• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Mei 13, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Bupati Bandung: Fraksi PKB DPR RI Serius Mengawal Revisi UU Desa

bydejurnalcom
Rabu, 7 Februari 2024
Reading Time: 1 mins read
Bupati Bandung: Fraksi PKB DPR RI Serius Mengawal Revisi UU Desa
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung- Revisi Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berhasil dirampungkan dalam rapat antara Badan Legislasi DPR RI dengan Mendagri, Tito Karnavian, Senin (5/2/2024) lalu.

Menurut Dadang Supriatna yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung ini, UU Desa yang diperjuangkan Fraksi PKB ini kabar gembira bagi teman-teman kepala desa, khususnya soal alokasi dana desa (ADD) dan alokasi dana perimbangan desa (ADPD) yang akan ditransfer langsung ke rekening desa.

Bupati menyebut mekanisme transfer langsung itu juga menjadi solusi atas sering terjadinya keterlambatan gaji atau siltap para kepala desa maupun perangkat desa. Kata Dadang Supriatna ini telah disetujui seluruh fraksi DPR RI.

BacaJuga :

UPZ Jadi Kekuatan Utama BAZNAS Ciamis , Salurkan ZIS 9.8 Miliar di Triwulan 1

Pisah Sambut Danramil 0502/Pagaden di Mako Polsek Perkuat Soliditas TNI-Polri

Pastikan Situasi Tetap kondusif Sat Samapta Lakukan Penjagaan Ketat Sidang Vonis Kasus Pembunuhan di PN Purwakarta

“Begitu mendengar informasi akan dibahas Undang-Undang Desa ini, Ketua Fraksi PKB DPR RI, langsung menelpon, semua anggota wajib hadir untuk menyelesaikan Undang-undang Desa ini,” ujar Dadang Supriatna, Rabu (6/2/2024).

Menurutnya, sejak awal Fraksi PKB mendorong pemerintah untuk membahas revisi UU Desa ini. Sebab, PKB menganggap UU Desa ini memberikan penguatan terhadap sistem pemerintahan desa untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat desa. Apalagi jika dana desanya ditingkatkan.

PKB, kata Dadang Supriatna menjadi partai politik pertama yang memperjuangkan aspirasi seluruh organisasi yang tergabung dalam Kepala Desa Indonesia Bersatu (KIB) yang terdiri dari Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas).

Selain itu, salah satu poin penting yang disepakati dalam UU Desa itu yakni mengenai masa jabatan kepala desa. Menurut Buoati Dadang, dengan adanya revisi ini, masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode.

Selama ini, kata Kang DS, dalam satu-dua tahun awal, para kades lebih berfokus untuk melakukan konsolidasi di masyarakat sehingga kurang memberikan perhatian terhadap pembangunan.

“Jika periodisasi jabatan yang dimiliki lebih panjang, akselerasi pembangunan dapat dilakukan dengan dukungan stabilitas masyarakat,” kata Dadang Supriatna. *** Sopandi.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kadiskominfo Kabupaten Bandung, Yosep Nugraha : Wartawan Seperti darah Dalam Tubuh

Next Post

Program Electrifying Agriculture PLN Hemat Puluhan Juta Petani dan Pelaku Usaha Penggilingan Padi di Cikarang

Related Posts

Dua Warga Panawangan Akhirnya Dapat  Bantuan Rutilahu dan Sembako Bupati Ciamis
deNews

Dua Warga Panawangan Akhirnya Dapat Bantuan Rutilahu dan Sembako Bupati Ciamis

Rabu, 13 Mei 2026
Audiensi Dengan Tokoh Budaya : BJB Garut Tegaskan Tak Terlibat Pendanaan Kirab Budaya 2026
deNews

Audiensi Dengan Tokoh Budaya : BJB Garut Tegaskan Tak Terlibat Pendanaan Kirab Budaya 2026

Rabu, 13 Mei 2026
Sosialisasi Aktivasi IKD Sekda Minta Semua Bergerak
deNews

Sosialisasi Aktivasi IKD Sekda Minta Semua Bergerak

Rabu, 13 Mei 2026
UPZ Jadi Kekuatan Utama BAZNAS Ciamis , Salurkan ZIS 9.8 Miliar di Triwulan 1
deNews

UPZ Jadi Kekuatan Utama BAZNAS Ciamis , Salurkan ZIS 9.8 Miliar di Triwulan 1

Rabu, 13 Mei 2026
Pisah Sambut Danramil 0502/Pagaden di Mako Polsek Perkuat Soliditas TNI-Polri
deEdukasi

Pisah Sambut Danramil 0502/Pagaden di Mako Polsek Perkuat Soliditas TNI-Polri

Rabu, 13 Mei 2026
Pastikan Situasi Tetap kondusif Sat Samapta Lakukan Penjagaan Ketat  Sidang Vonis Kasus  Pembunuhan di PN Purwakarta
Hukum dan Kriminal

Pastikan Situasi Tetap kondusif Sat Samapta Lakukan Penjagaan Ketat Sidang Vonis Kasus Pembunuhan di PN Purwakarta

Rabu, 13 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Jelang Pilkada Cianjur, PAC PDIP Sukaluyu Gelar Musacab V

Kamis, 6 Agustus 2020

Dadang M Naser : Melalui HUT Golkar Evaluasi Kekurangan dan Kelebihan

Kamis, 22 Oktober 2020

Bupati Herdiat Lepas Kontingen POPDA dan PEPARPEDA Jabar 2025 di Peringatan HAORNAS 2025

Kamis, 11 September 2025

Ketua DPRD Garut Hadiri Pelepasan Peserta Summer School

Kamis, 24 Juli 2025

Anak Usia 5 Tahun Terseret Arus Sungai Cikaengan Garut

Jumat, 11 April 2025

Rega Akhmad Rizal Persembahkan Dua Medali untuk Ciamis di Kejurda NPCI Jabar 2025

Rabu, 10 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste