Dejurnal.com, Bandung – Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 sudah dimulai sejak tanggal 28 Nopember 2023. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan pelaksanaan kampanye itu terdiri dari kampanye tatap muka, pertemuan terbatas, serta kampanye dalam bentuk lain yang terlaksana antara tanggal 08 Januari 2024 sampai 14 Januari 2024.
Ketua Panwascam Margahayu, Ahmad Ridwan menyebutkan, pihaknya telah mengawasi 22 kegiatan kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang terdiri atas 7 kampanye calon anggota DPR RI, 6 calon anggota DPRD Provinsi dan 12 DPRD Kabupaten/Kota. Dengan berbagai Metode Kampanye yang dilakukan oleh Peserta Kampanye. Seperti halnya pengawalan konvoi di titik pemberangkatan Kantor DPC NASDEM, rapat Umum NASDEM di Tegalega (28/1/2024). Flashmob PKS dengan membagikan bahan kampanye kepada masyarakat yang melintas (10/12/2023).
Ahmad Ridwan menambahkan, sejak awal tahapan kampanye, Panwas Kecamatan Margahayu menghibau kepada peserta pemilu, tim pemenangan caleg baik itu DPR RI, DPRD Provisinsi, DPRD Kabupaten maupun calon presiden dan wakil presiden dalam pelaksanaan kampanye harus sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama tidak melakukan money politik dan melibatkan anak dibawah umur.
Adapun Kegiatan kampanye di Kecamatan Margahayu, Panwaslu telah melakukan Tindak Pencegahan Pelanggaran (TPP) terkait pembagian sembako yang dilakukan oleh tim kampanye salah seorang calon legislatif DPR RI dan DPRD Provinsi Jawa Barat kepada masyarakat sekitar.
Ahmad Ridwan menyeburkan, hasil investigasi yang dilakukan oleh panwascam Margahayu Fauzan Sholahudin selaku Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa(P3S) dan Sopyan selaku Pengawas Kelurahan/Desa Sayati, relawan caleg tersebut berdalih pembagian sembako tersebut bukan kegiatan kampanye, melainkan kegiatan amal memperingati ke-40 harian Almarhum keluarganya.
Namun, kata Ahmad Ridwan, Panwascam Margahayu menemukan unsur kampanye dalam pembagian bingkisan berupa specimen surat suara dan sticker caleg DPR RI dan Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat. Maka dari itu Panwascam Margahayu menghimbau dan menghentikan kegiatan tersebut, karena mengandung unsur money politik berupa pembagian materi lainnya disertai bahan kampanye.
Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa(P3S) Panwaslu Kecamatan Margahayu, Fauzan Sholahudin menambahkan, pihaknya tidak menghalangi bakti sosial. “Kami tidak membatasi kegiatan amal yang dilakukan oleh masyarakat, Namun kami akan mencegah dan menghentikan Ketika kegiatan amal tersebut mengandung unsur kampanye berupa Sticker dan specimen surat suara,” katanya.
Demi memastikan kelancaran pelaksanaan kampanye pemilu yang berpegang pada ketentuan peraturan perundang- undangan, Panwaslu Kecamatan Margahayu telah mengambil langkah pencegahan yang signifikan.
Tindakan tersebut mencakup penyampaian himbauan kepada seluruh peserta pemilu, pelaksanaan rapat koordinasi untuk menjamin netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta pembuatan flyer sebagai sarana larangan kampanye negatif, politik uang, dan penyebaran isu SARA melalui media sosial.*** Sopandi