Dejurnal.com, Sukabumi – Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi ijin saat ini telah memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya ada surat himbauan pertanggal 28 Juni 2024 lalu dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 yang meminta PT. Panyindangan/Perkebunan Panyindangan segera melakukan pengurusan Persyaratan Dasar diantaranya PKKPR, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) , Perizinan Berusaha yaitu Sertifikat Standar dan PB-UMKU serta Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA).
Kini pihak perusahaan mendapatkan surat dari Dinas yang terpisah dengan nomor 600.3.3.2/1161-Bid.TR/2024 yang berisikan Berdasarkan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor : 47 Tahun 2022
tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor:
TM.02/Kep.86-DPTR/2-2023 tentang Pembentukan Forum Penataan Ruang
(FPR) Daerah Kabupaten Sukabumi, dengan ini kami sampaikan permohonan Surat Persetujuan Rencana Tapak (SPRT) dan Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) dari : PT. PANYINDANGAN untuk kegiatan Perkebunan dengan KBLI 01220 – Pertanian Buah – Buahan Tropis dan Subtropis yang berlokasi di Desa Kadununggal, Desa Makasari Kecamatan Kalapanunggal dan Desa Cikidang, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi atas lahan seluas ± 341,73 Ha masuk dalam pembahasan Dinas, acara di gelar pada hari kamis 4 juli 2024.
Dalam pembahasan acara yang digelar ini di lakukan di ruang rapat Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi yang dalam undangannya akan di hadiri Kepala Kantor Pertanahan/ATR BPN Kab. Sukabumi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Sukabumi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sukabumi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sukabumi, Kepala Dinas Pertanian Kab. Sukabumi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Sukabumi, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Sukabumi, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Sukabumi, Camat Cikidang, Camat Kalapanunggal, Kepala Desa Cikidang Kec. Cikidang, Kepala Desa Kadununggal Kec. Kalapanunggal, Kepala Desa Makasari Kec. Kalapanunggal, Tenaga Ahli Profesional/ Akademis dan Direktur PT. Panyindangan.
Menurut Kepala DPTR Kabupaten Sukabumi melalui stafnya Danil saat di konfirmasi melalui aplikasi perpesanan menuturkan dalam isi dari rapat tersebut pihak, perusahaan yang di wakili oleh kuasa dari PT Panyindangan yakni konsultan.
“Rapat tersebut di laksanakan untuk memenuhi proses perijinan, Direktur Perusahaan yang di undang diwakilkan oleh konsultan yang di tunjuk pada rapat tadi,” ungkapnya.
Ia menambahkan,beberapa poin dalam rapat tersebut salah satunya pihak DPTR Kabupaten Sukabumi meminta kepada pihak perusahaan agar memberhentikan aktivitas pembangunan terlebih dahulu sebelum memilik PBG.
“Ya tentu tadi kita himbau agar perusahaan itu memberhentikan aktivitas pembangunan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbit,” cetusnya.agar semua hal penting tadi segera di laksanakan demi berlanjut nya pembangunan kedepan biar semua nya tidak kena dampak dampak yang mengakibatkan ramai nya kembali.***Aldy