Dejurnal.com, Garut – Puluhan massa tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Garut, akhirnya menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Garut, dilanjutkan berorasi di depan pintu gerbang DPRD Kabupaten Garut, setelah sekian lama berorasi yang akhirnya medesak masuk gedung DPRD, dan mendapat pengawalan dari pihak Satpol PP dan Polres Garut, menyikapi anggaran Perjalanan Dinas ke luar negeri para pejabat di Kabupaten Garut, Senin (4/9/2023).
Para mahasiswa ini menandaskan untuk diterima oleh Perwakilan DPRD, saat itu sedang melaksanakan Paripurna dan Rapat Banggar, setelah adanya lobinitas akhirnya massa diterima Ketua Komisi 3, yaitu Hj. Rini dan Yusuf M, namun selang beberapa menit, massa meminta untuk dihadirkan Ketua DPRD Kabupaten Garut Hj. Euis Ida W, selang beberapa waktu tidak puas hasil pertemuan maka massa meminta penjadwalan ulang untuk dihadirkan Bupati Garut dan beberapa SKPD.
Selepas acara saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan Yusuf Musyaffa menyampaikan akan menjadwal ulang tanggal 11 jika mau bertemu bupati dan SKPD.
Berdasarkan evaluasi kinerja Bupati dan Wakil Bupati Kab. Garut di akhir periode, HMI Cabang Garut, menyikapi bahwa Good Government, konsep Pemerintahan yang baik bisa terealisasi ketika prinsip check and balances selaras dengan realitas yang ada sehingga tidak terjadi ketimpangan atau bahkan lebih jauhnya kekuasaan absolut yang dipegang oleh salah satu Institusi Penyelenggara Negara / Daerah.
Menurut HMI bahwa sesuai dengan yang diamanahkan oleh Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 31 Ayat 2, dasar penyelenggaraan pemerintah daerah mengacu pada enam tujuan, apalagi Kab. Garut yang selama dua periode kepemimpinan daerah dengan. Visi ” Garut yang bertaqwa, maju dan sejahtera “.
Oleh karena itu HMI Cabang Garut yang selaku supra struktur atas kepedulian dan tanggung jawab, sebagai bagian dari masyarakat Kab. Garut, sebagaimana UUD 1945 dan Pasal 149, UU Nomor 23 Tahun 2014, dimana DPRD itu sendiri memiliki Fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan. Adapun yang dilakukan HMI Cabang Garut dipengaruhi berdasar pada beberapa indikasi dan temuan yang diakibatkan atas adanya serangakaian kebijakan yang ada dalam hal ini telah disahkan secara bersama oleh DPRD dan Bupati Kab. Garut.
Dalam kesempatan kali ini HMI Cabang Garut, menyoriti atas hal issue Indeks Pembangunan Manusia di Kab. Garut, yang merupakan indikator pembangunan disetiap wilayah atau daerah baik itu tingkat pusat, provinsi dan kabupaten / kota, menyangkut aspek fundamental manusia baik itu pendidikan, kesehatan dan daya beli masyarakat, bahkan hal tersebut berdasarkan hasil laporan keterangan pada pertanggungjawaban akhir tahun 2022.
Data BPS Kab. Garut tahun 2023, IPM Kab. Garut sendiri hanya mendapatkan point’ 67,41 dari target 67,52 – 68,54 sehingga dapat di simpulkan tidak mencapai target dan Kab. Garut ranking IPM ke 25 se – Jawa Barat , sehingga HMI Cabang Garut berpendapat mau maju dan berdaya saing bagaimana kalau fundamental IPM gagal dari capaian.
HMI Cabang Garut menyoriti atas ada issue Kemiskinan Ekstrim, dipandang tidak selaras dengan mengimplementasi Visi Kabupaten Garut yang Bertaqwa, Maju dan Sejahtera, nyatanya saat ini Kab. Garut harus diganjar Kemiskinan Ektrim ranking ke -2 di Jawa Barat, ini menunjukan secara umum pencapaian pada RPJMD Tahun 2022 yang telah ditetapkan, terutama pada kelompok rentan miskin.
Bahkan HMI Cabang Garut, menyoroti issue Perjalanan Dinas Luar Negri, atas adanya pernyataan KPK, Pemda Kab Garut mengalokasikan Rp. 784.305.000,- untuk Perjalanan Dinas Luar Negeri pada APBD Tahun 2023, untuk Para Pejabat di Pemda Kab. Garut tersebut ini harus disikapi secara serius urgensi, outcome dan manfaatnya bagi masyarakat Garut. Bahkan menurut HMI Cabang Garut atas anggaran Perjalanan Dinas (Perdin) Luar Negeri Para Pejabat tersebut, Pemda Kab. Garut, tidak mengimplementasikan regulasi mengenai Perjalanan Dinas ke Luar Negri berdasarkan Permendagri Nomor : 59 Tahun 2019.
“Hari ini Pemerintahan daerah lebih memprioritaskan perjalanan dinas keluar negeri dari pada menyelesaikan kemiskinan ekstrim secara serius di kabupaten Garut,” tegas Ramdani, Ketua HMI Cabang Garut.
Ketua HMI Cabang Garut juga menjelaskan perjalanan dinas harus selektif, Transparansi, akuntabilitas, ketersedian anggaran, efesien dan efektivitas sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no. 59 tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Dalam Negeri di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
“Semenjak periode ke 2 kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Garut banyak pejabat daerah yang melakukan perjalana dinas ke luar negeri,” ungkapnya.***Yohaness