dejurnal.com, Garut – Lagi dan lagi marak dugaan kasus Dana Desa, yang disalah gunakan pemangku kebijakan di Desa, rupanya tidak menjadi efek jera padahal beberapa Kepala Desa di Kabupaten Garut tersandung hukum akhirnya berujung dijebloskan kepenjara, atas penyalahgunaan wewenang dan jabatannya selaku Pengguna Angaran.
Kini terjadi kembali, atas dugaan kasus penggelapan uang ratusan juta rupiah atas Dana Desa untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sejatinya dugaan kasus tersebut sudah lama terendus dan bahkan dikabarkan saat ini terus menjadi polemik, pasalnya adanya keterlibatan langsung Kepala Desa ( Kades ) apalagi sejak ada warga yang melakukan pengaduan masyarakat ke Inspektorat Kabupaten Garut.
Terkait hal tersebut menurut salah satu sumber yang merupakan warga desa setempat, sejak terkuaknya dugaan atas kasus tersebut, dikabarkan Kades sulit untuk dihubungi dan sering sakit-sakitan. Berkaitan hal tersebut berdasarkan hasil penelusuran dilapangan, Kamis tanggal 25 April 2024, sumber menjelaskan.
“Sebenarnya kasus tersebut sudah lama, sejak Pa Camat ke Desa, kalau ga salah Pa Camat baru dua bulanan saat itu dan mempertanyakan hal penyertaan modal Bumdes, bersumber dari Dana Desa dan akhirnya ada beberapa warga meminta kejelasan, terkait setoran modal BUMDes tersebut, dan akhirnya terbuka setoran modal untuk BUMDes totalnya 350 Juta”. Jelasnya.
Menurut sumber yang meminta identitas nya tidak dibuka kepublik mengatakan, terkait penyertaan modal sebagaimana diatur didalam Anggaran Rumah Tangga Bumdes Mekar Mandiri, merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.
“Sejak ditetapkan tanggal 01 November 2016 dan ditanda tangani berstempel basah Kepala Desa, dan BUMDes Mekar Mandiri selama tiga Tahun Anggaran berturut – turut telah menerima setoran modal total 350 juta, dengan rinciannya sebagai berikut, bersumber dari APBDes Dana Desa, untuk tahap satu itu Dana Desa Tahun Anggaran 2017 sebesar 200 juta, dan tahap kedua Dana Desa Tahun Anggaran 2018 sebesar 50 Juta, tahap ketiga Dana Desa Tahun Anggaran 2019 senilai 100 Juta, dari total 350 juta baru kembali 5 Juta dan itu terpakai lagi oleh Kades,” Tegasnya.
Dikatakannya lagi, perlu diketahui bahwa Ketua BUMDes merupakan BPD, dan tahu persis terkait kemana dan siapa saja yang telah pakai keuangan BUMDes, bahkan Ketua Bumdes meminta untuk merahasiakan uang 200 juta yang terpakai oleh Kades, dan untuk yang 150 juta dirinya siap untuk mengembalikan, Uang yang 5 juta itu baru pengembalian dari Kepala Desa ada di pengurus Bumdes yang baru,” Ungkapnya
Sementara itu, Ketua RW 08 yang melakukan Dumas ke Inspektorat terkait hal itu saat ditemui, membenarkan apa yang disampaikan oleh sumber.
“Ya atas dugaan kasus tersebut sudah dilaporkan ke inspektorat Garut pada 31 Maret 2023 ( 001/03/RW08/ 2023 ) 25 Mei 2023 ( 002/RW08/V/2023 ) namun tidak ada tindak lanjut dari Inspektorat, padahal begitu jelas berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi,” Tandasnya.
Ketika ditanya langkah selanjutnya yang akan dilakukan, Ketua RW 08 menyampaikan masih menunggu perkembangan. “ya kita lihat saja nanti , oh iya itu pasti data dan rekaman serta video ada di saya kok, makanya sejauh apa peran Camat, Dinas dan Inspektorat Pemda Kab. Garut, biar ada efek jera,” Pungkas Pak Ketua RW 08.***Yohaness