• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, November 22, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Satpol PP Kabupaten Bandung Bersama Bawaslu Tertibkan Baliho Partai

bydejurnalcom
Sabtu, 23 September 2023
Reading Time: 1 mins read
Satpol PP Kabupaten Bandung Bersama Bawaslu Tertibkan Baliho Partai
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, melakukan penertiban baliho partai dan alat peraga kampanye (APK) di seluruh jalur utama Kabupaten Bandung, Jumat (22/09/2023). Tindakan ini dilakukan sesuai dengan tugas pokok Satpol PP Kabupaten Bandung berdasarkan pelaksanaan Perda Nomor 5 tahun 2015.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Ajat Sudrajat, penertiban ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3) wilayah Kabupaten Bandung selama masa sosialisasi dan pendidikan politik jelang pemilu 2024.

“Baliho-baliho yang ditempatkan secara sembarangan, termasuk di pohon atau fasilitas umum akan ditertibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Ajat.

BacaJuga :

Dibangun di Tanah Carik Desa Pameuntasan TPS3R untuk Tangani Sampah 13 RW

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan

Target PAD Belum Tercapai, Bupati Dorong OPD Menggali Potensi Pendapatan Daerah

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Kahpiana menjelaskan bahwa tahapan sosialisasi dan pendidikan politik saat ini hanya memperbolehkan penggunaan bendera sebagai APK, tetapi dengan tetap berprinsip tanpa mengganggu K3.

“Kami merekomendasikan agar Satpol PP dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) bekerja sama hingga ke tingkat kecamatan untuk melakukan penertiban baliho ini,” kata Kahpiana.

Ia memastikan Panwaslu dan Satpol PP dapat menentukan jumlah APK yang dirilis dan yang disita, serta membuat berita acara terkait penertiban tersebut. APK yang telah ditertibkan akan disimpan di kantor kecamatan dan dapat diambil kembali oleh partai politik dalam keadaan baik (tidak dirobek).

“Baliho yang diturunkan ini memang karena selain belum memenuhi waktu yang ditentukan, juga secara konten melanggar karena memuat unsur kampanye, seperti citra diri atau ajakan untuk mencoblos. Saat ini, tahapan yang berlangsung adalah tahap sosialisasi, sehingga yang diperbolehkan hanya penggunaan bendera tanpa ajakan, citra diri, atau nomor urut,” tegas Kahpiana.

Kahpiana meminta agar masyarakat mendukung tindakan ini dalam rangka menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Bandung serta memastikan proses politik berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***Agus Rachmat)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

H. Yanto Setianto : Agenda Datangi “Harmoni Hills”, Komisi C Sudah Tentukan Waktunya

Next Post

Berulah, Lima Anggota Geng Motor Warbu Diamankan Polisi

Related Posts

Polisi Sita 13.764 Butir Obat Keras Terbatas
Hukum dan Kriminal

Polisi Sita 13.764 Butir Obat Keras Terbatas

Jumat, 21 November 2025
Pemkab Bandung Komitmen Kawal PKKPR untuk Proyek Panas Bumi Rancabali
deBisnis

Pemkab Bandung Komitmen Kawal PKKPR untuk Proyek Panas Bumi Rancabali

Jumat, 21 November 2025
Calhaj Garut Gugat Kebijakan Kuota : DPRD Siap Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat
Kalam

Calhaj Garut Gugat Kebijakan Kuota : DPRD Siap Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat

Jumat, 21 November 2025
Dibangun di Tanah Carik Desa Pameuntasan TPS3R untuk Tangani Sampah 13 RW
GerbangDesa

Dibangun di Tanah Carik Desa Pameuntasan TPS3R untuk Tangani Sampah 13 RW

Jumat, 21 November 2025
Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan
deNews

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan

Jumat, 21 November 2025
Target PAD Belum Tercapai, Bupati  Dorong OPD Menggali Potensi Pendapatan Daerah
deNews

Target PAD Belum Tercapai, Bupati Dorong OPD Menggali Potensi Pendapatan Daerah

Kamis, 20 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Antisipasi Penyebaran PMK, Diskanak Purwakarta Gerak Cepat

Jumat, 7 Maret 2025

Kejar Target PAD RP 2 Triliun Bapenda Kabupaten Bandung Luncurkan “Gerebeg Pajak”

Kamis, 27 Februari 2025

Budi Senang Dapat Umrah dari Bupati Bandung di Puncak Peringatan May Day

Senin, 22 Mei 2023

Rumah Tinggal Puing, Sariem Terharu Bupati Herdiat Datang Beri Bantuan

Kamis, 2 Oktober 2025

Sosialisasi Koperasi Merah Putih Desa Se-Kecamatan Pacet Ikuti Arahan Pusat

Selasa, 15 April 2025

Diawali di Lingkup DPRD Garut, Setiap Pukul 10.00 WIB Pegawai Berdiri dan Nyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya : Amanat Perda No. 8/2024

Rabu, 12 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste