• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Jumpa Pers Polres Subang Terkait Dugaan Penganiaan Anak di Bawah Umur

bydejurnalcom
Rabu, 6 Desember 2023
Reading Time: 2 mins read
Jumpa Pers Polres Subang Terkait Dugaan Penganiaan Anak di Bawah Umur
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Dugaan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia diketahui terjadi pada Minggu (03-12-2023) sekitar jam 04.00 wib.di wilayah hukum Polsek Pusakanagara

Pada mulanya korban berkumpul dengan lima temannya di daerah Desa Rancadaka, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.

Menurut keterangan dari Waka Polres Subang Kompol Endar Supriatna saat Pres Conferensi mengatakan Korban bersama lima orang temannya tersebut diajak untuk tawuran oleh penduduk Truntum dan akan bertemu di daerah Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Rabu (6/12/2023).

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Kemudian Korban bersama lima orang temannya berangkat ke daerah Desa Kalentambo, dengan membawa senjata tajam jenis klewang dan parang

Setiba di Desa Kalentambo tawuran tersebut tidak jadi dikarenakan lawan tawuan yaitu penduduk Truntum dan akhirnya mundur setelah berhadapan dengan korban dan lima temannya tersebut. 

Lanjut Kompol Endar Supriatna korban bersama lima temannya kembali menuju ke daerah Desa Rancadaka Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang.

“Setelah pelaku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada tawuran di daerah Desa Kalentambo kemudian mengecek ke daerah yang diduga akan terjadi tawuran,” ujarnya.

Setelah dicek pelaku tidak menemukan adanya masyarakat yang akan tawuran, Kemudian di daerah Desa Gempol, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, pelaku menemukan adanya anak remaja menggunakan sepeda motor dengan berboncengan dan membawa senjata tajam jenis klewang dan parang.

Setelah mengetahui hal tersebut pelaku
hendak memberhentikan remaja tersebut dengan cara menyalip kendaraan yang dikendarai korban bersama dua orang temannya, namun korban bersama dua temannya malah tancap gas,” ujarnya.

Setelah korban tancap gas kemudian pelaku kembali mengejar namun
korban masih tetap tidak berhenti, lalu disekitar daerah pesawahan di Desa
Gempol,yang ketiga kalinya korban diberhentikan oleh pelaku dengan cara dipepet oleh pelaku.

“Pelaku menabrakan kendaraannya ke kendaraan yang digunakan oleh korban
sehingga kendaraan yang digunakan oleh korban terjatuh,” ujarnya

Setelah korban terjatuh lalu saksi H dan saksi R kabur atau melarikan diri. Sedangkan AW tertindih motor yang dikendarainya tersebut. WE selanjutnya menghampiri korban yang tertindih motor.

Pelaku memukuli korban ke bagian wajah dengan menggunakan tangan kosong sebanyak empat kali,” ucapnya.

Sekira jam 04.30 Wib datang anggota Polsek Pusakanagara untuk
mengevakuasi AW dan membawa AW ke Klinik Pusakanagara, dikarenakan kondisi korban semakin memburuk lalu korban dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Siloam.

“Pada Senin, 04 Desember 2023 sekira jam 10.21 Wib korban dinyatakan
meninggal dunia di Rumah Sakit Siloam Kabupaten Purwakarta,” ujarnya.

Pihak keluarga selanjutnya melaporkan ke Polres Subang. Sat Reskrim Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan dua alat bukti yang sah Satreskrim Polres Subang menetapkan WA sebagai tersangka,” ujarnya.

Aipda WE selanjutnya diamankan oleh Sat Reskrim Polres Subang guna proses penyidikan lebih lanjut. “Aipda WE kini ditahan di Kasi Propam Polres Subang dan di ancam hukuman 15 tahun penjara dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.” Pungkasnya.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Menteri Pertanian Tanam Padi di Kutawaringin Kabupaten Bandung

Next Post

LKP Erna Salon Gelar Bimtek PKK Dengan Narasumber Dari Dirjen Pendidikan

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Bupati Sukabumi Tegaskan Kesehatan adalah Pondasi Utama Membangun SDM Unggul

Sabtu, 22 November 2025

Bravo Komando Cianjur Kedatangan Tamu Istimewa, Keluarga Wapres

Selasa, 7 April 2020

Polsek Cisalak Gelar Operasi Yustisi Dengan Humanis

Selasa, 13 Oktober 2020

Hadiri Festival Literasi Digital Bunda Literasi Kabupaten Bandung Ingatkan Dampak Penggunaan Gawai Berlebihan

Kamis, 23 Oktober 2025
Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (Foto: Youtobe DKPP RI)

DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Ketua KPU Garut, Empat Komisioner Peringatan Keras Terakhir

Senin, 14 April 2025

Upaya Membangun Budaya Baca, Dispusip Garut Hidupkan Literasi Hingga ke Pelosok Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste