Minggu, 5 Mei 2024
BerandadeNewsHukum dan KriminalPolres Karawang Tangkap 25 Tersangka Kasus Obat Terlarang dan Narkotika

Polres Karawang Tangkap 25 Tersangka Kasus Obat Terlarang dan Narkotika

Dejurnal.com, Karawang – Jajaran Satreskim Polres Karawang telah meringkus 25 pelaku penjual pengedar dan pengguna obat terlarang selama bulan Desember 2023 hingga Januari 2024, tim Sanggabuana narkoba Polres Karawang di bawah komando Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, berhasil mengatasi 19 laporan polisi dengan total 25 tersangka.

Penegakan hukum ini melibatkan pemrosesan dan penanganan berbagai kasus, termasuk pengungkapan jaringan narkotika dan obat-obatan keras tertentu.Kata Kapolres dalam Pres Relise Jumat (2/2/24)

Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 135,02 gram sabu, 574,36 gram ganja, 375,03 gram tembakau sintetis, 15 butir ekstasi, dan 12.829 butir obat keras tertentu, termasuk excimer dan Tramadol.

Operasi dilakukan di 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di beberapa Kecamatan, seperti Karawang Kota, Klari, Purwasari, dan Banyusari.

Dikatakan Kapolres Penegakan hukum terbesar dilakukan di Kecamatan Karawang Kota, terutama terkait peredaran obat keras tertentu
Dari 25 tersangka, empat di antaranya merupakan residivis pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang yang pernah ditangkap sebelumnya.

Hal ini menjadi peringatan bagi residivis di masa depan, bahwa tindakan tegas akan diambil jika masih terlibat dalam kegiatan ilegal

Operasi ini menjadi sebuah peringatan, terutama bagi residivis peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Tindakan tegas akan kami lakukan ke depan apabila masih terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.”

Total barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini diharapkan dapat menyelamatkan ribuan korban jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku, seperti pasal 114 ayat 1 dan 2 tentang narkotika serta pasal 435 tentang kesehatan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan keras tertentu di wilayah Kabupaten Karawang. Kami akan merespons cepat untuk melakukan penegakan hukum,” pungkas Kapolres Karawang.***RF

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI