabuk korban dirudapaksa oleh 3 temannya yang sudah terpengaruh oleh miras,” kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni, Selasa (20/6/2023).

Dia menyebut, orangtua korban melaporkan kasus tersebut pada Senin (12/6/2023). Setelah mendapat laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Subang langsung melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan dari korban yang dirawat di RSUD Subang.

Polisi mengungkap kronologi kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut. Peristiwa itu terjadi di sebuah pabrik penggilingan padi di Subang pada Minggu (18/5/2023).

Sebelum diperkosa, korban sempat dipaksa minum minuman keras yang membuatnya tak berdaya. Ketiga pelaku kemudian memperkosa korban secara bergantian.

“Di pabrik penggilingan padi tersebut korban dicekoki miras, setelah mabuk korban dirudapaksa oleh 3 temannya yang sudah terpengaruh oleh miras,” kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni, Selasa (20/6/2023).

Dia menyebut, orangtua korban melaporkan kasus tersebut pada Senin (12/6/2023).

Setelah mendapat laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Subang langsung melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan dari korban yang dirawat di RSUD Subang.

“Korban dimintai keterangan di saat menjalani perawatan di RSUD Subang, karena dampak dari kekerasan seksual tersebut, korban mengalami pendarahan hebat hingga 3 kali masuk rumah sakit dan saat ini masih menjalani perawatan di ICU RSUD Subang,” lanjut dia.

Pelaku terancam 15 tahun penjara Selanjutnya, para pelaku yang diamankan yakni AN (18), AM (17) dan MR (17). Dua pelaku dalam kasus ini masih di bawah umur sehingga tidak ditampilkan dalam konferensi pers.

Dia menambahkan, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 15 Milyar.

“Pelaku dikenakan Pasal 81 jo pasal 76D dan atau Pasal 82 jo pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang,” ucap dia.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Lakukan Ziarah Bersama Wabup Helmi, DKKG Dorong Pemerintah Jadikan Makam Bupati Bandung di Garut Sebagai Cagar Budaya

Next Post

Satgas TPPO Terus Bertindak, 532 Tersangka Dibekuk

Related Posts

Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX
deNews

Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX

Minggu, 19 Oktober 2025
Putra Ciamis, Jevan Ibnu Syahid Raih Gelar Juara 1 Duta Batik Nasional 2025
deNews

Putra Ciamis, Jevan Ibnu Syahid Raih Gelar Juara 1 Duta Batik Nasional 2025

Minggu, 19 Oktober 2025
Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis
Regional

Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis

Minggu, 19 Oktober 2025
Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut
deEdukasi

Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut

Sabtu, 18 Oktober 2025
Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung
Budaya

Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung

Sabtu, 18 Oktober 2025
RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95
Nasional

RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95

Sabtu, 18 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Agraria Institute Temukan APHB Ganda Isi Berbeda, PPATS : Saya Ragukan Keasliannya

Jumat, 19 November 2021
Foto : ist/ STNK dari warga Sukaregang yang kehilangan BPKB

Berita Kehilangan BPKB Roda Dua Irfan Warga Sukaregang

Senin, 13 Januari 2025

Sekretaris Fraksi Gerindra Ciamis : Dalam Program Sembako/BPNT, Mafia Beras Berkeliaran Dengan Segala Siasat

Rabu, 30 September 2020
Kasi Haji Kemenag Garut, H. Indra Azwar Mawardi, S.HI

Calon Jemaah Haji Kabupaten Garut Tahun 2025 Sebanyak 1.931 Orang, Terbagi Menjadi 5 Kloter

Jumat, 9 Mei 2025

Kapolres Garut Bersama Forkompimda Gencar Lakukan Ops Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Minggu, 20 September 2020

PT STM Gandeng Petani Cianjur Kembangkan Bibit Ubi Jepang

Sabtu, 7 November 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste