BerandadePolitikLegislatorReses Ketua DPRD Kabupaten Bandung di Ciwidey, H. Sugianto : Kewajiban Dewan...

Reses Ketua DPRD Kabupaten Bandung di Ciwidey, H. Sugianto : Kewajiban Dewan Dorong Usulan Masyarakat

Dejurnal.com, Bandung – Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H.Sugianto melaksanakan Reses Masa Sidang l Tahun 2023 , di Aula Kantor Desa Nagrak Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung, Rabu (15/11/2023).

Legislator Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bandung ini menemui konstituennya untuk menampung aspirasi. “Secara aturan reses ini untuk menjaring aspirasi, dipilih dan didorong realisasinya, ” katanya.

Aspirasi utu menurut H. Sugianto
seperti ajuan pembangunan rumah tak layak huni (Rutilahu), TPT, PJU, dan Infrastruktur lainnya, ” ujarnya.

Di ABPD 2024, dikatakan H. Sugianto, saat ini telah disusun, terutama lokasi – lokasi rencana pembangunannya. ” Prioritas pembangunan desa kewenangannya ada di kepala desa, bila belum ada yang diakses maka akan didorong di tahun 1024 nanti.
Namun harus diperhatikan usulan yang sifatnya dibiayai APBD Kabupaten Bandung,” terangnya.

Sugianto menegaskan, merupakan kewajiban anggota dewan mendorong apa yang menjadi keinginan masyarakat untuk mengembangkan potensi daerahnya. Seperti warga masyarakat Ciwidey ingin membangun kampung budaya di wilayah Kecamatan Ciwidey harus didorong.

Pada reses itu juga, Sugianto mengajak masyarakat untuk menyukseskan program pembangunan daerah dan penyelenggaraan Pemilu 2024.*** Sopandi

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERKINI