• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Melalui Bapenda, Tiga Tahun Berturut Turut Bupati Bandung Beri Insentif Pajak

bydejurnalcom
Senin, 4 Desember 2023
Reading Time: 2 mins read
Melalui Bapenda, Tiga Tahun Berturut Turut Bupati Bandung Beri Insentif Pajak
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Kepala Badan Pendapatan Daerah  (Bapenda) Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan S,Sos. M.Si melalui Kabid Pajak, Babam Nurjaman,SE mengatakan, bahwa Bupati Bandung ,H.M. Dr. Dadang Supriatna tiga tahun berturut-turut memberi penghapusan sanksi denda PBB.

“Dimana sanksi denda PBB ini akan diberlakukan 2 persen perbulan dan ditagihlkan sekurang-kurangnya 24 bulan atau atau 48 persen, ” kata Babam di ruang kerjanya, Senin 4 Desember 2023.

Pada tahun 2023 ini, kata Babam Bupati Bandung mengeluarkan insentif lagi ke tiga kalinya . “Semula gelombang pertama, pemberian insentif ini berlaku tanggal 11 Mei sampai dengan 13 September 2023. Namun, karena antusias masyarakat melakukan pembayaran cukup tinggi sehingga pak Bupati mengeluarkan perpanjangan pemberian insentif sampai dengan tanggal 24 Desember 2023,” terang Babam.

BacaJuga :

Penantian Petani Penderawey Akhirnya Terjawab, Rehabilitasi Irigasi Ciheulang Mulai Direalisasikan

Kepala Kantor ATR/BPN KBB: Pelayanan Cepat Kunci Kepercayaan Masyarakat

Jalan Gardu–Ciilat Amblas 60 Meter, Pemkab Ciamis Siapkan Jembatan

Diberlakukannya pemberian insentif pajak, lanjut Baban, dari target APBD tahun 2023 sebesar Rp 187 miliar, realisasi sampai saat ini , 30 November 2023 sebesar Rp 124.863. 000,- atau 66,77 persen.

“Ini kemungkinan akan bertambah karena akan ada kebijakan pemberian penghapusan sanksi denda PBB sampai 24 Desember 2023. Ada objek pajak potensial yang memang saat ini akan dilakukan proses pembayaran dan diharapkan dibayarkan akhir tahun ini. Sehingga capaian realisasi bisa bertambah mendekati angka 80 persen atau lebih,” terang Babam.

Untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak, katan Baban, bisa dilakukan di Bank BJB, di kantor pos dan agegator. sopie mart, gopei, dan monil keliling unguk menjangkau masyarakat pedesaan. “Ini untuk mempermudah proses pembayaram seluruh masyarakat wajib pajak di wilayah Kabupaten Bandung, ” Imbuh Babam.

Sebelumnya, terang Banan permohonan penghapusan sanksi diajukan oleh masing-màsing wajib pajak, namun tahun 2023 permohonan itu ditiadakan sehlngga secara otomatis sanksi PBB itu tidak tercantum dipembayaran.

Dari ketetapan awal SPPT kami mencetak 1.364.000 itu ketetapannya Rp 165 miliar itu sudah disebar luaskan di tahu 2023 ini melalui mitra kerja kami yaitu
kader pendapatan , kolektor , dan Kadus dari masing-masinh desa sekabupaten Bandung.

Sebelumnya ada target kenaikan, yang relatif sedikit dimana ada sebesar 2 miliar, seluruhnya Rp 180 miar , saat ini di 2023 , Rp 180 miliar.

Untuk PPHTB saat ini, karena sudah berbasis aplikasi dan pembayaran itu sudah terintegrasi secara host to host, kata Babam, capaian realisasi sampai 30 November 2023 kemarin baru tercapai Rp 193 milaran . “Mudah-mudahan itu bisa dilakukan penambahan atau pembayaran di akhir tahun ini. Karena memang sesuai dengan amanat Undang- Undang No 1 Tahun 2022, tentang keuangan pusat dan daerah RKPD, bahwa akan ada penyesuaian tarip di PBB dan penyesuaian NJOP di tahun 2024,” katanya.

Sedanglan target dari BPHTB Rp 259.350.000.000 capaianya sudah 74,35 persen. “Kami mengjarap, dan menghimbau kepada masyarakat wajib pajak yang telah melakukan pelaporan melalui aplikasi Si Bedas Tangguh, yang pembayaran SSPD-nya sudah dilakukan penetapan, untuk segera melakukan proses pembayaran di akhir tahun 2023 ini, ” katanya.

Untuk proses. pelayanan balik nama di akhir tahun, karena PBB itu pajak yang ditetapkan setauhun sekali, seperti tahun-tahun sebelimnya, kata Babam ada time skedul yang memang pernah dilakukan. “Diimana Januari sampai dengan Februari kami melakukan proses cetak masal dan pemindaian, kemudian dari Maret -April itu penyampain SPPT melalui kader kadus, dan aparatur desa,” ujar Babam sambil berharap, setelah SPPT disampaikan kepada seluruh masyarakat wajib pajak , sekurang-kurangnya 3 bulan sejak menerima SPPT,. ” Nah, saat ini di bulan Oktober akhir kami melakukan proses cutof layanan karena kami tengah mempersiapkan proses migrasi penyesuaian Undang-undang HKPD dan proses persiapan penetapan di 2023 untuk penetapan pembayaran PBB di 2024 nanti, ” katanya.
:
Babam menghimbau dan berharap kepada masyarakat wajib pajak untuk taat dan patuh membayar pajak, karena pajak ini menopang pembangunan di segala bidang.***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

H. Aep Syaepuloh Resmi Dilantik PJ Gubernur Jawa Barat Sebagai Bupati Karawang

Next Post

Integritas dan Transparansi : Langkah KPU Ciamis dalam Merekrut KPPS untuk Pemilu 2024

Related Posts

64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam
deNews

64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam

Selasa, 6 Oktober 2026
DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026
Parlementaria

DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026

Selasa, 6 Oktober 2026
Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara
deNews

Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara

Selasa, 6 Oktober 2026
Penantian Petani Penderawey Akhirnya Terjawab, Rehabilitasi Irigasi Ciheulang Mulai Direalisasikan
deHumaniti

Penantian Petani Penderawey Akhirnya Terjawab, Rehabilitasi Irigasi Ciheulang Mulai Direalisasikan

Selasa, 6 Oktober 2026
Kepala Kantor ATR/BPN KBB: Pelayanan Cepat Kunci Kepercayaan Masyarakat
deNews

Kepala Kantor ATR/BPN KBB: Pelayanan Cepat Kunci Kepercayaan Masyarakat

Selasa, 6 Oktober 2026
Jalan Gardu–Ciilat Amblas 60 Meter, Pemkab Ciamis Siapkan Jembatan
deNews

Jalan Gardu–Ciilat Amblas 60 Meter, Pemkab Ciamis Siapkan Jembatan

Selasa, 6 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Bupati Bandung Dadang Supriatna, Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan, dan Setda Pemda Bandung Cakra Amiyana seusai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten, Rabu (29/9/2021). (Sopandi/dejurnal.com)

Bupati Bandung Besok Kamis Launching Insentif 16.000 Guru Ngaji

Rabu, 29 September 2021

Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung Penghargaan Program Guru Ngaji Jadi Pemicu Semangat Anggota Dewan

Kamis, 13 Juli 2023

Disdik Dorong Pelajar Purwakarta Lestarikan Lingkungan Hidup

Kamis, 16 Januari 2025

Yudha Puja Turnawan Berikan Support Pada Vaksinasi Warga Karangpawitan Dengan Bagikan Sembako dan Door Prize

Sabtu, 6 November 2021
Tangkapan layar akun tiktok Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Bupati Indramayu Lucky Hakim Liburan Lebaran ke Jepang, Jadi Sorotan Publik

Senin, 7 April 2025

Ribuan Buruh Garut Peringati May Day, Tuntut Kenaikan Upah Minimum

Rabu, 1 Mei 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste