Dejurnal.com, Ciamis – Dalam rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Muharam Kurnia Drajat, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Ciamis, menegaskan bahwa KPPS harus mempertahankan netralitasnya sebagai wakil Komisi Pemilihan Umum (KPU). Muharram menekankan pentingnya KPPS tidak terafiliasi dengan partai politik, tim kampanye, atau tim sukses, untuk mencegah mereka menjadi bagian dari kepentingan politik tertentu.
Dalam jumpa pers setelah rakor di Hotel Priangan pada Senin (04/12/2023), Muharram menyatakan, “Jangan sampai KPPS menjadi bagian dari tanda kutip, tapi harus tetap menjadi bagian dari KPU.” Netralitas KPPS dianggap krusial untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu.
Muharram juga mengungkapkan bahwa di Kabupaten Ciamis pada Pemilu 2024, terdapat 3.943 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan kebutuhan 9 orang per TPS (7 KPPS dan 2 Linmas), total 35.487 orang dibutuhkan dalam rekrutmen KPPS. Perekrutan dilakukan pada 11 hingga 15 Desember, dengan masa kerja mulai 15 Januari hingga 25 Februari 2024. Besaran honor mencapai Rp. 1.200.000,- untuk ketua, Rp. 1.100.000,- untuk anggota, dan Rp. 700.000,- untuk Linmas.
Syarat rekrutmen KPPS melibatkan lulusan minimal SLTA dengan rentang usia 17 hingga 55 tahun. Sementara untuk Linmas, tidak diwajibkan menjadi anggota LINMAS atau HANSIP, dan pendaftaran berdasarkan rekomendasi kelurahan/desa.
Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang, berharap agar KPU dapat melaksanakan rekrutmen dengan baik dan benar, mengingat KPPS dianggap rentan terlibat dalam kepentingan partai. Bawaslu berencana mengeluarkan surat himbauan agar rekrutmen sesuai regulasi, serta akan membuka informasi rekrutmen kepada masyarakat dan mendirikan posko pengaduan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur.***Jepri Tio