• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ketidakseriusan Pengelolaan Sampah di TPA Sarimukti Memicu Kekhawatiran Akan Krisis Sampah di Bandung Raya

bydejurnalcom
Selasa, 13 Agustus 2024
Reading Time: 2 mins read
Ketidakseriusan Pengelolaan Sampah di TPA Sarimukti Memicu Kekhawatiran Akan Krisis Sampah di Bandung Raya
ShareTweetSend

Bandung, 12 Agustus 2024 – Setahun sudah berlalu sejak diberlakukannya kebijakan pelarangan pembuangan sampah organik ke TPA Sarimukti berdasarkan Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor: 02/PBLS.04/DLH tentang Penanganan Sampah pada Masa Darurat dan Pasca Masa Darurat Sampah Bandung Raya. Kebijakan ini muncul sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 658/Kep.579-DLH/2023 tentang Penetapan Status Darurat Sampah Bandung Raya, yang disepakati dalam pertemuan koordinasi penanganan sampah di kawasan Tempat Pembuangan Kompos Sarimukti (TPK Sarimukti), Kabupaten Bandung Barat, pada 28 Agustus 2023.

 

Ketua Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3i), Dedi Kurniawan, menyatakan bahwa hasil monitoring dan survei yang dilakukan FK3i ke TPAS Sarimukti pada Sabtu, 15 Juni 2024, menunjukkan bahwa sampah organik masih dibuang ke TPA tersebut. Survei tersebut menemukan bahwa TPA Sarimukti masih menerima sekitar 300-320 ritase atau 2.500 ton sampah per hari, dengan komposisi sampah organik mencapai 70 persen. Kota Bandung menjadi penyumbang terbesar, dengan sekitar 170 ritase atau 1.500 ton sampah per hari.

BacaJuga :

Dr. Tita Rohita Resmi Pimpin Universitas Galuh, Siap Tancap Gas Wujudkan Kampus Unggul Berdaya Saing Global

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar

Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak

 

Pengamatan di lapangan meliputi akses jalan yang digunakan oleh truk pengangkut sampah, pintu masuk TPA, hingga proses bongkar muat sampah. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa truk-truk pengangkut sampah bebas melintasi jalan tol Padalarang-Cileunyi tanpa pengawasan, dan petugas di pintu masuk TPA tidak memeriksa komposisi sampah yang dimuat. Bahkan, saat proses bongkar muat, sampah organik masih ditemukan dibuang di lokasi tersebut.

 

FK3i bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat telah berupaya berdialog dengan Penjabat (PJ) Gubernur dan Pemerintah Provinsi dalam sebuah forum audiensi. Namun, kesempatan audiensi pertama tidak menghasilkan solusi yang diharapkan karena waktu yang diberikan hanya 40 menit, dan pihak provinsi dianggap kurang menangkap poin-poin yang disampaikan. Upaya untuk mengatur audiensi kedua pun gagal karena gubernur menyatakan tidak memiliki waktu.

 

FK3i menilai bahwa masalah sampah tidak dianggap sebagai prioritas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kebijakan yang dikeluarkan seolah hanya untuk memenuhi kewajiban pemerintah provinsi setelah adanya teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pemerintah Provinsi Jawa Barat dianggap tidak serius dalam mengimplementasikan Instruksi Gubernur tersebut, dan tidak ada tindakan atau pengawasan yang dilakukan untuk mencegah sampah organik terus mengalir ke TPA Sarimukti. Bahkan, permohonan audiensi dari Walhi kepada DPRD Komisi IV juga tidak ditanggapi serius, menunjukkan kurangnya perhatian terhadap masalah sampah di Bandung Raya.

 

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa provinsi bertanggung jawab dalam pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional, termasuk penanganan sampah di TPA/TPST regional. Namun, hingga kini belum ada upaya nyata dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengawasi dan mengevaluasi secara seksama pelaksanaan kebijakan ini.

 

Jika situasi ini terus berlanjut, TPAS Sarimukti diperkirakan akan mengalami kelebihan kapasitas sebelum masa kontraknya habis pada tahun 2025. Rencana perpanjangan kontrak hingga 2028 karena TPA Legok Nangka belum siap beroperasi, dapat memicu krisis sampah yang lebih besar di wilayah Metro Bandung. Walhi mengingatkan bahwa pemerintah provinsi perlu mengambil langkah tegas untuk mengatasi permasalahan ini sebelum situasinya menjadi semakin parah.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

DKKG Sebut Car Free Day Bisa Dijadikan Sarana Untuk Memajukan Budaya Lokal Garut

Next Post

Sah! 50 Anggota DPRD Garut Periode 2024-2029 Dilantik Hari Ini

Related Posts

Forum Publik Ciamis Raya Desak Kejari Ungkap Penanganan Dugaan Penyimpangan MBG
deNews

Forum Publik Ciamis Raya Desak Kejari Ungkap Penanganan Dugaan Penyimpangan MBG

Selasa, 7 Juli 2026
Carut Marut SPMB SMP 2026 di Lingkungan Disdik Garut, Sanggup Berikan Solusi Lanjutkan, Jika Ngga sanggup Bupati Harus Segera Ganti Kadisdik Garut
deNews

Carut Marut SPMB SMP 2026 di Lingkungan Disdik Garut, Sanggup Berikan Solusi Lanjutkan, Jika Ngga sanggup Bupati Harus Segera Ganti Kadisdik Garut

Selasa, 7 Juli 2026
Milangkala Desa Beber ke-340, Mohamad Ijudin Tegaskan Komitmen Dukung Desa Beber Jadi Role Model Inovasi
deNews

Milangkala Desa Beber ke-340, Mohamad Ijudin Tegaskan Komitmen Dukung Desa Beber Jadi Role Model Inovasi

Selasa, 7 Juli 2026
Dr. Tita Rohita Resmi Pimpin Universitas Galuh, Siap Tancap Gas Wujudkan Kampus Unggul Berdaya Saing Global
deNews

Dr. Tita Rohita Resmi Pimpin Universitas Galuh, Siap Tancap Gas Wujudkan Kampus Unggul Berdaya Saing Global

Selasa, 7 Juli 2026
Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar
deNews

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar

Selasa, 7 Juli 2026
Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak
deNews

Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak

Selasa, 7 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

DPRD Purwakarta Usulkan Dua Raperda Tentang PPJ Dan Tenaga Kerja Lokal

Jumat, 2 Oktober 2020

Operasi Yustisi Garut : Masih Ada Warga Terjaring Razia Dan Diberi Sanksi

Kamis, 24 September 2020

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Caravan Covid-19 di KBB Ditahan Kajari Kabupaten Bandung

Kamis, 17 Juli 2025

PWI Kabupaten Bandung Bagi-bagi Takjil Gratis dan Buka Puasa Bersama

Jumat, 21 Maret 2025

PPI Wilayah Priangan Timur Teguhkan Komitmen Kebangsaan di Usia ke-36 Tahun

Sabtu, 27 Desember 2025

Bedah Filosofi “Garut Hebat”, GIPS : Harus Kuat Secara Konsep, Sah Secara Hukum dan Hidup Ditengah Masyarakat

Selasa, 30 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste