Dejurnal.com, Garut – Angin segar mulai terhembus bagi para seniman musik tradisional di Nusantara dengan diperhatikannya kesejahteraan para praktisi Seni Budaya, pengimplementasian dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Hal itu disampaikan dan dibahas artis ibukota Gilang Ramadhan saat kunjungan ke Disparbud Kabupaten Garut untuk mensosialisasikan tentang program dari Lembaga Manajemen Kolektif LMK) yang terkhususkan terhadap musik tradisional, Senin 13 Agustus 2024.
Dalam pertemuan itu, Gilang Ramadan bersama Kadisparbud beserta jajaran, pengurus DKKG serta Dewan Kesenian Garut (DKG) membahas program royalti bersama. Gilang Ramadhan mengajak para seniman budayawan di kabupaten Garut kuhusnya dalam musik tradisional untuk segera membenahi dan melakukan pendataan secara benar dan terarah termasuk pendokumentasian terlebih secara digital.
Baca Juga : Upaya Tingkatkan IPM, DKKG Dorong Pemkab Garut Buat Perda Pemajuan Kebudayaan
“Karena ini merupakan modal awal para seniman musik tradisional untuk mendapatkan Royalti dari hak ciptanya,” Ujarnya.
Gilang Ramadhan berharap Pemkab Garut segera menindaklanjutinya, karena ini demi kesejahteraan para pelaku seni budaya di kabupaten Garut, secara tehnis nati kita akan lebih intens sesuai hulu dan hilirnya.
Agenda Gilang Ramadhan ke Kabupaten Garut untuk mensosialisasikan LMK yang untuk berbasis Musik Traditional Nusantara, sekiranya musik traditional yang ada di daerah Garut akan bertahap masuk dalam Modern managment, sekiranya pihak pemerintah Garut akan selalu mendukung pemajuan LMK musik traditional yang ada di Garut berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2017 yaitu wajib mempertahankan dan memajukan kebudayaan.
“Sasaran ke depan, jangka pendek membuat klinik kecil kecilan pemajuan musik traditional dan
jangka panjangnya akan berkesinambungan hulu hilir musik traditional di Garut,” Pungkasnya.
Kadisparbud, Luna mengucapkan terima kasih atas pertemuan dengan pihak yang sangat memperhatikan kesejahteraan para pelaku seni budaya di kabupaten Garut khususnya. “Tentunya kami akan melakukan apa yang di sarankan oleh LKM melalui Kang Gilang Ramadhan dan akan kami bekerja bersama sama mitra strategis Disparbud yaitu ada Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut (DKKG) juga Dewan Kesenian (DKG) serta para seniman tentunya, semoga langkah ini menjadi pemicu bagi pencipta musik tradisional,” ujarnya.
Baca juga : Satu Dasawarsa Rudy-Helmi “Babakti ka Lemah Cai”, Apa Kabar Perda/Perbup Pemajuan Kebudayaan?
Sementara itu, Ketua DKGG Kang Jiwan sangat apresiasi dan menyambut baik atas apa yang disampaikan Gilang Ramadan dalam kunjungan ke Kabupaten Garut. “Kami dari DKKG tentunya menyambut baik program yang dibahas oleh Kang Gilang, ujarnya.
Menurutnya, ini salah satu bentuk pengimplementasian dari UU Nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan, dimana pemerintah pusat paham tentang pemberdayaan kesejahteraan para seniman dan budayawan, namun tentunya jika ini tidak didukung dengan adaya Perda Pemajuan Kebudayaan di Kabupaten Garut, maka akan terasa sulit untuk diwujudkan.
“Makanya saya tegaskan memohon kepada pemerintah baik legislatif dan seluruh stake holder yang ada terlebih 50 anggota DPRD yang baru saja dilantik agar memprioritaskan untuk segera membuat Perda Pemajuan Kebudayaan, agar semua perihal berkebudayaan mampu terimplementasikan,” Pungkasnya.