Senin, 7 Oktober 2024
BerandaGerbangDesaBupati Bandung: Fraksi PKB DPR RI Serius Mengawal Revisi UU Desa

Bupati Bandung: Fraksi PKB DPR RI Serius Mengawal Revisi UU Desa

Dejurnal.com, Bandung- Revisi Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berhasil dirampungkan dalam rapat antara Badan Legislasi DPR RI dengan Mendagri, Tito Karnavian, Senin (5/2/2024) lalu.

Menurut Dadang Supriatna yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung ini, UU Desa yang diperjuangkan Fraksi PKB ini kabar gembira bagi teman-teman kepala desa, khususnya soal alokasi dana desa (ADD) dan alokasi dana perimbangan desa (ADPD) yang akan ditransfer langsung ke rekening desa.

Bupati menyebut mekanisme transfer langsung itu juga menjadi solusi atas sering terjadinya keterlambatan gaji atau siltap para kepala desa maupun perangkat desa. Kata Dadang Supriatna ini telah disetujui seluruh fraksi DPR RI.

“Begitu mendengar informasi akan dibahas Undang-Undang Desa ini, Ketua Fraksi PKB DPR RI, langsung menelpon, semua anggota wajib hadir untuk menyelesaikan Undang-undang Desa ini,” ujar Dadang Supriatna, Rabu (6/2/2024).

Menurutnya, sejak awal Fraksi PKB mendorong pemerintah untuk membahas revisi UU Desa ini. Sebab, PKB menganggap UU Desa ini memberikan penguatan terhadap sistem pemerintahan desa untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat desa. Apalagi jika dana desanya ditingkatkan.

PKB, kata Dadang Supriatna menjadi partai politik pertama yang memperjuangkan aspirasi seluruh organisasi yang tergabung dalam Kepala Desa Indonesia Bersatu (KIB) yang terdiri dari Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas).

Selain itu, salah satu poin penting yang disepakati dalam UU Desa itu yakni mengenai masa jabatan kepala desa. Menurut Buoati Dadang, dengan adanya revisi ini, masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode.

Selama ini, kata Kang DS, dalam satu-dua tahun awal, para kades lebih berfokus untuk melakukan konsolidasi di masyarakat sehingga kurang memberikan perhatian terhadap pembangunan.

“Jika periodisasi jabatan yang dimiliki lebih panjang, akselerasi pembangunan dapat dilakukan dengan dukungan stabilitas masyarakat,” kata Dadang Supriatna. *** Sopandi.

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI