• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Januari 29, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Regional

Polemik Terbitnya Perda Garut No. 14/2022 Berbuah Seruan Aksi 20 Juli 2023, Turunkan Sepuluh Ribu Massa?

bydejurnalcom
Jumat, 14 Juli 2023
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaran Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat telah diperdakan, namun kemudian menjadi polemik. Pasalnya, perda tersebut dinilai tidak sesuai dengan keinginan dan kondisi masyarakat Kabupaten Garut.

Informasi yang dihimpun dejurnal.com, Perda Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat, telah resmi diundangkan pada tanggal (23/12/2022) lalu. Perda ini digadang-gadang sebagai Perda implementasi dari anti radikalisme dan intoleransi.

Baca juga :
Pansus : Perda Garut No. 14/2022 Tentang Penyelenggaran Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat Sudah Diundangkan

BacaJuga :

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Ketua Pansus Perda Penyelenggaraan Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Yusuf Musyaffa menyebutkan bahwa setelah berkoordinasi dengan pusat dan beberapa kali melakukan rapat, radikalisme tak bisa dimasukan ke dalam Perda karena urusan radikalisme dan terorisme adalah urusan keamanan yang merupakan urusan absolut pemerintah pusat. “Penyelenggaraan toleransinya yang bisa menjadi urusan pemerintah daerah,” ujarnya.

Yusuf menegaskan, ada batasan kewenangan daerah, urusan radikalisme dan terorisme adalah urusan keamanan yang merupakan urusan absolut pemerintah pusat.

“Namun demikian penyelenggaraan toleransi untuk mencegah terjadinya radikalisme bisa kemudian menjadi Perda dan telah disyahkan,” terangnya.

Dalam rangka kehati-hatian dalam penyusunan perda penyelenggaraan toleransi disepakati di paripurna pada tanggal 21 Oktober 2022 lalu untuk menambah waktu satu minggu, hal ini dilakukan karena Bupati minta waktu untuk berdiskusi bersama Forkopimda.

Berkaitan hal itu, pihak Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikalisme dan Intoleransi yang mengusulkan terbitnya Raperda Anti Radikalisme dan Intoleransi menyebutkan bahwa Perda Nomot 14 Tahun 2022 yang telah terbit bukan Perda yang dimaksud dalam usulan tahun lalu.

Baca juga :
Kecewa Usulan Raperda Anti Radikalisme dan Intoleransi Berubah Jadi Perda Toleransi, Almagari : Unras Lagi ?

“Kami akan meminta Pemerintah Daerah agar segera mengeluarkan Perda tentang Radikalisme dan Intoleransi yang benar- benar bisa mengakomodir kepentingan masyarakat. Bukan Perda yang dibuat “asal – asalan” karena ini menyangkut kehidupan masyarakat tentang prinsip berbangsa dan bernegara di Kabupaten Garut,” tandas Ketua Umum Almagari, KH. A Aceng Mujib.

Kekecewaan Almagari bakal disampaikan dalam aksi unjuk rasa tanggal 20 Juli 2023 mendatang guna mendorong Perda Anti Radikalisme dan Intoleransi segera disyahkan.

“Perda Anti Radikalisme dan Intolerasi tidak pernah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Garut, karenanya Almagari akan kembali turun ke jalan dengan membawa massa 10 ribu, bahkan mungkin lebih,” tandas Litbang Almagari, Ardianto.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Aceng Abdul MujibalmagariGarutintoleransiperda 14/2022radikalisme
Previous Post

Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas, Polisi Sebar Spanduk dan Brosur Imbauan Dalam Ops Patuh Lodaya 2023

Next Post

Atlet Kopasgat Raih Medali Emas Kejuaraan Nasional Ju-jitsu Piala Menpora RI

Related Posts

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026
DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax
Parlementaria

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Rabu, 14 Januari 2026
BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf
deNews

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Senin, 12 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Resmikan Alun-alun Paseh Bupati Bandung: Ini Impian Masyarakat

Selasa, 6 Mei 2025

Pemkab Purwakarta Lakukan Pemanfaatan Lahan Darat

Rabu, 4 November 2020

Setelah 20 Tahun Tidak Disertakan Cabang Qasidah Masuk di MTQH XXXIX Jabar di Kabupaten Bandung

Sabtu, 21 Juni 2025

Sosialisasi Pembentukan Kopdes Merah Putih, Kabid Pemdes Garut : Program Tematik Desa Dapat Dikembangkan

Kamis, 8 Mei 2025

Pemkab Purwakarta Gelar Operasi Pasar Murah

Selasa, 4 Mei 2021

Pantai Sayang Heulang Garut Telan Korban, Satu Pengunjung Hilang Ditelan Ombak

Minggu, 16 Mei 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste