• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, September 3, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Hasil Rapat Pleno Ditetapkan, Satu-Satunya Pasangan Calon Herdiat-Yana Di Ciamis

bydejurnalcom
Senin, 23 September 2024
Reading Time: 2 mins read
Hasil Rapat Pleno Ditetapkan, Satu-Satunya Pasangan Calon Herdiat-Yana Di Ciamis
ShareTweetSend

CIAMIS,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Konferensi Pers hasil dari Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Serentak 2024, , di Aula KPU Ciamis, Minggu (22/09/2024).

Hasilnya KPU Ciamis secara resmi menetapkan satu pasangan calon (Paslon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pasangan tersebut adalah Dr. H Herdiat Sunarya dan Yana Diana Putra.

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, didampingi wakil sekertaris dan pa komisioner KPU

BacaJuga :

DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi

Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM

Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”

“Hasil dari rapat pleno tadi kami menetapkan satu pasangan calon, yakni Herdiat Sunarya dan Yana Diana Putra, sebagai peserta Pilkada 2024,” katanya

“Dan untuk tanggapan masyarakat tentang visi misi Paslon yang berbeda dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pemkab itu semua sudah di klarifikasi dan clear,” tambahnya

Oong juga mengatakan, walaupun pasangan calon untuk Pilkada Ciamis 2024 hanya satu, tahapan lainnya akan tetap dilakukan yaitu pengundian nomor urut di hari Senin, 23 September 2024.

“Pentingnya pengundian nomor urut dan tahapan ini harus tetap dijalankan maka untuk yang hanya ada satu paslon pengundiannya untuk menentukan tata letak pasangan calon di surat suara. Jika pasangan calon mendapat nomor satu, letaknya di sebelah kiri, dan nomor dua di sebelah kanan,” jelasnya.

Selain itu, Oong juga menyampaikan setelah pengundian nomor urut, KPU akan menyelenggarakan deklarasi kampanye damai. Dan untuk kampanye nya sendiri dilaksanakan mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Mengungkit adanya kotak kosong dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak ada jadwal kampanye untuk kotak kosong. Kotak kosong hanya menjadi pilihan bagi masyarakat ketika di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau bilik suara

“Kampanye hanya bisa dilakukan oleh pasangan calon yang terdaftar. Namun demikian dalam surat suara nanti ada dua pilihan, memilih pasangan calon atau pilih kotak kosong,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu Oong juga menjelaskan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diperbolehkan ada tiga jenis yaitu spanduk, reklame, dan umbul-umbul, dan pemasangan harus sesuai dengan titik-titik yang telah ditetapkan dalam rapat pleno.

Dijelaskannya, Pilkada akan diulang pada tahun 2025 jika perolehan suara pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat (kurang dari 50% plus satu).

“Jika di Pilkada nanti kotak kosong yang menang maka akan ada Pilkada ulang dan pasangan sebelumnya boleh mendaftar. Untuk kabupaten Ciamis akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati, sampai dilantiknya Bupati defenitif,” terangnya.

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Ciamis, Said Attanjani, mengungkapkan pentingnya sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

“Kami terus berkolaborasi dengan pemerintah dan berbagai pihak untuk mendorong agar masyarakat datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.

Said juga menegaskan, kampanye dilarang dilakukan ditempat ibadah, instansi pemerintah atau tempat pelayanan publik dan tempat pendidikan (Kampus) kecuali mendapat izin khusus dari pimpinan lembaga, untuk pendidikan politik bagi mahasiswa.

“Kalau di perguruan tinggi, jika diizinkan oleh pimpinan seperti rektornya, maka boleh dilaksanakan kampanye, ini sekaligus memberikan pendidikan politik bagi mahasiswa,” pungkasnya. (Nay)**

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Setelah 26 Tahun Dibangun PSU Perumahan Soreang Indah Diserahterimakan, Target Bupati 100 PSU Tahun Ini

Next Post

KPU Ciamis Gelar Rapat Pleno Pengundian, HY Beruntung Dapat Nomor Urut 2

Related Posts

Teriknya Mentari Jadi Saksi, Bupati Syakur Teken Nota Kesepakatan Bersama Mahasiswa
deNews

Teriknya Mentari Jadi Saksi, Bupati Syakur Teken Nota Kesepakatan Bersama Mahasiswa

Rabu, 3 September 2025
Doa Bersama dan Deklarasi untuk Kabupaten Bandung Damai
deNews

Doa Bersama dan Deklarasi untuk Kabupaten Bandung Damai

Selasa, 2 September 2025
Di Tengah Terik Mentari, Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Bersama Unsur Forkopimda Garut
deNews

Di Tengah Terik Mentari, Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Bersama Unsur Forkopimda Garut

Selasa, 2 September 2025
DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi
deNews

DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi

Selasa, 2 September 2025
Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM
deNews

Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM

Selasa, 2 September 2025
Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”
deNews

Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”

Selasa, 2 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Desa Manyingsal Bagikan BLT Kepada Warga Terkena Dampak Covid-19

Selasa, 5 Mei 2020

478 KPM Di Desa Ciparay Kecamatan Ciparay Terima BPNT

Kamis, 20 Juni 2019
Ketua DKKG, Irwan Hendarsyah, SE

Gebrakan Kapolres Baru Jaring Puluhan Remaja Penikmat Pil Setan, DKKG : Tamparan Bagi Generasi Tak Berbudaya

Minggu, 20 Juni 2021
Foto : Kabupaten Ciamis meraih predikat "Sangat Baik" dalam Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2024

Meningkat, Kabupaten Ciamis Raih Predikat “Sangat Baik” Dalam Evaluasi SPBE Tahun 2024.

Sabtu, 4 Januari 2025

Menelisik Pelaksanaan Program BPNT di Karangpawitan, Masih Karut Marut?

Sabtu, 20 November 2021

Angin Puting Beliung Terjang Cikiray Cikidang, Beberapa Atap Rumah Warga Berhamburan

Rabu, 23 September 2020

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste