• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, September 9, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Dit Reskrimum Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Grup Tasikmalaya)

bydejurnalcom
Selasa, 26 September 2023
Reading Time: 3 mins read
Dit Reskrimum Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Grup Tasikmalaya)
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Kota Bandung – Polda Jabar berhasil ungkap kasus pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan secara bersama sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan kebiasaan sengaja membeli, menerima gadai, menyimpan dan menyembunyikan benda yang diperoleh karena kejahatan/pertolongan jahat di smpn 2 Cikatomas Kp. Cikembang Rt.001 RW.001 Desa Lengkongbarang Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya.

Anggota yang bertugas berhasil mengamankan tersangka inisial (DS), pekerjaan buruh, yang merupakan residivis perkara pencurian komputer, inisial (J), pekerjaan buruh yang merupakan residivis perkara pencurian hanpdone, inisial (AM) pekerjaan buruh, residivis perkara pencurian komputer, iniail (RAS) pekerjaan wiraswasta, yng merupakan penadah hasil curian komputer.

Kejadian berawal pada tanggal 11 september 2023 sekira pukul 01.00 Wib, para tersangka tiba di TKP, awalnya mereka melintasi terlebih dahulu SMPN 2 Cikatomas untuk melihat situasi, setelah dirasa aman, tersangka putar balik dan berhenti di dekat SPMN 2 Cikatomas, selanjutnya para tersangka turun dari mobil lalu melakukan pencurian dengan merusak gembok dan kunci pintu ruangan dengan menggunakan kunci l lalu mengambil / mencuri 9 (sembilan unit laptop, 26 (dua puluh enam) Komputer all in one serta 1 unit mini pc, selanjutnya barang hasil curian dikemas kedalam 8 plastik warna hitam lalu dinaikan kedalam mobil daihatsu terios serta para pelaku melarikan diri ke arah Jakarta.

BacaJuga :

Masyarakat Cimaragas Usulkan Lahan Eks Kecamatan Pangatikan Jadi Kantor Desa, Sekda Garut : Dikaji Dulu

Aliansi Tiga Kecamatan Lakukan Perbaikan Jalan Akses Menuju Star Energy dan Indonesian Power

Inovasi Pendidikan Digital, Segi Garut Dorong Pemanfaatan Robot Pembelajar

Sesampainya di Jakarta barang hasil curian di jual kepada tersangka R A S (sebagai penadah / 480) dengan harga rata-rata kurang lebih Rp. 1,5 juta rupiah dengan total keseluruhan Rp. 52 juta rupiah, dimana harga sebenarnya dari 1 unit komputer all in one seharga Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah).

Pada tanggal 20 September 2023, team Resmob Polda Jabar melakukan penyelidikan dan mendapat infromasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. Lalu jam 09.00 Wib Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka DS alias Peang dari kontrakan di Jl. Kiai H Rahiman Sri Amur Tambun Utara Bekasi ketika digeledah ditemukan barang-barang komputer hasil curian dari beberapa TKP dari Jawa Barat dan daerah Maja Banten. Kemudian team Resmob melakukan penangkapan.

Pada tanggal 21 September 2023, pukul 02.00 wib Team Resmob melakukan pengembangan dan pengejaran tersangka lainnya antara lain tersangka J dan tersangka AM kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku penadahan tersangka RAS di Pademangan Jakarta.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si. mengatakan Modus Operandi bahwa tersangka terlebih dahulu melakukan browsing di google melalui handphone di Jakarta untuk mencari sasaran sekolah SMP yang jauh dari tempat pemukiman warga. Selanjutnya tersangka menemukan SMPN yang menjadi sasaran yaitu SMPN 2 Cikatomas Kab. Tasikmalaya.

“Para tersangka berangkat dari Jakarta menuju SMPN 2 Cikatomas mengemudikan kendaraan R4 Daihatsu Terios warna putih No.Pol.: B-2230- KZC, sesampainya di TKP tersangka mengamati situasi, setelah merasa aman tersangka membongkar kunci pintu ruang laboratorium komputer menggunakan obeng dan kunci l, setelah pintu terbuka, tersangka mengambil 26 unit komputer all in one, 8 unit laptop dan 1 unit mini pc yang tersimpan diatas meja didalam ruangan kemudian komputer, selanjutnya laptop hasil curian dijual kepada tersangka R A S di Jakarta Utara, ” tambah Kabid Humas.

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 2 (dua) buah obeng ukuran sedang type min, 2 (dua) buah obeng ukuran sedang yang bisa di bongkar pasang typemin dan plus, 1 (satu) buah kunci inggris warna silver ukuran sedang, 1 (satu) buah tang pemotong kawat ukuran sedang, 2(dua) buah kunci l ukuran sedang nomor 6 yang sudah di modif padabagian ujung masing-masing kunci, 2 (dua) buah sebo / penutup wajah, 1 (satu) unit kendaraan R4 Daihatsu Terios, 5 (lima) unit hanpdhone berbagai merk dan jenis, (barang bukti hasil curian berupa), 26 (dua puluh enam) unit komputer all in one warna putih, 9 (sembilan) unit laptop, 1 (satu) unit mini pc, 16 (enam belas) unit komputer all in one, 2 (dua) unit laptop, dan 5 (lima) unit hanpdhone berbagai merk dan jenis.

Atas perkara tersebut tersangka di kenakan beberapa Pasal diantaranya pasal 363 ayat (1) ke 3e UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun. pasal 363 ayat (1) ke 4e“pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih”. pasal 363 ayat (1) ke 5e “pencurian yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Pasal 480 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun: “karena sebagai sekongkol, barang siapa yang membeli, menyewa,menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah ataukarena hendak mendapatkan untung, menjual, menukarkan,, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sosialisasi Literasi Inklusi Keuangan Bagi Pelaku UMKM

Next Post

Polda Jabar Terus Menghimbau Masyarakat Untuk Selalu Waspada Terhadap TPPO

Related Posts

Sertijab Dandim 0624, Bupati Bandung : Teruskan Sinergi dan Kolaborasi
deNews

Sertijab Dandim 0624, Bupati Bandung : Teruskan Sinergi dan Kolaborasi

Selasa, 9 September 2025
Berkaca dari Kasus Bunuh Diri di Banjaran, Kepala Desa Sukamenak Pesan Pada  Para RT / RW  Jangan Sampai Ada Warga Terabaikan
GerbangDesa

Berkaca dari Kasus Bunuh Diri di Banjaran, Kepala Desa Sukamenak Pesan Pada Para RT / RW Jangan Sampai Ada Warga Terabaikan

Selasa, 9 September 2025
Komitmen Bersama Wujudkan Data Tunggal Sosial Ekonomi di Kabupaten Garut
deNews

Komitmen Bersama Wujudkan Data Tunggal Sosial Ekonomi di Kabupaten Garut

Selasa, 9 September 2025
Masyarakat Cimaragas Usulkan Lahan Eks Kecamatan Pangatikan Jadi Kantor Desa, Sekda Garut : Dikaji Dulu
GerbangDesa

Masyarakat Cimaragas Usulkan Lahan Eks Kecamatan Pangatikan Jadi Kantor Desa, Sekda Garut : Dikaji Dulu

Selasa, 9 September 2025
Aliansi Tiga Kecamatan Lakukan Perbaikan Jalan Akses Menuju  Star Energy dan Indonesian Power
deNews

Aliansi Tiga Kecamatan Lakukan Perbaikan Jalan Akses Menuju Star Energy dan Indonesian Power

Selasa, 9 September 2025
Inovasi Pendidikan Digital, Segi Garut Dorong Pemanfaatan Robot Pembelajar
deEdukasi

Inovasi Pendidikan Digital, Segi Garut Dorong Pemanfaatan Robot Pembelajar

Selasa, 9 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Caravan Covid-19 di KBB Ditahan Kajari Kabupaten Bandung

Kamis, 17 Juli 2025

151 Botol Miras Oplosan Diamankan Sat Res Narkoba Polres Ciamis

Minggu, 9 Maret 2025

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Bupati Atas Raperda Perubahan Perda 15/2023

Jumat, 11 April 2025

Polres Garut Ungkap Komplotan Penyalahguna Narkoba di Cimaragas Pangatikan

Rabu, 2 Desember 2020

DPRD Setujui APBD Perubahan 2025 dan RPJMD 2025-2029, Ketua DPRD Hj. Renie : Wujud Komitmen Bersama

Jumat, 25 Juli 2025
Foto : Kordiv P2HM Bawaslu Ciamis Wulan Syarifah pada acara puncak Anugrah Kehumasan dan Datin Bawaslu Jawa Barat 2024, di Bekasi, pada Rabu (18/12/2024).

Sinergi Yang Baik Dengan Media Divisi P2HM Bawaslu Ciamis Raih Terbaik Ke-3 Pemberitaan Media Massa Terproduktif

Sabtu, 28 Desember 2024

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste