Minggu, 19 Mei 2024
BerandadeNewsHukum dan KriminalEksekutor Pembunuh Bayaran Karyawan Toyota di Sasak Misran Berhasil Ditangkap Polisi

Eksekutor Pembunuh Bayaran Karyawan Toyota di Sasak Misran Berhasil Ditangkap Polisi

Dejurnal.com, Karawang – Polres Karawang berhasil menangkap eksekutor pembunuh Arif Sriyono seorang karyawan pabrik Toyota yang ditemukan tewas bersimbah darah di wilayah sasak misran Desa Cibalongsari Kecamatan Klari Kabupaten Karawang.

RNF (24) pembunuh bayaran yang di sewa (OC) istri korban, ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu (17/1/2024).

“Saat akan ditangkap pelaku RNF melakukan perlawanan kepada petugas dan akan melarikan diri sehingga petugas memberi tindakan tegas dan terukur kepada pelaku,” ungkap Kapolres Karawang, AKBP. Whirdhanto Hadicaksono saat menggelar konfrensi pers di Aula media Polres Karawang, Kamis (18/1/2024).

Lebih lanjut Kapolres Karawang mengatakan, pelaku RNF dari keterangan saksi pelaku yakni istri korban dibayar Rp1,5 juta dan satu unit sepada motor.

Dari penangkapan pelaku tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

“Turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepada motor milik korban, tiga botol miras, satu stel pakaian pelaku, satu sandal pelaku dan dua HP milik pelaku,” ujar Kapolres.

Kapolres Karawang menegaskan, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana junto Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

“Sebelumnya, dua tersangka pembunuhan viral di Karawang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Karawang, berdasarkan hasil analisa terhadap keterangan isteri korban bukti CCTV,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan, istri korban OC (32) sebagai dalang otak pelaku pembunuhan Arif Sriyono suami pelaku, dan PD (19) adik ipar korban turut membantu melalukan drama pembunuhan.

“Drama pembunuhan Arif Sriyono dilakukan seolah menjadi peristiwa pembegalan yang terjadi di pinggir Irigasi Sasak Misran, Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, Selasa (9/1/ 2024) lalu,” ujarnya.

Baik pelaku OC isteri korban dan PD adik ipar korban masing-masing dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

“Kedua pelaku dijerat pasal dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.***RF

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI