• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, September 20, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Hasil Rapat Pleno Ditetapkan, Satu-Satunya Pasangan Calon Herdiat-Yana Di Ciamis

bydejurnalcom
Senin, 23 September 2024
Reading Time: 2 mins read
Hasil Rapat Pleno Ditetapkan, Satu-Satunya Pasangan Calon Herdiat-Yana Di Ciamis
ShareTweetSend

CIAMIS,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Konferensi Pers hasil dari Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Serentak 2024, , di Aula KPU Ciamis, Minggu (22/09/2024).

Hasilnya KPU Ciamis secara resmi menetapkan satu pasangan calon (Paslon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pasangan tersebut adalah Dr. H Herdiat Sunarya dan Yana Diana Putra.

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, didampingi wakil sekertaris dan pa komisioner KPU

BacaJuga :

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bandung Menyambut Kabar Bahagia

Haornas dan GEMAR, Sekda Kaitkan Olahraga dengan Semangat Gotong Royong Warga Ciamis

Dari Olahraga hingga Lingkungan, Potensi Ciamis Dilirik Kemenpora

“Hasil dari rapat pleno tadi kami menetapkan satu pasangan calon, yakni Herdiat Sunarya dan Yana Diana Putra, sebagai peserta Pilkada 2024,” katanya

“Dan untuk tanggapan masyarakat tentang visi misi Paslon yang berbeda dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pemkab itu semua sudah di klarifikasi dan clear,” tambahnya

Oong juga mengatakan, walaupun pasangan calon untuk Pilkada Ciamis 2024 hanya satu, tahapan lainnya akan tetap dilakukan yaitu pengundian nomor urut di hari Senin, 23 September 2024.

“Pentingnya pengundian nomor urut dan tahapan ini harus tetap dijalankan maka untuk yang hanya ada satu paslon pengundiannya untuk menentukan tata letak pasangan calon di surat suara. Jika pasangan calon mendapat nomor satu, letaknya di sebelah kiri, dan nomor dua di sebelah kanan,” jelasnya.

Selain itu, Oong juga menyampaikan setelah pengundian nomor urut, KPU akan menyelenggarakan deklarasi kampanye damai. Dan untuk kampanye nya sendiri dilaksanakan mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Mengungkit adanya kotak kosong dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak ada jadwal kampanye untuk kotak kosong. Kotak kosong hanya menjadi pilihan bagi masyarakat ketika di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau bilik suara

“Kampanye hanya bisa dilakukan oleh pasangan calon yang terdaftar. Namun demikian dalam surat suara nanti ada dua pilihan, memilih pasangan calon atau pilih kotak kosong,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu Oong juga menjelaskan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diperbolehkan ada tiga jenis yaitu spanduk, reklame, dan umbul-umbul, dan pemasangan harus sesuai dengan titik-titik yang telah ditetapkan dalam rapat pleno.

Dijelaskannya, Pilkada akan diulang pada tahun 2025 jika perolehan suara pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat (kurang dari 50% plus satu).

“Jika di Pilkada nanti kotak kosong yang menang maka akan ada Pilkada ulang dan pasangan sebelumnya boleh mendaftar. Untuk kabupaten Ciamis akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati, sampai dilantiknya Bupati defenitif,” terangnya.

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Ciamis, Said Attanjani, mengungkapkan pentingnya sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

“Kami terus berkolaborasi dengan pemerintah dan berbagai pihak untuk mendorong agar masyarakat datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.

Said juga menegaskan, kampanye dilarang dilakukan ditempat ibadah, instansi pemerintah atau tempat pelayanan publik dan tempat pendidikan (Kampus) kecuali mendapat izin khusus dari pimpinan lembaga, untuk pendidikan politik bagi mahasiswa.

“Kalau di perguruan tinggi, jika diizinkan oleh pimpinan seperti rektornya, maka boleh dilaksanakan kampanye, ini sekaligus memberikan pendidikan politik bagi mahasiswa,” pungkasnya. (Nay)**

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Setelah 26 Tahun Dibangun PSU Perumahan Soreang Indah Diserahterimakan, Target Bupati 100 PSU Tahun Ini

Next Post

KPU Ciamis Gelar Rapat Pleno Pengundian, HY Beruntung Dapat Nomor Urut 2

Related Posts

Disdukcapil Ciamis Bawa Pelayanan KTP dan IKD di GEMAR HAORNAS
deNews

Disdukcapil Ciamis Bawa Pelayanan KTP dan IKD di GEMAR HAORNAS

Minggu, 20 September 2026
NPCI Ciamis Kenalkan Sitting Volleyball di Ajang GEMAR
deNews

NPCI Ciamis Kenalkan Sitting Volleyball di Ajang GEMAR

Minggu, 20 September 2026
Nostalgia Permainan Masa Kecil, KORMI Hidupkan Oltrad di GEMAR Ciamis
deNews

Nostalgia Permainan Masa Kecil, KORMI Hidupkan Oltrad di GEMAR Ciamis

Minggu, 20 September 2026
Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bandung Menyambut Kabar Bahagia
deNews

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bandung Menyambut Kabar Bahagia

Minggu, 20 September 2026
Haornas dan GEMAR, Sekda Kaitkan Olahraga dengan Semangat Gotong Royong Warga Ciamis
deNews

Haornas dan GEMAR, Sekda Kaitkan Olahraga dengan Semangat Gotong Royong Warga Ciamis

Minggu, 20 September 2026
Dari Olahraga hingga Lingkungan, Potensi Ciamis Dilirik Kemenpora
deNews

Dari Olahraga hingga Lingkungan, Potensi Ciamis Dilirik Kemenpora

Minggu, 20 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Kepala Desa Pameuntasan Kecamatan Kutawaringin, H. Amat Suganda sedang memantau pembangunan TPS3R di tanah cari desa.

Dibangun di Tanah Carik Desa Pameuntasan TPS3R untuk Tangani Sampah 13 RW

Jumat, 21 November 2025

Saung Bee And Tree Coffee Pangauban, Tampung Kopi Pacet

Sabtu, 6 Oktober 2018

KMPI Soroti Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Lakbok Utara

Rabu, 29 September 2021

Kabupaten Bandung Juara Umum MTQH XXXIX, H. Andris Fajar : Wajar Sebab dari Dulu Tak Jauh dari Juara Dua

Sabtu, 21 Juni 2025

Perawat RSUD Kawali Diduga Lakukan Malpraktek: Pasien Prostat Alami Penanganan Salah, Harus Jalani Operasi

Selasa, 24 September 2024

Brakk.. Bus Warga Baru Nabrak Cator

Rabu, 21 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste