• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Juli 29, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Budaya

Terbit SE Penggunaan Seragam Pakaian Dinas di Lingkungan Pemkab Garut, DKKG : Kemunduran Berkebudayaan

bydejurnalcom
Jumat, 5 Juli 2024
Reading Time: 2 mins read
Terbit SE Penggunaan Seragam Pakaian Dinas di Lingkungan Pemkab Garut, DKKG : Kemunduran Berkebudayaan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut, H. Irwan Hendarsyah menyayangkan munculnya Surat Edaran Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin Nomor 800.1.12.5/2583/Org., tertanggal 2 Juli 2024 mengenai Penggunaan Seragam Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut. Pasalnya, SE tersebut disinyalir melanggar regulasi yang ada dan meniadakan kebiasaan.

“Ada dua regulasi yang disinyalir ditabrak Surat Edaran tersebut, pertama, Perbup Garut No. 135 tahun 2021 Tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan,” ungkap Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut, Jumat (5/7/2024).

Selain itu, lanjut pria yang akrab dipanggil Kang Jiwan menilai, SE tersebut menghilangkan salah satu kebiasaan (budaya) yaitu dengan adanya Kamis Nyunda dimana semua ASN memakai pakaian adat Sunda, tentunya ini menjadi satu bukti adanya kecenderungan untuk memporakporandakan kebiasaan berkebudayaan melalui pakaian Sunda.

BacaJuga :

DKKG Menilai Disparbud Garut Dalam Implementasi Kebudayaan Lebih Mengedepankan Pertunjukan

Tenangkan Warga Bakal Terdampak Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut-Cikajang, H. Rudy Gunawan : Ada FS Dulu, Tidak Ujug-Ujug

Inilah 11 Penerima Anugerah Budaya 2025, DKKG : Semoga Jadi Inspirasi Untuk Memajukan Kebudayaan

“Bukannya ikut mengembangkan pelestarian kebudayaan sesuai amanat UU No. 5/2017 tentang pemajuan kebudayaan, ini malah terkesan akan mengikis budaya Sunda melalui hilangnya Kemis nyunda di kabupaten Garut,” tandasnya.

Kamis Nyunda untuk ASN, lanjut Kang Jiwan, itu merupakan pelaksanaan dari amanat Perbup No. 135 tahun 2021 Tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. ” Masa iya Perbup bisa dikalahkan dengan Surat Edaran,” tandasnya.

Kang Jiwan menerangkan, Perbup No. 135 tahun 2021 Tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut secara terang benderang menjelaskan di pasal 3 huruf a poin 4 PDH pakaian khas Sunda yang dijelaskan pada pasal 9 bahwa pdh pakaian khas sunda (1) PDH pakaian khas Sunda pria, dengan ketentuan: 1. atasan lengan panjang warna gelap hitam; 2. celana panjang warna hitam; 3. atribut yaitu tanda pengenal; dan 4. kelengkapan terdiri dari ikat kepala khas Sunda dengan memakai sandal terumpah khas sunda. (2) PDH pakaian khas Sunda wanita, dengan ketentuan: 1. kebaya khas Sunda warna menyesuaikan; 2. sinjang batik garutan warna menyesuaikan; 3. kerudung warna menyesuaikan (untuk wanita muslim berjilbab); 4. atribut yaitu tanda pengenal; dan 5. kelengkapan sandal/slop dengan tinggi hak ± 5 (lima) cm. (2) Ketentuan model, atribut dan kelengkapan PDH baju khas Sunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (3) Ketentuan model pakaian PDH baju khas Sunda wanita hamil menyesuaikan, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

“Sementara di surat edaran berganti menjadi pakaian kasual dengan atribut lengkap dari kulit sepeti name tag, sabuk, pin, rompi, sepatu topi yang jelas jelas ini bukan pakaian sunda,” tandasnya.

Menurutnya, jika surat edaran ini dilaksanakan dengan menghilangkan Kemis Nyunda dengan pakaian yang tercantum di Perbup 135/2021, selain bertentangan tentunya menjadi ciri kemunduran dalam berkebudayaan. jadi tolonglah, pak Pj. Bupati jagan mengobrak-abrik budaya dan kebiasaan orang Sunda, karena kami bangga dengan Sunda karena kami tinggal di Sunda,” katanya.

“Coba bayangkan, jika SE itu diberlakukan pada hari Kamis pada saat para guru mengajar di sekolah akan sangat lucu ketika para murid menggunakan pakaian adat Sunda sementara gurunya menggunakan pakaian dari produk kulit lengkap dengan atribut, ini akan muncul fenomeda koboy mengajar jawara,” terangnya.

Hemat Kang Jiwan, Surat Edaran itu bukan harus dipertimbangkan tapi harus ditarik karena bertentangan dengan regulasi sebelumnya dan kebiasaan yang sudah terbangun di Kabupaten Garut. “Jangan sampai keberadaan Pj. Bupati Garut bukannya ikut memajukan kebudayaan namun malah ikut mendorong kemunduran kebudayaan dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menurut kami itu sangat nyeleneh,” pungkasnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: DKKG
Previous Post

Warga Keluhkan Sejumlah Ruas Jalan di Desa Pameuntasan Rusak

Next Post

Penuhi Janji Tampil dengan Set List Berbeda Lintas Resonan, Danilla x Perunggu Sukses Tampil di Bandung

Related Posts

Gelar Pesona Budaya Garut, Ketua DKKG : Even Tahunan Sebagai Wujud Implementasi Pemajuan Kebudayaan
Budaya

Gelar Pesona Budaya Garut, Ketua DKKG : Even Tahunan Sebagai Wujud Implementasi Pemajuan Kebudayaan

Minggu, 23 November 2025
Momen Sumpah Pemuda, DKKG Ajak Generasi Muda Garut Jadi Agen Perubahan Dalam Melestarikan Nilai Budaya
Budaya

Momen Sumpah Pemuda, DKKG Ajak Generasi Muda Garut Jadi Agen Perubahan Dalam Melestarikan Nilai Budaya

Selasa, 28 Oktober 2025
Bupati Garut Terima Pengurus DKKG, Bahas Pemajuan Kebudayaan
Budaya

Bupati Garut Terima Pengurus DKKG, Bahas Pemajuan Kebudayaan

Senin, 13 Oktober 2025
DKKG Menilai Disparbud Garut  Dalam Implementasi Kebudayaan Lebih Mengedepankan Pertunjukan
Budaya

DKKG Menilai Disparbud Garut Dalam Implementasi Kebudayaan Lebih Mengedepankan Pertunjukan

Sabtu, 14 Juni 2025
Tenangkan Warga Bakal Terdampak Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut-Cikajang, H. Rudy Gunawan : Ada FS Dulu, Tidak Ujug-Ujug
deHumaniti

Tenangkan Warga Bakal Terdampak Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut-Cikajang, H. Rudy Gunawan : Ada FS Dulu, Tidak Ujug-Ujug

Jumat, 9 Mei 2025
Inilah 11 Penerima Anugerah Budaya 2025, DKKG : Semoga Jadi Inspirasi Untuk Memajukan Kebudayaan
Budaya

Inilah 11 Penerima Anugerah Budaya 2025, DKKG : Semoga Jadi Inspirasi Untuk Memajukan Kebudayaan

Kamis, 24 April 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Polresta Bandung Ciduk 5 Tersangka Pelaku Penganiayaan, Salah Satunya Ketua Ormas di Bandung

Senin, 16 November 2020

Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD

Rabu, 1 Oktober 2025

Disdik Purwakarta Raih 3 Penghargaan di Jambore GTK Hebat 2024

Jumat, 29 November 2024

GNPK RI Garut Kecam Pengeroyokan Eggi Dan Dalami Dugaan Pungli Oknum Pendamping PKH Untuk Dilapor Ke APH

Rabu, 6 Mei 2020

Tiga Perahu Bertuliskan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mejeng di Pantai Loji, Milik Siapa?

Kamis, 12 Juni 2025

Bupati Purwakarta Turut Prihatin, Bantuan Sosial Beras Diduga Bercampur Biji Plastik

Kamis, 1 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste