• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Juni 12, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Regional

Polemik Terbitnya Perda Garut No. 14/2022 Berbuah Seruan Aksi 20 Juli 2023, Turunkan Sepuluh Ribu Massa?

bydejurnalcom
Jumat, 14 Juli 2023
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaran Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat telah diperdakan, namun kemudian menjadi polemik. Pasalnya, perda tersebut dinilai tidak sesuai dengan keinginan dan kondisi masyarakat Kabupaten Garut.

Informasi yang dihimpun dejurnal.com, Perda Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat, telah resmi diundangkan pada tanggal (23/12/2022) lalu. Perda ini digadang-gadang sebagai Perda implementasi dari anti radikalisme dan intoleransi.

Baca juga :
Pansus : Perda Garut No. 14/2022 Tentang Penyelenggaran Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat Sudah Diundangkan

BacaJuga :

Torehkan Prestasi, SAGC Ciamis Boyong 11 Medali Di Kejuaraan Atletik Garut Open 2025

Musdesus Pembentukan Kopdes Merah Putih Desa Sirnagalih : Harapan Menuju Peningkatan Ekonomi

Satlantas Polres Garut Gelar Kegiatan Police Go To School

Ketua Pansus Perda Penyelenggaraan Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Yusuf Musyaffa menyebutkan bahwa setelah berkoordinasi dengan pusat dan beberapa kali melakukan rapat, radikalisme tak bisa dimasukan ke dalam Perda karena urusan radikalisme dan terorisme adalah urusan keamanan yang merupakan urusan absolut pemerintah pusat. “Penyelenggaraan toleransinya yang bisa menjadi urusan pemerintah daerah,” ujarnya.

Yusuf menegaskan, ada batasan kewenangan daerah, urusan radikalisme dan terorisme adalah urusan keamanan yang merupakan urusan absolut pemerintah pusat.

“Namun demikian penyelenggaraan toleransi untuk mencegah terjadinya radikalisme bisa kemudian menjadi Perda dan telah disyahkan,” terangnya.

Dalam rangka kehati-hatian dalam penyusunan perda penyelenggaraan toleransi disepakati di paripurna pada tanggal 21 Oktober 2022 lalu untuk menambah waktu satu minggu, hal ini dilakukan karena Bupati minta waktu untuk berdiskusi bersama Forkopimda.

Berkaitan hal itu, pihak Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikalisme dan Intoleransi yang mengusulkan terbitnya Raperda Anti Radikalisme dan Intoleransi menyebutkan bahwa Perda Nomot 14 Tahun 2022 yang telah terbit bukan Perda yang dimaksud dalam usulan tahun lalu.

Baca juga :
Kecewa Usulan Raperda Anti Radikalisme dan Intoleransi Berubah Jadi Perda Toleransi, Almagari : Unras Lagi ?

“Kami akan meminta Pemerintah Daerah agar segera mengeluarkan Perda tentang Radikalisme dan Intoleransi yang benar- benar bisa mengakomodir kepentingan masyarakat. Bukan Perda yang dibuat “asal – asalan” karena ini menyangkut kehidupan masyarakat tentang prinsip berbangsa dan bernegara di Kabupaten Garut,” tandas Ketua Umum Almagari, KH. A Aceng Mujib.

Kekecewaan Almagari bakal disampaikan dalam aksi unjuk rasa tanggal 20 Juli 2023 mendatang guna mendorong Perda Anti Radikalisme dan Intoleransi segera disyahkan.

“Perda Anti Radikalisme dan Intolerasi tidak pernah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Garut, karenanya Almagari akan kembali turun ke jalan dengan membawa massa 10 ribu, bahkan mungkin lebih,” tandas Litbang Almagari, Ardianto.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Aceng Abdul MujibalmagariGarutintoleransiperda 14/2022radikalisme
Previous Post

Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas, Polisi Sebar Spanduk dan Brosur Imbauan Dalam Ops Patuh Lodaya 2023

Next Post

Atlet Kopasgat Raih Medali Emas Kejuaraan Nasional Ju-jitsu Piala Menpora RI

Related Posts

Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Gunung Gelap
deNews

Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Gunung Gelap

Kamis, 12 Juni 2025
Ratusan Buruh PT. Danbi International Demo, Tuntut Kepastian Hak Pasca PHK Massal
deNews

Ratusan Buruh PT. Danbi International Demo, Tuntut Kepastian Hak Pasca PHK Massal

Rabu, 11 Juni 2025
Aksi Menyikapi 100 Hari Kepemimpinan Syakur-Putri, Ini Pandangan Ceng Mujib
deNews

Aksi Menyikapi 100 Hari Kepemimpinan Syakur-Putri, Ini Pandangan Ceng Mujib

Rabu, 11 Juni 2025
Torehkan Prestasi, SAGC Ciamis Boyong 11 Medali Di Kejuaraan Atletik Garut Open 2025
deNews

Torehkan Prestasi, SAGC Ciamis Boyong 11 Medali Di Kejuaraan Atletik Garut Open 2025

Minggu, 25 Mei 2025
Musdesus Pembentukan Kopdes Merah Putih Desa Sirnagalih : Harapan Menuju Peningkatan Ekonomi
GerbangDesa

Musdesus Pembentukan Kopdes Merah Putih Desa Sirnagalih : Harapan Menuju Peningkatan Ekonomi

Senin, 19 Mei 2025
Satlantas Polres Garut Gelar Kegiatan Police Go To School
deNews

Satlantas Polres Garut Gelar Kegiatan Police Go To School

Senin, 19 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Kolase : Empat lembar tiket masuk dengan dua lembar parkir wisata Sayang Heulang, Sekjen FPPG Pian Sopyana (kanan)

Pengunjung Wisata Sayang Heulang Mengeluh, Ada Kejanggalan Dalam Penarikan Tarif Masuk dan Parkir

Jumat, 31 Desember 2021
Bupati Bandung HM Dadang Supriatna ( tengah) saat buka bersama para awak media di Rumdin, Selasa (11/5/2021). (Foto Sopandi/dejurnal.com).

Zona Oranye, Bupati Bandung Shalat Idul Fitri di Kampung Halaman

Rabu, 12 Mei 2021

Partai Golkar Deklarasikan Syakur – Putri Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut

Selasa, 27 Agustus 2024

Update Covid-19 Purwakarta : Di Hari Pertama Pemberlakuan PSBB, 24 Orang Positif Corona 5 Orang Sembuh

Rabu, 6 Mei 2020

Pemda Garut Tutup Mata dan Telinga Kait Kasus Carik Desa

Sabtu, 10 Agustus 2019

Kodim/0619 Purwakarta Salurkan Bantuan Tunai Untuk Pedagang

Sabtu, 9 Oktober 2021
Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M Untuk Masyarakat Tatar Galuh Ciamis.
Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M Untuk Masyarakat Tatar Galuh Ciamis.

Banyak Dibaca

  • Polemik Libur Sekolah, Ketika Pesan WhatsApp Mengalahkan Surat Edaran Resmi

    Polemik Libur Sekolah, Ketika Pesan WhatsApp Mengalahkan Surat Edaran Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Herdiat Tetapkan Surat Edaran Jam Malam Bagi Peserta Didik Demi Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Iduladha 1446 H, DKM Masjid Al-Ikhlas Kemenag Ciamis Melakukan Penyembelihan Hewan Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digelar di Pasirmalang Pangalengan PENTAS PAI 2025 Jenjang SD Salah Satu Program Unggulan Bupati Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Kampung Toleransi Beragama di Susuru Dapat Kejutan Dari Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Tradisi Ngarak Pataka dan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dihadiri Gubernur Jabar

Tradisi Ngarak Pataka dan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dihadiri Gubernur Jabar

Kamis, 12 Juni 2025
Dua Tahun Anggaran  Desa Margahayu Selatan Dapat 3.700 Bidang PTSL, Ketua Panitia H. Aam Daryana Berterima Kasih Pada ATR/BPN

Dua Tahun Anggaran Desa Margahayu Selatan Dapat 3.700 Bidang PTSL, Ketua Panitia H. Aam Daryana Berterima Kasih Pada ATR/BPN

Kamis, 12 Juni 2025
Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Gunung Gelap

Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Gunung Gelap

Kamis, 12 Juni 2025
Ratusan Buruh PT. Danbi International Demo, Tuntut Kepastian Hak Pasca PHK Massal

Ratusan Buruh PT. Danbi International Demo, Tuntut Kepastian Hak Pasca PHK Massal

Rabu, 11 Juni 2025
48 Desa Tercepat Pelunasan PBB Mendapatkan Kado Dari Pemkab dan Bapenda  di Hari Jadi Ciamis Ke-383

48 Desa Tercepat Pelunasan PBB Mendapatkan Kado Dari Pemkab dan Bapenda di Hari Jadi Ciamis Ke-383

Rabu, 11 Juni 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In