Dejurnal.com, Bandung – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung H.Yanto Setianto mengak, dirinya diundang Kejari besok untuk dimintai keterangan terkait tuduhan ada proyek fiktif senilai Rp 75 miliar di PUTR Kabupaten Bandung.
“Saya diundang dimintai keterangan terkait tuduhan terhadap PUTR sebesar Rp 75 miliar yang dianggap fiktif . Ada pun DPRD dimintai keterangan sesuai tugas pokok dan fungsinya, ” kata H. Yanto seusai melaksanakan reses di Kecamatan Katapang, Rabu (12/7/2023).
H.Yanto menyebutkan baru diundangnya besok, Kamis tangg 13 Juli 2023 oleh Kajari. “Bukan oleh KPK, dan undangannya besok. Tidak seperti diisukan , dirinya sudah dipanggil KPK dan Kajari padahala besok untuk dimintai keterangan,” katanya.
Karena mitra PUTR itu di Komisi C , kata H.Yanto mau tidak mau pasti dimintai keterangan bagaiman proses penganggarannya, dan bagaimana anggaran tersebut bisa muncul.
Mengenai penyalahgunaan , menurut politisi Goljar ini, mungkin bukan ada di ranah DPRD, tetapi ada di ranah pemegang kebijakan anggaran, yakni di dinas bersangkutan.
“Jadi dimintai keterangan itu wajar. Ibaratnya seorang anak diberi uang untuk sekolah, tapi uang itu disalahgunakan oleh anak tersebut. lalu yang memberi uang itu dimintai keterangaan. Proposalnya seperti apa, alasan memberikan uang mengiyakannya seperti apa. Tetapi, bukan berarti yang menyetujui anggarannya itu ikut bersalah . Yang bersalah mah tetap aja yang menyalahgunakan uang tersebut, ” pungkas H. Yanto. *** Sopandi