Selasa, 11 Maret 2025
BerandadeNewsHukum dan KriminalPN Bandung Beri Putusan Pada Kasus Korupsi Kades di Garut, Tim Kuasa...

PN Bandung Beri Putusan Pada Kasus Korupsi Kades di Garut, Tim Kuasa Hukum Nyatakan Pikir-Pikir

Dejurnal.com, Bandung – Pengadilan Negeri Bandung telah membacakan Putusan Perkara Tipikor Dana Desa Karyasari Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut pada Senin, 17 Juli 2023 lalu.

Dalam pembacaan sidang pembacaan putusan, majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Eka Saharta Winata Laksana, Anggota Jeffry Yefta Sinaga dan T. Benny Eko Supriyadi.

Tim Kuasa terdakwa, Budi Rahadian membenarkan telah adanya Agenda Sidang Pembacaan Putusan Perkara Tipikor Dana Desa Karyasari Kecamatan Cibalong di PN Bandung Kls. 1.A Khusus.

Baca juga : Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta, Oknum Kades Karyasari Garut Jadi Tersangka Korupsi

Sebelumnya pada hari Kamis, 6 Juli 2023 Jaksa Penuntut menuntut Terdakwa Kurniawan alias Uweng bin Mimin Setiana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair.

Jaksa juga meminta menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 Tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan.

Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga : Mantan Kades di Garut Ditetapkan Jadi Tersangka Diduga Korupsi Dana Desa, Kini Buron

Menetapkan Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp 161,584,715 dengan ketentuan jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Alhamdulillah Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan primer,” ungkap Kuasa Hukum Budi Rahadian, Rabu (19/7/2023).

Adapun untuk dakwaan Subsidair lanjut Budi, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tipikor.

“Terdakwa diputus dengan Hukuman 2 Tahun Penjara, denda 50 Juta subsidair 2 bulan dan membayar uang pengganti Rp. 161.584.715, apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 bulan,” tandasnya.

Menurut Budi, untuk putusan ini dirinya sedang melakukan urun rembug dengan terdakwa selaku klienya.

“Ya, atas putusan tersebut, kami Tim Kuasa Hukum Terdakwa Kurniawan alias Uweng Bin Mimin Setiana menyatakan pikir-pikir,” pungkasnya.***Yohaness

Ikuti saluran dejurnal.com di WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vb3S5qc9Gv7Zmhuqge1L dan Google Berita
spot_img

Berita Terkait

REKOMENDASI

TERKINI

TERPOPULER