• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Juni 4, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Ini Modus Pelaku Perdagangan Orang dan Ancaman Hukumannya

bydejurnalcom
Jumat, 9 Juni 2023
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Kota Bandung – Berbagai modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dilakukan dengan berbagai cara. Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol K Yani Sudarto didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengungkapkan modus para pelaku TPPO.

Modus pertama, konvensional. Para perekrut datang ke rumah calon korban. “Ini (para pelaku) bisa jadi mereka juga mantan PMI yang pulang ke Indonesia. Dia (pelaku) membawa saudara atau tetangganya,” kata Kombes Pol K Yani

Modus kedua, merekrut korban melalui media sosial (medsos). Masyarakat harus waspada terhadap modus pelaku menawarkan lapangan pekerjaan di luar negeri melalui medsos.

BacaJuga :

Kasus Kekerasan terhadap Anak di Ciamis Mengkhawatirkan, DP2KBP3A Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

DPMPTSP Ciamis Ajak Masyarakat Gunakan Aplikasi OSS untuk Pengurusan Izin Usaha secara Mandiri

Tragis Cucu Bunuh Nenek Dengan Cobek, Jengkel Tak Diberi Uang Jajan.

“Cek kembali kredibilitas perusahaannya. Apakah itu perusahaan abal-abal atau memang resmi dari pemerintah,” ujarnya.

Sedangkan modus ketiga, tutur Kombes Pol K Yani, melalui perusahaan resmi, namun penempatan PMI tidak sesuai komitmen awal.

“Jadi tiga modus itu yang biasa dilakukan oleh para pelaku maupun jaringan pelaku TPPO ini,” katanya.

Menurut ia, secara teknis para pelaku membawa dan memberangkatkan korban ke luar negeri tanpa prosedur. Kemudian melakukan bujuk rayu, tipu muslihat, dan dijerat dengan utang.

“Kemudian menempatkan dan memperkerjakan para korban sebagai asisten rumah tangga, pekerja di restoran, hotel, dan sebagainya,” katanya.

Biasanya, lanjut Kombes Pol K Yani Sudarto, korban dikasih uang dulu dan itu dihitung nanti (menjadi utang). Biayanya berapa dan akan dipotong ketika mereka (para korban) menerima gaji.

“Bahkan tak sedikit korban setelah sampai di negara tujuan justru dieksploitasi secara seksual,” ungkapnya.

Untuk para pelaku, Polda Jabar menggunakan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO untuk menjerat para pelaku. “Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda sampai ada yang Rp15 miliar,” ujar dia.

Selain itu, Polda Jabar menerapkan Pasal 80, Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan para pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar,” pungkas Kombes Pol K Yani Sudarto. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kasus Perdagangan Orang : Jabar Masuk 10 Besar di Indonesia, Ini Kabupaten Paling Rawan

Next Post

PMI Asal Garut yang Disiksa di Arab, Keberadaannya Mulai Ada Titik Terang

Related Posts

Kasi Kurikulum SD, H. Amim Meriatna Subhan menyerahkan piala kepada peserta PENTAS PAI.
deEdukasi

Digelar di Pasirmalang Pangalengan PENTAS PAI 2025 Jenjang SD Salah Satu Program Unggulan Bupati Bandung

Rabu, 4 Juni 2025
Legislator

Dra Hj Tia Fitriani Anggota DPRD Provinsi Jabar Gelar Sosialisasi Penyebarluasan Perda Tahun Sidang 2024-2025

Rabu, 4 Juni 2025
deNews

Respons Cepat Bupati Herdiat Tinjau Lokasi Bencana Angin Puting Beliung

Rabu, 4 Juni 2025
deNews

Kasus Kekerasan terhadap Anak di Ciamis Mengkhawatirkan, DP2KBP3A Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Selasa, 3 Juni 2025
deNews

DPMPTSP Ciamis Ajak Masyarakat Gunakan Aplikasi OSS untuk Pengurusan Izin Usaha secara Mandiri

Selasa, 3 Juni 2025
deNews

Tragis Cucu Bunuh Nenek Dengan Cobek, Jengkel Tak Diberi Uang Jajan.

Selasa, 3 Juni 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

NPCI Ciamis Dilantik, Siap Cetak Atlet Disabilitas Berprestasi

Kamis, 22 Oktober 2020

Sudah Berlalu 6 Tahun, Penanganan Korban Banjir Bandang Garut Masih Sisakan Persoalan?

Rabu, 9 Februari 2022

Bertandang ke Indramayu, Sekretaris SMSI Jabar Kunjungi Pantai Bali 2

Senin, 13 Februari 2023
Foto : Sejumlah ruas jalan di Ciamis sepi dari pengendara arus balik Minggu malam (06/04/2025)

Arus Balik Minggu Malam Landai, Prediksi Kadishub Ciamis Tepat

Senin, 7 April 2025

Laskar Merah Putih Markas Cabang Cianjur Berbagi Sembako

Jumat, 1 Mei 2020

Pagelaran Wayang Golek Milangkala ke 384 Kabupaten Bandung, Pesan Moral Kumbakarna Gugur dan KDM

Selasa, 22 April 2025

Banyak Dibaca

  • 270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digelar di Pasirmalang Pangalengan PENTAS PAI 2025 Jenjang SD Salah Satu Program Unggulan Bupati Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencabulan Anak Dibawah Umur Terjadi di Wilayah Kecamatan Cikajang Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juara I Lomba Menulis Cerita pada FLS3N, Maritza Bakal Mewakili Kecamatan Arjasari ke Tingkat Kabupaten Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dulur Galuh SDR Juara LGSD Cup 2025, Tumbangkan Tim Senior RSUD Ciamis Lewat Aksi Gemilang Pemain Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kasi Kurikulum SD, H. Amim Meriatna Subhan menyerahkan piala kepada peserta PENTAS PAI.

Digelar di Pasirmalang Pangalengan PENTAS PAI 2025 Jenjang SD Salah Satu Program Unggulan Bupati Bandung

Rabu, 4 Juni 2025

Dra Hj Tia Fitriani Anggota DPRD Provinsi Jabar Gelar Sosialisasi Penyebarluasan Perda Tahun Sidang 2024-2025

Rabu, 4 Juni 2025

Respons Cepat Bupati Herdiat Tinjau Lokasi Bencana Angin Puting Beliung

Rabu, 4 Juni 2025

Kasus Kekerasan terhadap Anak di Ciamis Mengkhawatirkan, DP2KBP3A Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Selasa, 3 Juni 2025

DPMPTSP Ciamis Ajak Masyarakat Gunakan Aplikasi OSS untuk Pengurusan Izin Usaha secara Mandiri

Selasa, 3 Juni 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In