Dejurnal.com, Bandung – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bandung menggelar kegiatan sosialisasi revitalisasi dan reaktualisasi seni budaya daerah, implementasi Perda nomor 5 tahun 2021.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Puri, Jalan Raya Laswi Desa Bumiwangi Kecamatan Ciparay kabupaten Bandung, Selasa (27/6/2023)
Kepala Bidang Kebudayaan, Cuncun mengatakan, Kegiatan ini yaitu mensosialisasikan undang -undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan di tingkat nasional. “di Kabupaten Bandung alhamdulillah sudah ada perda nomor 5 tahun 2021,” Ucapnya.
Perda Nomor 5 tahun 2021 baru disosialisasikan sekarang karena pada tahun 2021 pandemi covid 19. “intinya bahwa setiap lingkung seni, paguron, sanggar, termasuk budaya, situs, termasuk karya karya kaitan seni harus mempunyai legalitas,” tandasnya.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber yaitu yang Prof. DR. Bambang dari UIN, salah satu tim dalam merumuskan perda tersebut, yang kedua Dr Ismet sebagai dosen di ISBI tentang masalah budaya, dan yang ketiga adalah Ibu Yola dari notaris tentang bagaimana tata cara persyaratan pelaksanaan pembuatan legalitas sampai ke Kemenkumham.
Intinya itu, jadi legalitas tersebut untuk jati diri para pelaku seni budaya yang ada di Kabupaten Bandung khususnya. “Nah ini dijadikan untuk bahan pembuatan perbup, makanya dalam kegiatan ini dihadirkan para kepala desa se Kecamatan Ciparay, ini intinya untuk dijadikan nanti perdes, setelah perdes hasil keputusan bersama dengan beliau pak Bupati nanti menentukan apa, misalkan contohnya para kepala desa harus menganggarkan kaitan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan seni budaya yang ada di desanya masing – masing,” pungkas Kabid Kebudayaan.***Agus Rachmat