Dejurnal.com, Subang – Jajaran Polres Subang bersama Satuan Reserse Narkoba telah berhasil menyelamatkan 2.976 orang dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi atau obat keras.
Warga sebanyak itu berhasil diselamatkan setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Subang telah membongkar 11 kasus narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi tanpa izin Resmi edar.
Menurut Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu di dampingi kasat Narkoba AKP Hery Nurcahyo dalam Jumpa Press di halaman Mako Polres Subang mengatakan bahwa 11 kasus telah terungkap selama Juli-Agustus 2023.
Lanjut AKBP Ariek Indra Sentanu pengungkapan dari 11 kasus,dari 2.976 orang yang telah berhasil di selamatkan dari penyalahgunaan narkotika dan sediaan farmasi Selasa (8/8/2023).
Dari 13 tersangka terdiri dari PP, AL, YY, DS, DA, NP, ES dan AS. Sementara untuk tersangka kasus sediaan farmasi,
yakni DI, MY, DK, EB, MB.
AKBP Ariek Indra Sentanu babad habis untuk penyalahgunaan narkotika serta sediaan farmasi atau obat keras tanpa izin edar.
“Demi penyelamatan para generasi muda dan bangsa saya pegang teguh
untuk berantas narkotika tanpa pandang bulu,demi keselamatan para generasi muda.”Pungkasnya.***Asep