Dejurnal.com, Bandung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung meraih penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai kabupaten terbaik, Peringkat ke-1 di Indonesia dalam kategori Indeks Reformasi Hukum dalam kegiatan Rapat Pengendalian Capaian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun.
Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona Laoly kepada Bupati Bandung Dadang Supriatna di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Bupati Bandung Dadang Supriatna berterima kasih kepada Forkopimda Kabupaten Bandung, para ASN, pegawai dan karyawan Pemkab Bandung, para kepala desa hingga masyarakat Kabupaten Bandung yang telah bersama-sama berkomitmen dalam upaya reformasi hukum di Kabupaten Bandung.
“Saya sangat bersyukur dan gembira atas apresiasi dan penghargaan yang diberikan Menteri Hukum dan HAM RI sebagai Peringkat ke-1 tingkat Kabupaten/Kota kategori Indeks Reformasi Hukum. Semoga ini menambah motivasi untuk lebih meningkatkan terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang BEDAS,” kata Bupati Dadang Supriatna, usai menerima penghargaan, Kamis (14/12/2023).
Penghargaan tersebut adalah sebuah pengakuan yang diberikan kepada kabupaten/kota yang berhasil mencapai prestasi tinggi dalam upaya reformasi hukum.
“Ini menunjukkan bahwa Kabupaten Bandung memiliki komitmen yang kuat untuk memperbaiki sistem hukum dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. Saya persembahkan penghargaan ini untuk masyarakat Kabupaten Bandung,” kata Dadang Supriatna.
Kabupaten/kota yang berhasil meraih penghargaan ini biasanya telah menunjukkan keberhasilan dalam beberapa aspek, seperti harmonisasi regulasi, peningkatan kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan, kualitas re-regulasi atau deregulasi, dan lainnya.
Berdasarkan hasil penilaian Kementerian Hukum dan HAM atas indeks reformasi hukum pada Pemerintah Daerah
Kabupaten Bandung disimpulkan bahwa hasil Indeks Reformasi Hukum
pada Pemkab Bandung tahun 2023 adalah 98.73 dengan kategori
AA (Istimewa).
“Melalui penilaian ini kami berharap pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel di lingkungan Pemkab Bandung,” kata Bupati.
Pemkab Bandung, kata Dadang Supriatna, memiliki komitmen yang kuat dalam melakukan reformasi hukum di Kabupaten Bandung. Pihaknya pun melakukan evaluasi terhadap peraturan yang ada untuk mengidentifikasi peraturan yang tidak relevan atau menghambat perkembangan.
Dengan melakukan deregulasi yang efektif, dapat mengurangi beban regulasi yang tidak perlu dan meningkatkan efisiensi dalam pelayanan publik.
“Di samping itu pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi juga penting untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem hukum. Penggunaan aplikasi dan platform digital dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi hukum dan layanan publik,” pungkas Bupati Bandung. *** Sopandi