• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, September 3, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan

bydejurnalcom
Sabtu, 29 Juli 2023
Reading Time: 2 mins read
Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si didampingi Karo SDM Polda Jabar Kombes Pol. Harry Haryadi serta Kasubdit 2 Dit Reskrimum Polda Jabar AKBP Goncang Aji melaksanakan kegiatan Konferensi Pers tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang terjadi di Cimareme Kabupaten Bandung Barat, Jum’at (28/07/2023).

Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan kronologi kejadian yaitu korban Atas nama Rusmiati Br Halolo, pada tanggal 12 Februari di Desa Cimareme Kabupaten Bandung Barat, bertemu tersangka yang menjanjikan kepada korban dapat meloloskan anak korban dalam penerimaan seleksi Bintara Polri tahun 2023, Karena korban ingin anakanya lulus seleksi akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.000 kepada pelaku.

”Seiring berjalannya waktu pengumuman Bintara Polri telah diumumkan namun ternyata anak dari korban tidak lulus, akhirnya korban komplain terhadap pelaku untuk mengembalikan uang tersebut, namun oleh pelaku hanya bisa dibayarkan Rp. 50.000.000., dan sampai dengan saat ini pelaku belum mengembalikan dan masih kurang sebesar Rp. 150.000.000.,” papar Ibrahim Tompo.

BacaJuga :

Diduga Hendak Berbuat Rusuh Dalam Aksi Unras, Sekitar 129 Orang Diamankan Polres Subang

Polres Subang Amankan 43 Terduga Provokator, Tegaskan Komitmen Jaga Kondusifitas Daerah

GOW Kabupaten Ciamis Apresiasi Perayaan HUT ke-80 IPEMI dengan Semangat UMKM Unggul Indonesia Maju

Lanjut Ibrahim, sedangkan untuk korban Yanti Susanti terjadi pada tanggal 25 April 2022, kejadian tersebut bermula di Hotal Square Pasar Baru Kota Bandung, kejadiannya Pelaku menjanjikan terhadap korban dapat meloloskan anaknya untuk penerimaan seleksi Polri Tahun 2022 jika menyerahkan uang senilai Rp. 165.000.000, namun kenyataannya anak korban tersebut tidak lulus seleksi.

”Tidak menerima hal tersebut korban keberatan dan ingin meminta uangnya kembali, namun pelaku berdalih kembali menjanjikan kepada korban untuk tahun 2023 akan dibantu namun dengan meminta kembali uang kepada korban sejumlah Rp. 140.000.000., setelah diumumkan, anak korban kembali tidak lulus seleksi dan korban meminta uangnya kembali”, jelasnya.

Pelaku hanya dapat mengembalikan uang sebesar Rp. 50.000.000., dan sampai saat ini belum bisa dikembalikan sepenuhnya total kerugian adalah Rp. 305.000.000., dan sisa yang belum dibayarkan sebesar Rp. 255.000.000.” tandas Ibrahim Tompo.

Modus yang digunakan pelaku bahwa tersangka Rv Als P menjanjikan akan meloloskan anak korban dalam seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2023 Jika korban menyerahkan sejumlah uang, karena korban tertarik atas janji yang disampaikan oleh tersangka.

Selain itu, Karo SDM Polda Jabar menghimbau kepada masyarakat bahwa penerimaan seleksi Polri tidak dipunggut biaya sama sekali alias gratis, kami dari SDM Polda Jabar sejak lama menggunakan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis) dengan diawali pendaftaran online dan diverifikasi nomor pendaftaran dengan beberapa persyaratan yang sudah jelas. Yang bisa meluluskan seleksi adalah diri sendiri daripada calon tersebut.

Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 (Satu) Lembar Surat Perjanjian Kerjasama Penitipan Uang Tanggal 12 Februari 2023, 1 (Satu) Lembar Bukti Transfer M Banking Bank Bri Tanggal 09 April 2023 Senilai Rp. 22.650.000,- (Dua Puluh Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Rupiah), 1 (Satu) Lembar Bukti Transfer M Banking Bank Bri Tanggal 24 April 2023 Senilai Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) Sesuai Dengan Bukti, Uang Senilai Rp. 20.000.0000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), (Satu) Buah Laptop Merek Macbook Pro Warna Abu-Abu.

Sanksi hukuman yang diterima pelaku yaitu Pasal 378 Dan Atau Pasal 372 Kuhpidana Dengan Ancaman Hukuman Penjara Selama 4 Tahun. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kapolda Jabar Pimpin Pembukaan Acara Rakernis SDM Polda Jabar T.A 2023

Next Post

Dir Binmas Polda Jabar Hadiri Opening Ceremony Hijrahfest Bandung Bedas

Related Posts

DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi
deNews

DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi

Selasa, 2 September 2025
Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM
deNews

Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM

Selasa, 2 September 2025
Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”
deNews

Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”

Selasa, 2 September 2025
Diduga Hendak Berbuat Rusuh Dalam Aksi Unras, Sekitar 129 Orang Diamankan Polres Subang
Hukum dan Kriminal

Diduga Hendak Berbuat Rusuh Dalam Aksi Unras, Sekitar 129 Orang Diamankan Polres Subang

Selasa, 2 September 2025
Polres Subang Amankan 43 Terduga Provokator, Tegaskan Komitmen Jaga Kondusifitas Daerah
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Amankan 43 Terduga Provokator, Tegaskan Komitmen Jaga Kondusifitas Daerah

Senin, 1 September 2025
GOW Kabupaten Ciamis Apresiasi Perayaan HUT ke-80 IPEMI dengan Semangat UMKM Unggul Indonesia Maju
deNews

GOW Kabupaten Ciamis Apresiasi Perayaan HUT ke-80 IPEMI dengan Semangat UMKM Unggul Indonesia Maju

Senin, 1 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Polres Garut Selidiki Kasus Penyerangan dan Perusakan Rumah Seorang Wartawan

Jumat, 18 September 2020

Salah Satu e-Warung Penyalur BPNT Desa Cisontrol Rancah, Diduga Fiktip?

Kamis, 23 Juli 2020

Bah Nanu Ciptakan Tari Goyang Mamarung Untuk Peringati Tari Sedunia

Minggu, 16 Agustus 2020

Sudah Berlalu 6 Tahun, Penanganan Korban Banjir Bandang Garut Masih Sisakan Persoalan?

Rabu, 9 Februari 2022

Polres Purwakarta Ungkap kasus Penipuan Dengan Modus Dukun Palsu

Selasa, 7 Juli 2020
Foto : Ketua Komisi B DPRD Ciamis, Dr. Toto Marwoto, M.Pd, memberikan sambutan saat kunjungan kebun durian ABN, Cimaragas . Selasa (16/04/2025)

Komisi B DPRD Ciamis Dukung Kebun Durian ABN Jadi Ikon Agrowisata dan Penggerak Ekonomi Desa

Kamis, 17 April 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste