• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Mei 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Anak Gadis Korban Perkosaan di Subang Alami Pendarahan dan Kritis, Tiga Pelaku Sudah Ditangkap

bydejurnalcom
Rabu, 21 Juni 2023
Reading Time: 2 mins read
Seorang Anak Gadis di Subang Dicekoki Miras dan Dicabuli Tiga Orang Pemuda
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Seorang anak gadis yang masih duduk sebagai siswi SMP berinisial L (14) menjadi korba perkosaan oleh tiga temannya hingga mengalami pendarahan dan korban harus menjalani perawatan di RSUD Subang.

Hingga Selasa (20/6/2023) korban masih dirawat di Ruang ICU RSUD Subang karena mengalami pendarahan. Direktur RSUD Subang, Ahmad Nasuhi mengatakan kondisi korban semakin melemah sehingga dibawa ke ICU.

“Saat ini kondisinya kritis dan mengalami pendarahan hebat. Hampir setiap hari harus menerima transfusi darah. Namun kondisinya masih sadar,” jelas dia.

BacaJuga :

Serap Aspirasi Warga Mekarjaya, H. Imat Rohimat Fokus Dorong Air Bersih, PJU dan Pengelolaan Sampah

Karang Taruna Cihaurbeuti Digembleng Tata Boga, Dinsos Ciamis Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

Seorang Guru P3K di Kabupaten Bandung Dipecat Diduga Dendam Kepala Sekolah

Dia menambahkan, korban terus mengalami pendarahan karena saluran organ intimnya terluka. Korban juga mengalami trauma akibat perbuatan tiga pelaku. Selain itu, korban diduga mengidap anemia aplastik yang membuat pemulihannya berjalan dengan lambat.

“Kami sudah transfusi sembilan labu trombosit, enam labu darah lengkap, dan tiga labu sel darah merah, namun kadar hemoglobinnya masih rendah. Padahal dengan ditambah darah ini seharusnya sudah ada perbaikan,” ujar dia.

Sementara itu, ketiga pelaku telah ditangkap polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengungkap kronologi kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Peristiwa itu terjadi di sebuah pabrik penggilingan padi di Subang pada Minggu (18/5/2023). Sebelum diperkosa, korban sempat dipaksa minum minuman keras yang membuatnya tak berdaya.

Baca juga : Seorang Anak Gadis di Subang Dicekoki Miras dan Dicabuli Tiga Orang Pemuda

Ketiga pelaku kemudian memperkosa korban secara bergantian. “Di pabrik penggilingan padi tersebut korban dicekoki miras, setelah mabuk korban dirudapaksa oleh 3 temannya yang sudah terpengaruh oleh miras,” kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni, Selasa (20/6/2023).

Dia menyebut, orangtua korban melaporkan kasus tersebut pada Senin (12/6/2023). Setelah mendapat laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Subang langsung melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan dari korban yang dirawat di RSUD Subang.

Polisi mengungkap kronologi kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut. Peristiwa itu terjadi di sebuah pabrik penggilingan padi di Subang pada Minggu (18/5/2023).

Sebelum diperkosa, korban sempat dipaksa minum minuman keras yang membuatnya tak berdaya. Ketiga pelaku kemudian memperkosa korban secara bergantian.

“Di pabrik penggilingan padi tersebut korban dicekoki miras, setelah mabuk korban dirudapaksa oleh 3 temannya yang sudah terpengaruh oleh miras,” kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni, Selasa (20/6/2023).

Dia menyebut, orangtua korban melaporkan kasus tersebut pada Senin (12/6/2023).

Setelah mendapat laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Subang langsung melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan dari korban yang dirawat di RSUD Subang.

“Korban dimintai keterangan di saat menjalani perawatan di RSUD Subang, karena dampak dari kekerasan seksual tersebut, korban mengalami pendarahan hebat hingga 3 kali masuk rumah sakit dan saat ini masih menjalani perawatan di ICU RSUD Subang,” lanjut dia.

Pelaku terancam 15 tahun penjara Selanjutnya, para pelaku yang diamankan yakni AN (18), AM (17) dan MR (17). Dua pelaku dalam kasus ini masih di bawah umur sehingga tidak ditampilkan dalam konferensi pers.

Dia menambahkan, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 15 Milyar.

“Pelaku dikenakan Pasal 81 jo pasal 76D dan atau Pasal 82 jo pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang,” ucap dia.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Lakukan Ziarah Bersama Wabup Helmi, DKKG Dorong Pemerintah Jadikan Makam Bupati Bandung di Garut Sebagai Cagar Budaya

Next Post

Satgas TPPO Terus Bertindak, 532 Tersangka Dibekuk

Related Posts

Dugaan Kegiatan Desa Tahun 2025 Belum Direalisasikan, Kecamatan Tunggu Hasil Audit Inspektorat
deNews

Dugaan Kegiatan Desa Tahun 2025 Belum Direalisasikan, Kecamatan Tunggu Hasil Audit Inspektorat

Rabu, 20 Mei 2026
AKM TK III Itwasda Polda Jabar, Kombes Pol. Dany Adhari Akbar, S.I.K., memimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional THN 2026.
deNews

Polda Jabar Menggelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Semangat Persatuan dan Pengabdian Ditekankan

Rabu, 20 Mei 2026
Wisuda STIT Lakbok Dihadiri Wamenkop RI dan Sekda Ciamis, Lulusan Diminta Siap Bersaing
deNews

Wisuda STIT Lakbok Dihadiri Wamenkop RI dan Sekda Ciamis, Lulusan Diminta Siap Bersaing

Rabu, 20 Mei 2026
Serap Aspirasi Warga Mekarjaya, H. Imat Rohimat Fokus Dorong Air Bersih, PJU dan Pengelolaan Sampah
Legislator

Serap Aspirasi Warga Mekarjaya, H. Imat Rohimat Fokus Dorong Air Bersih, PJU dan Pengelolaan Sampah

Rabu, 20 Mei 2026
Karang Taruna Cihaurbeuti Digembleng Tata Boga, Dinsos Ciamis Dorong Kemandirian Ekonomi Desa
deNews

Karang Taruna Cihaurbeuti Digembleng Tata Boga, Dinsos Ciamis Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

Rabu, 20 Mei 2026
Seorang Guru P3K di Kabupaten Bandung Dipecat Diduga Dendam Kepala Sekolah
deNews

Seorang Guru P3K di Kabupaten Bandung Dipecat Diduga Dendam Kepala Sekolah

Rabu, 20 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Atalia Praratya Kamil Kunjungi Korban Susur Sungai di Ciamis

Minggu, 17 Oktober 2021
Wakil Bupati bersama Kadisdik Kabupaten Garut saat memantau pelaksanaan sekolah tatap muka, Senin (19/4/2021).

Resmi Berlakukan Belajar Tatap Muka, Wakil Bupati Garut Pantau Pelaksanaan

Senin, 19 April 2021
Mulai hari ini mudik lebaran resmi dilarang. Polisi pun melakukan penyekatan larangan mudik di pintu tol Cikarang, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). (Foto : Dery/dejurnal.com)

Mudik Resmi Dilarang, Ini Beberapa Check Point di Jalan Raya Bandung-Garut

Kamis, 6 Mei 2021

Polres Subang Ungkap Jaringan Narkoba Internasional dan Musnahkan Barang Bukti Sabu 5 Kg

Selasa, 11 Maret 2025

Pemdes Loji Simpenan Laksanakan Penyaluran BST Bersama Dinsos

Selasa, 15 September 2020

Polres Purwakarta Bubarkan Warga Yang Lolos Menuju Jalur Tikus ke Tempat Wisata

Selasa, 26 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste