BerandadeNewsBelum Miliki Ijin PBG/SLF, Pembangunan Tower di Cimundu Diminta Berhenti Dulu

Belum Miliki Ijin PBG/SLF, Pembangunan Tower di Cimundu Diminta Berhenti Dulu

Dejurnal.com, Sukabumi – Adanya pekerjaan pendirian sebuah tower di Kp. Cimundu Desa Sukakersa Kecamatan Parakansalak dminta untuk dihentikan, pasalnya pembangunan yang tengah dilaksanakan tersebut diduga belum mengindahkan Perda Nomor 22 Tahun 2022.

Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan Pemerintah Kecamatan Parakansalak kepada perusahaan pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama (tower). Surat pemberitahuan Pemerintah Kecamatan Parakansalak bernomor 500.16.7.21.828-trantibum/2024 tertanggal 22 Agustus 2022 tersebut berisi pemberitahuan untuk tidak melakukan segala bentuk aktivitas sebelum menempuh dan memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan ijin ijin lainnya dari dinas terkait.

Penelusuran di lapangan, salah seorang yang mengaku sebagai delegasi dari perusahaan yang menguruskan ijin lingkungan ketika dikonfirmasi belum bisa menjawab terkait ijin PBG/SLF yang dimaksud dalam surat yang disampaikan Pemerintah Kecamatan Parakansalak.

Sementara itu, warga Kp. Cimundu yang berdekatan dengan titik lokasi pembangunn tower mengaku belum pernah diberi sosialisasi dari perusahaan terhadap dampak yang akan dihadapi ke depan ketika tower sudah terbangun.

Bahkan menurut warga, awalnya tidak merespon terhadap pembangunan tower tersebut namun setelah adanya pendekatan dari perusahaan akhirnya sejumlah warga bersedia dengan syarat dan pemberian kompensasi.***Aldy

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERKINI