• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ketidakseriusan Pengelolaan Sampah di TPA Sarimukti Memicu Kekhawatiran Akan Krisis Sampah di Bandung Raya

bydejurnalcom
Selasa, 13 Agustus 2024
Reading Time: 2 mins read
Ketidakseriusan Pengelolaan Sampah di TPA Sarimukti Memicu Kekhawatiran Akan Krisis Sampah di Bandung Raya
ShareTweetSend

Bandung, 12 Agustus 2024 – Setahun sudah berlalu sejak diberlakukannya kebijakan pelarangan pembuangan sampah organik ke TPA Sarimukti berdasarkan Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor: 02/PBLS.04/DLH tentang Penanganan Sampah pada Masa Darurat dan Pasca Masa Darurat Sampah Bandung Raya. Kebijakan ini muncul sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 658/Kep.579-DLH/2023 tentang Penetapan Status Darurat Sampah Bandung Raya, yang disepakati dalam pertemuan koordinasi penanganan sampah di kawasan Tempat Pembuangan Kompos Sarimukti (TPK Sarimukti), Kabupaten Bandung Barat, pada 28 Agustus 2023.

 

Ketua Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3i), Dedi Kurniawan, menyatakan bahwa hasil monitoring dan survei yang dilakukan FK3i ke TPAS Sarimukti pada Sabtu, 15 Juni 2024, menunjukkan bahwa sampah organik masih dibuang ke TPA tersebut. Survei tersebut menemukan bahwa TPA Sarimukti masih menerima sekitar 300-320 ritase atau 2.500 ton sampah per hari, dengan komposisi sampah organik mencapai 70 persen. Kota Bandung menjadi penyumbang terbesar, dengan sekitar 170 ritase atau 1.500 ton sampah per hari.

BacaJuga :

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

 

Pengamatan di lapangan meliputi akses jalan yang digunakan oleh truk pengangkut sampah, pintu masuk TPA, hingga proses bongkar muat sampah. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa truk-truk pengangkut sampah bebas melintasi jalan tol Padalarang-Cileunyi tanpa pengawasan, dan petugas di pintu masuk TPA tidak memeriksa komposisi sampah yang dimuat. Bahkan, saat proses bongkar muat, sampah organik masih ditemukan dibuang di lokasi tersebut.

 

FK3i bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat telah berupaya berdialog dengan Penjabat (PJ) Gubernur dan Pemerintah Provinsi dalam sebuah forum audiensi. Namun, kesempatan audiensi pertama tidak menghasilkan solusi yang diharapkan karena waktu yang diberikan hanya 40 menit, dan pihak provinsi dianggap kurang menangkap poin-poin yang disampaikan. Upaya untuk mengatur audiensi kedua pun gagal karena gubernur menyatakan tidak memiliki waktu.

 

FK3i menilai bahwa masalah sampah tidak dianggap sebagai prioritas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kebijakan yang dikeluarkan seolah hanya untuk memenuhi kewajiban pemerintah provinsi setelah adanya teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pemerintah Provinsi Jawa Barat dianggap tidak serius dalam mengimplementasikan Instruksi Gubernur tersebut, dan tidak ada tindakan atau pengawasan yang dilakukan untuk mencegah sampah organik terus mengalir ke TPA Sarimukti. Bahkan, permohonan audiensi dari Walhi kepada DPRD Komisi IV juga tidak ditanggapi serius, menunjukkan kurangnya perhatian terhadap masalah sampah di Bandung Raya.

 

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa provinsi bertanggung jawab dalam pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional, termasuk penanganan sampah di TPA/TPST regional. Namun, hingga kini belum ada upaya nyata dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengawasi dan mengevaluasi secara seksama pelaksanaan kebijakan ini.

 

Jika situasi ini terus berlanjut, TPAS Sarimukti diperkirakan akan mengalami kelebihan kapasitas sebelum masa kontraknya habis pada tahun 2025. Rencana perpanjangan kontrak hingga 2028 karena TPA Legok Nangka belum siap beroperasi, dapat memicu krisis sampah yang lebih besar di wilayah Metro Bandung. Walhi mengingatkan bahwa pemerintah provinsi perlu mengambil langkah tegas untuk mengatasi permasalahan ini sebelum situasinya menjadi semakin parah.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

DKKG Sebut Car Free Day Bisa Dijadikan Sarana Untuk Memajukan Budaya Lokal Garut

Next Post

Sah! 50 Anggota DPRD Garut Periode 2024-2029 Dilantik Hari Ini

Related Posts

Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain
deNews

Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain

Sabtu, 23 Mei 2026
TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer
deNews

TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer

Sabtu, 23 Mei 2026
Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya
deNews

Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya

Sabtu, 23 Mei 2026
PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba
deBisnis

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Sabtu, 23 Mei 2026
Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah
deNews

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Sabtu, 23 Mei 2026
Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa
deNews

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

Sabtu, 23 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Debat publik paslon Bupati-Wakil Bupati Bandung, digelar di Kopo Square Margahayu Bandung.

KPU Sukses Gelar Debat Publik Kedua, Usung Tema Sinergitas Pemerintah Daerah dan Pusat

Minggu, 15 November 2020

Polemik Pengiriman Sampah Dari Kota Bandung, Kepala DLH Garut : Sejak 29 Januari Sudah Dihentikan

Jumat, 31 Januari 2025

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Bupati Atas Raperda Perubahan Perda 15/2023

Jumat, 11 April 2025
Foto : Sekdis DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Aris Taufik Abadi

Foodcourt Alun-Alun Ciamis Kebanjiran, DPRKPLH Imbau Pengunjung Lebih Tertib dalam Membuang Sampah

Rabu, 14 Mei 2025
Kepala.Desa Nanjung Dian Irawan, Saat memantau pembagian masker. (Foto : Sopandi/dejurnal.com)

63 Warga Desa Nanjung Positif Covid-19, Kades : Jangan Kendor Jalankan Prokes

Jumat, 18 Juni 2021

Gugat Cerai Bupati Purwakarta Masuk Sidang Kelima

Rabu, 16 November 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste