Kamis, 24 Oktober 2024
BerandadePolitikPemilu 2024Panwaslu Kecamatan Ciparay Menghimbau Agar Peserta Pemilu Mengikuti Aturan Main Kampanye

Panwaslu Kecamatan Ciparay Menghimbau Agar Peserta Pemilu Mengikuti Aturan Main Kampanye

Dejurnal.com, Bandung – Jelang dimulainya tahapan Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Pebruari 2024 mendatang. Panwaslu kecamatan Ciparay menggelar Press Release publikasi dan Dokumentasi pengawasan masa kampanye Pemilu 2024 bersama awak media yang berlangsung di Hotel Karasak Jalan Raya Laswi desa Ciheulang kecamatan Ciparay kabupaten Bandung Jawa Barat Pada Selasa (5/12/2023).

Panwaslu menghimbau agar Peserta Pemilu mengikuti regulasi yang ada dan meminta masyarakat untuk menjadi mitra dalam mengawasi kampanye dan melaporkan jika terdapat dugaan pelanggaran saat masa kampanye ini.

Ketua Panwaslu Kecamatan Ciparay, Ade Irpan Al Anshory mengutarakan kepada Seluruh Peserta Pemilu agar betul-betul memahami dan melaksakan aturan kampanye sesuai yang diatur dalam PKPU 20 Tahun 2023 perubahan atas PKPU 15 Tahun 2023.

Sebelum melaksanakan kampanye petugas kampanye agar menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian sesuai tingkatan dan menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu,Ucapnya.

Lanjut Ade Irpan Al-Anshory, dan aturan itu jelas sesuai pasal 14,18,21 Ayat 2c. juga meminta masyarakat untuk menjadi mitra dalam pengawasan kampanye dengan cara melaporkan apabila terdapat dugaan pelanggaran saat masa kampanye Pemilu 2024 ini, karena bagaimanapun personil kita terbatas dalam mengawal jalannya tahapan Pemilu 2024, selain diawasi oleh Bawaslu, tentunya, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan aktif berpartisipasi dalam menjaga agar pelaksanaan Pemilu dapat berlangsung dengan baik, Jujur, dan Adil,” Jelasnya.

Masih menurut Ade Irpan Al-Anshory, Kami dalam menjalankan tugas Pengawasan Pemilu akan tetap berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan dengan mendahulukan Pencegahan, jika Pelaksana, Tim dan Peserta kampanye Pemilu tidak mengindahkan pencegahan dari kami maka dipastikan kami akan tindak tegas sekalipun keluarga sendiri, tegasnya.

Dilain sisi Kordiv HP2HM, Awan mengatakan, panwaslu Ciparay juga meminta kepada jajaran pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa se-kecamatan Ciparay agar bersiap dan siaga melakukan pengawasan selama 75 hari ke depan.

“Dimasa ini pengawas pemilu sangat penting keberadaannya untuk memastikan seluruh tahapan kampanye berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Imbuhnya,

Terkait Sanksi pelanggaran kampanye Kordiv P3S Ilham Kholid menyampaikan bahwa Aturan sanksi bagi yg melanggar semuanya sudah jelas di atur dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” pungkasnya.***Agus Rachmat

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI