• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Budaya

Disparbud Kabupaten Bandung Sosialisasikan Perda 5/2021 Tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah

bydejurnalcom
Rabu, 28 Juni 2023
Reading Time: 1 mins read
Disparbud Kabupaten Bandung Sosialisasikan Perda 5/2021 Tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bandung menggelar kegiatan sosialisasi revitalisasi dan reaktualisasi seni budaya daerah, implementasi Perda nomor 5 tahun 2021.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Puri, Jalan Raya Laswi Desa Bumiwangi Kecamatan Ciparay kabupaten Bandung, Selasa (27/6/2023)

Kepala Bidang Kebudayaan, Cuncun mengatakan, Kegiatan ini yaitu mensosialisasikan undang -undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan di tingkat nasional. “di Kabupaten Bandung alhamdulillah sudah ada perda nomor 5 tahun 2021,” Ucapnya.

BacaJuga :

Kampung Adat Masyarakat Akur Sunda Peringati Penanggalan 1 Sura Saka Sunda 1958, DKKG : Implementasi Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan

Satu Dasawarsa Rudy-Helmi “Babakti ka Lemah Cai”, Apa Kabar Perda/Perbup Pemajuan Kebudayaan?

Tingkatkan Pemajuan Kebudayaan Dalam Aspek Bahasa Daerah, Disparbud Jabar Gelar Rakor Penanganan Bahasa Sunda

Perda Nomor 5 tahun 2021 baru disosialisasikan sekarang karena pada tahun 2021 pandemi covid 19. “intinya bahwa setiap lingkung seni, paguron, sanggar, termasuk budaya, situs, termasuk karya karya kaitan seni harus mempunyai legalitas,” tandasnya.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber yaitu yang Prof. DR. Bambang dari UIN, salah satu tim dalam merumuskan perda tersebut, yang kedua Dr Ismet sebagai dosen di ISBI tentang masalah budaya, dan yang ketiga adalah Ibu Yola dari notaris tentang bagaimana tata cara persyaratan pelaksanaan pembuatan legalitas sampai ke Kemenkumham.

Intinya itu, jadi legalitas tersebut untuk jati diri para pelaku seni budaya yang ada di Kabupaten Bandung khususnya. “Nah ini dijadikan untuk bahan pembuatan perbup, makanya dalam kegiatan ini dihadirkan para kepala desa se Kecamatan Ciparay, ini intinya untuk dijadikan nanti perdes, setelah perdes hasil keputusan bersama dengan beliau pak Bupati nanti menentukan apa, misalkan contohnya para kepala desa harus menganggarkan kaitan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan seni budaya yang ada di desanya masing – masing,” pungkas Kabid Kebudayaan.***Agus Rachmat

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: pemajuan kebudayaan
Previous Post

Warga Kesal, Jalan Purbaya Baru Di Cor Beberapa Hari Sudah Retak

Next Post

Kegiatan Festival Seni Nadhom Alfiah Ibnu Malik Piala Kapolda Jawa Barat 2023

Related Posts

DKKG Sambut Usulan Kanjeng Dalem ke 26 Gelar Rutinan Berbahasa Sunda : Pemajuan Kebudayaan Berbasis Ekonomi
Budaya

DKKG Sambut Usulan Kanjeng Dalem ke 26 Gelar Rutinan Berbahasa Sunda : Pemajuan Kebudayaan Berbasis Ekonomi

Kamis, 3 April 2025
Audiensi Dengan Komisi IV, DKKG Mendorong Garut Miliki Perda Pemajuan Kebudayaan
Budaya

Audiensi Dengan Komisi IV, DKKG Mendorong Garut Miliki Perda Pemajuan Kebudayaan

Jumat, 27 Desember 2024
Kabar Baik ! Industri Musik Tradisional Bakal Dapat Royalti, DKKG : Harus Perkuat Dengan Perda Pemajuan Kebudayaan
deNews

Kabar Baik ! Industri Musik Tradisional Bakal Dapat Royalti, DKKG : Harus Perkuat Dengan Perda Pemajuan Kebudayaan

Kamis, 15 Agustus 2024
Kampung Adat Masyarakat Akur Sunda Peringati Penanggalan 1 Sura Saka Sunda 1958, DKKG : Implementasi Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan
Budaya

Kampung Adat Masyarakat Akur Sunda Peringati Penanggalan 1 Sura Saka Sunda 1958, DKKG : Implementasi Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan

Senin, 29 Juli 2024
Satu Dasawarsa Rudy-Helmi “Babakti ka Lemah Cai”, Apa Kabar Perda/Perbup Pemajuan Kebudayaan?
Budaya

Satu Dasawarsa Rudy-Helmi “Babakti ka Lemah Cai”, Apa Kabar Perda/Perbup Pemajuan Kebudayaan?

Senin, 4 Desember 2023
Tingkatkan Pemajuan Kebudayaan Dalam Aspek Bahasa Daerah, Disparbud Jabar Gelar Rakor Penanganan Bahasa Sunda
Budaya

Tingkatkan Pemajuan Kebudayaan Dalam Aspek Bahasa Daerah, Disparbud Jabar Gelar Rakor Penanganan Bahasa Sunda

Rabu, 8 November 2023

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Bukan Hoaks, Lucky Hakim Center Pastikan Kebenaran Surat Pengunduran Diri Wabup Indramayu

Senin, 13 Februari 2023

Sekretaris Apdesi Bandung H. Dadang Suryana Berharap Penurunan Pagu Indikatif Tak Sentuh Desa

Kamis, 17 Februari 2022

Studi Banding Penanganan Kemitraan dengan Media, Pemkab Garut Kunjungi Diskominfo Purwakarta

Kamis, 15 April 2021

Komisi IV DPRD Garut Dorong Pemkab Bantu Kepulangan Pekerja Saudi Asal Pameungpeuk

Senin, 5 April 2021

Polsek Cikelet Laksanakan Tarawih Keliling

Minggu, 9 Maret 2025

Jalan Sangkan – Burujul Dapat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Minggu, 8 Desember 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste