Dejurnal.com, Garut – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Tahun 2024, dalam rangka pembahasan Raperda Perubahan APBD TA. 2024, hal acara pokok pandangan umum Fraksi, tentang Perubahan APBD Kabupaten Garut, yang berpedoman pada ketentuan yang berlaku, Rabu 25 September 2024.
Dimana Rapat Paripurna DPRD tersebut, merupakan bagian proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, harus konsisten dengan tema dan jalur perioritas pembangunan yang telah di tetapkan dalam RKPD, yang disampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi, dengan memperhatikan keterbatasan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun berjalan yang disesuaikan belanja dan pendapatan daerah.
Pemerintah daerah harus selektif dalam menyusun dan menerapkan kebijakan. Pemerintah daerah harus memberikan rasa aman, nyaman dan keadilan bagi masyarakat bukan karena tekanan politik atas balas budi, akan tetapi harus bisa mengoptimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan apalagi mengingat Kabupaten Garut saat ini sedang dalam situasi dan kondisi memasuki tahapan kampanye Pilkada Tahun 2024.
Rapat Paripurna yang dihadiri Pimpinan Sementara dan Wakil Ketua, serta Para Ketua Fraksi dan Anggota DPRD Periode 2024-2029, PJ. Bupati, Seketaris Daerah , SKPD, dan Unsur Forkopimda Kabupaten Garut. Dimana Rapat dipimpin langsung oleh H. Iman Alirahman selaku Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut.
Dalam pembukaannya Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Tahun 2024.”Pandangan Umum Fraksi Fraksi tentang Rencana Tata Urutan Penyampaian sebagai berikut :
1. Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Partai Golongan Karya.
2. Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
3. Penyamapaian Pandangan Umum Partai Gerakan Indonesia Raya.
4. Penyampaian Pandangan Umum Partai Persatuan Pembangunan .
5. Penyampaian Pandangan Umum Partai Keadilan Sejahtera.
6. Penyampaian Pandangan Umum Partai Demokrat.
7. Penyampaian Pandagan Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
8. Penyampaian Pandangan Umum Gabungan Nasdem Amanat Nasional “. Paparnya.
Pimpinan Sementara Ketua Sementara DPRD Kabupaten Garut menawarkan tata urutan penyampaian Pandangan Umum Fraksi Fraksi tersebut untuk dilaksanankan dapat disetujui dalam Rapat Paripurna. Akhirnya rapat disetujui dilaksanakan dengan pembacaan hanya dua Fraksi selanjutnya secara simbolis.***Yohaness.