Dejurnal.com, Bandung – Camat Margahayu Kabupaten Bandung Asep Suryadi menyebutkan, blangko KTP nihil di Kecamatan Margahayu khususnya merupakan masalah yang selalu berulang. Padahal pihaknya sudah megusulkan pendropan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Namun, ya keterbatasan ketersedian blangko KTP yang ada di pemerintah daerah juga penyebabnya. Pemerintah daerah juga terbatas suport blangko yang diberikan oleh pemerintah pusat, ” kata Asep Suryadi di Kantornya, Selasa (1/8/2023).
Baca juga : Nasib SMPN 4 Margahayu Bandung : Dibangun Lalu Dibiarkan Terbengkalai, PPDB 2023?
Yang punya kewenangan mengadakan blangko KTP itu pemerintah pusat, tidak sembarang orang bisa menyediakan. Namun demikian, kata Asep sebemarnya masyarakat masih bisa terlayani melalui surat keterangan (suket), atau KTP elektronik. “Itu bisa dilayani sepanjang blangko KTP belum tersedia, bisa dipergunakan, ” katanya.
Asep Suryadi mengaku, ia sudah menyampaikan kepada Disdukcapil , dan kepada instansi-instansi yang memang dalam pengurusan administrasi memerlukan KTP, agar masyarakat yang menggunakan suket atau e-KTP bisa diterma. “Nah itu yang perlu disosialisasikan . Yang pada akhirnya di era digitalisasi ke depan fisiknya tidak ada,” terang Asep.
Baca juga : Jadek Margahayu Banjir Lagi, Warga Manfaatkan Jual Jasa Dorong Kendaraan Mogok
Terkait warga yang ‘keukeuh’ membutuhkan KTP fisik karena khawatir tidak dilayani adminustrasi oleh instansi tertentu jika hanya dengan suket menutut camat , pihaknya tidak bisa mengambil langkah sendiri. “Misalnya mengadakan blangko dan lain sebagainya , sesuai ketemtuan saja yang kita layani. Tugas kita kan memfasilitasi, ” tandasnya.
Asep menandaskan, untuk pelayanan kepada masyarakat suket atau e-KTP bisa diarahkan untuk bisa dilayani pada saat blangko tidak ada. *** Sopandi