Kamis, 10 Oktober 2024
BerandadePrajaParlementariaSah! 50 Anggota DPRD Garut Periode 2024-2029 Dilantik Hari Ini

Sah! 50 Anggota DPRD Garut Periode 2024-2029 Dilantik Hari Ini

Dejurnal.com, Garut – Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Garut periode 2024-2029, telah dilantik sekaligus mengucapkan sumpah janji yang dipimpin oleh Kepala Pengadilan Negeri Garut, pada Selasa (13/8/2024).

Pelantikan tersebut disaksikan langsung unsur Forkopimda Labupaten Garut.

“Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945,” ucap sumpah janji pertama oleh Ketua terpilih kemudian diikuti anggota DPRD Garut terpilih lainnya.

Para legislatif DPRD Garut tersebut juga bersumpah, mereka berkomitmen akan bekerja dengan sungguh-sungguh untuk mencapai tegaknya demokrasi dengan mengutamakan kepentingan bangsa, bukan atas kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.

“Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi poin terakhir.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Garut Periode 2019-2024, Hj. Euis Ida Wartiah menyatakan permintaan maaf untuk legislatif periode 2019-2024, dan selamat berjuan untuk anggota DPRD Garut Periode 2024-2029.

Untuk selanjutnya, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Garut dipimpin politikus dari Partai Golkar, Iman Ali Rahman.

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Pj Gubernur Jawa Barat terdapat sembilan partai yang memiliki kursi di DPRD Garut periode 2024-2029 ini.

Rinciannya yaitu,
1. PKB sebanyak 8 Kursi
2. Partai Gerindra sebanyak 7 kursi
3. PDIP sebanyak 4 kursi
4. Partai Golkar sebanyak 8 kursi
5. Partai Nasdem sebanyak 3 kursi
6. PKS sebanyak 7 kursi
7. PAN sebanyak 2 kursi
8. Partai Demokrat sebanyak 4 kursi
9. PPP sebanyak 7 kursi

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI