Dejurnal.com, Bandung – Bupati Bandung Dr. H.M. Dadang Supriatna sangat mengapresiasi penyelenggaraan sosialisasi kebijakan transfer ke daerah (TKD) sebagai langkah baik yang dilakukan Kementerian Keuangan dalam rangka mendorong kinerja dan peningkatan pemahaman terkait implementasi kebijakan TKD tersebut.
“Pelaksanaan sosialisasi ini menjadi bukti komitmen kita bersama seluruh jajaran pemerintah pusat, daerah juga Pemkab Bandung dalam mendukung implementasi visi Presiden yakni terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berdasarkan gotong royong. Hal itu dijabarkan melalui misi ke-8 yaitu pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif dan terpercaya,” tutur Bupati Bandung dalam sambutan sosialisasi kebijakan transfer ke daerah di Gedung Moch Toha Soreang Pemkab Bandung, Jumat (23/6/2023).
Hal itu pula, kata Dadang, selaras dengan visi pemerintah daerah, yakni terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang bangkit, edukatif, dinamis, agamis dan sejahtera (Bedas).
“Melalui misi ke-4 yakni mengoptimalkan tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang profesional dan tata kehidupan masyarakat yang berdasarkan nilai-nilai keagamaan,” ujar Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna dihadapan para peserta.
Kang DS mengungkapkan melalui Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), bahwasanya merupakan tonggak penting dalam memperkuat hubungan dan penegasan komitmen pemerintah pusat untuk memberikan dukungan yang lebih besar kepada daerah, termasuk Kabupaten Bandung dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Disisi lain, imbuh Kang DS, Undang-undang HKPD juga memberikan kerangka kerja yang jelas dan hukum yang kuat untuk mengatur mekanisme transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah lebih terarah dan efektif.
“Dalam konteks Kabupaten Bandung, kebijakan transfer ke daerah ini tentunya diharapkan dapat memberikan peluang besar bagi kita dalam meningkatkan pembangunan dan pelayanan publik,” katanya.
Kang DS menyebutkan dalam implementasi kebijakan transfer ke daerah, perlu memastikan pengelolaannya digunakan secara transparan dan akuntabel.
“Kami juga ingin menekankan pentingnya implementasi pengelolaan dana transfer ke daerah di dalam kerangka APBD Kabupaten Bandung yang fokus pada penggunaannya secara efektif dan efisien,” ujarnya.
Dikatakan Kang DS, dana transfer ini juga harus digunakan dengan cerdas dan strategis untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sektor-sektor penting lainnya.
“Saya menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah di Kabupaten Bandung, agar memiliki perencanaan yang matang dan program yang tepat sasaran guna memaksimalkan dampak positif dari penggunaan dana transfer ke daerah ini,” tuturnya.
Ia juga mendorong perangkat daerah untuk meningkatkan kinerja mereka dalam mengelola dana transfer ke daerah.
“Kita perlu bersama-sama berkomitmen untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan, termasuk mengoptimalkan proses penyerapan transfer ke daerah agar tidak terjadi kendala yang menghambat realisasi program pembangunan di Kabupaten Bandung,” ujarnya.
Dalam hal ini, Kang DS mengatakan, tentunya siap memberikan dukungan, bimbingan, dan pemantauan yang diperlukan agar perangkat daerah dapat meningkatkan kinerja mereka dalam mengelola dana transfer ke daerah.
“Kami berharap agar semua pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah, dapat meningkatkan sinergi dalam kebijakan fiskal yang sudah berjalan sangat baik selama ini,” katanya.
Menurutnya, harmonisasi antara belanja pusat dan daerah sangat penting dalam rangka mendukung kinerja daerah dan prioritas nasional.
“Mari kita bersama-sama bekerja keras untuk mencapai tujuan bersama dan mewujudkan kemajuan Kabupaten Bandung yang kita cita-citakan,” ucapnya.*** Sopandi