Dejurnal.com, Bandung – Perjanjian damai antara Pemkab Bandung dengan pedagang yang menolak revitalisasi Pasar Banjaran akhirnya ditandatangani, Rabu (19/7/2023).
Sebelumnya, para pedagang menolak eksekusi pembenahan pasar yang dilakukan Pemda, meskii Pemda Bandung sudah memenangkan putusan PTUN Bandung. Dengan perdamaian ini Pemkab Bandung sudah bisa mulai eksekusi.
Dalam perjanjian damai itu, kesepakatan yang dibuat tidak seperti tawaran yang diberikan Bupati Dadang Supriatna. “Asalnya kita memberi kompensasi dan diskon (10 persen), tetapi memang kalau itu dilaksanakan masih akan ada polemik. Pada akhirnya disepakati tanpa ada kompensasi maka langsung kepada diskon harga terhadap pasar tersebut yaitu 16 persen dari harga yang sudah ditentukan, berlaku bagi pedagang eksisting sebanyak 1.062 orang, ” kata Dadang Supriatana.
Surat perjanjian damai dengan Pemkab Bandung itu ditandatangani langsung oleh Ketua Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kerwappa) Banjaran, H. Eman Suherman.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terutama kepada Bapak Bupati dan yang lainnya. Dan kami merasa bahagia tidak disangka-sangka, bahwa kami dapat menyetujui kesepakatan bersama dengan pak Bupati,” ujar H. Eman.
Baca juga : Ketua Komisi B DPRD; Revitalisasi Pasar Banjaran Telah Tertuang dalam RPJMD
Ia mengaku siap direlokasi, dan revitalisasi Pasar Banjaran bisa segera dilakukan, dan siap menerima segala ketentuan yang telah ditandatangani
Berikut adalah bunyi kutipan surat perjanjian damai antara Pemkab Bandung (Bupati Dadang Supriatna) dengan pedagang Pasar Banjaran (Eman Suherman):
“Bersama ini, kami para pihak dengan ini telah mengadakan perdamaian dengan jalan musyawarah mufakat, yaitu:
Diantaranya menyepakati potongan harga kios atau lapak sebesar 16 persen dari harga jual (bagi pedagang eksisting sebanyak 1.062 orang). Dan hal-hal lainnya seperti ploting TPBS (Tempat Penampungan Berdagang Sementara) dan Pasar Baru disesuaikan lokasi pedagang eksisting melibatkan Kerwappa sebagai perwakilan pedagang dalam proses pembangunan dan pengelolaan yang akan dituangkan dalam Akta Van Dading atau Akta Perdamaian”. *** Sopandi