Dejurnal.com, Garut – Seorang warga di Kecamatan Cibiuk, Ahmad (57) merasa kaget ketika beberapa waktu lalu didatangi salah satu petugas BPR yang ada di Kabupaten Garut, menagih cicilan pinjaman yang telat. Padahal Ahmad merasa dirinya tak pernah melakukan pinjaman kepada bank manapun termasuk BPR.
Ahmad makin tercengang ketika diberi tahu oleh petugas BPR bahwa pinjaman tersebut memakai agunan sebuah sertifikat tanah atas nama dirinya (Ahmad).
Baca juga : TKMT : Waspadai, Indikasi Modus Mafia Tanah Beragam
“Waktos harita petugas BPR datang, bapak mah nyebutkeun boro-boro nginjem, nincak bankna ge acan (Waktu didatangi petugas BPR, bapak bilang jangankan pinjam, injek banknya saja belum pernah),” ucap Ahmad kepada dejurnal.com, Jumat (7/7/2023).
Menurut Ahmad, terkait sertifikat, dirinya memang pernah mengajukan pembuatan sertifikat tanah melalui program ajudikasi atau PTSL di desanya, namun sampai sekarang belum pernah melihat sertifikat tersebut apalagi menerima karena tak punya uang Rp 150 ribu untuk menebusnya.
“Waktos eta aya program massal di desa ngajengkeun ngadamel sertifikat tanah, nuju pengukuran, nya dipiwarang ku pak RW, sok we ajeungkeun, mayar 150 rebu na mah ngke we (waktu itu ada program massal ajuan pembuatan sertifikat massal di desa, sedang pengukuran, ya disuruh pak RW untuk mengajukan, bayar Rp 150 ribunya nanti),” tuturnya sambil menyebutkan bahwa luas tanahnya 17 tumbak dan itu warisan.
Menurut Ahmad, dirinya pernah menanyakan keberadaan sertifikat ajuan program massal ajudikasi (PTSL) ke salah satu kepala dusun. “Waktos eta kadus ngawaler, sertifikat mah aya, sok we tebus 150 rebu (Waktu itu kadus menjawab, sertifikat ada, tebus saja Rp 150 rebu),” ujarnya.
Ahmad mengaku, jangankan untuk menebus sertifikat Rp 150 ribu, untuk makan sehari-hari saja dirinya sulit. “Bapak mah pakasaban tukang ka leuweung, kanggo tuang ge hese (Bapak mah pekerjaan ke hutan, buat makan saja susah),” ujarnya.
Pernyataan Ahmad, dibenarkan oleh Ketua RT 01 RW 12 dimana Ahmad tinggal. “Ya pak, kita juga sedang mencari tahu persoalan ini, kok bisa warga saya ada pinjaman di bank padahal tak pernah melakukan pinjaman, apalagi dengan memakai agunan sertifikat hasil program massal di desa yang jelas-jelas belum pernah diterima,” ujarnya.
Menurut Ketua RT, dirinya sudah menelusuri hal ini, namun karena keterbatasan kapasitas belum menemukan titik temu.
Baca juga : Antisipasi Mafia Tanah, BPN Kabupaten Bandung Berlakukan Permen 16 Tahun 2021
“Pernah ditanyakan ke desa terkait sertifikat, namun karena kepala desa sudah berganti. jawabnya cuma itu urusan kades lama, mudah-mudahan dengan dibantu kawan media, persoalan ini bisa terang benderang,” ucapnya.
Saat ditanya kemungkinan ada mafia tanah, Ketua RT menjawab, yang ia dengar persoalan sertifikat tanah yang diagunkan oleh pihak orang lain ini di wilayahnya diketahui ada belasan. “Namun untuk yang sudah didatangi pihak BPR baru pak Ahmad ini,” pungkasnya.
Sampai berita ini dilansir, penelusuran terkait sertifikat serta menghubungi para pihak terkait sedang diupayakan.***Raesha/Yo