• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, November 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Memasuki Tahapan Kampanye Bawaslu Ciamis Belum Menerima Daftar Tim Kampanye

bydejurnalcom
Sabtu, 28 September 2024
Reading Time: 2 mins read
Foto:iat/Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Infomasi Bawaslu Kabupaten Ciamis, Samsul Maarif saat di wawancara terkait kampanye pilkada 2024

Foto:iat/Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Infomasi Bawaslu Kabupaten Ciamis, Samsul Maarif saat di wawancara terkait kampanye pilkada 2024

ShareTweetSend

CIAMIS – Memasuki tahapan kampanye yang dimulai sejak tanggal 25 September 2024 lalu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis sampai tanggal 28 September 2024 belum menerima SK daftar tim kampanye dari tim pemenangan pasangan calon Herdiat-Yana.

Hal tersebut disampaikan Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Infomasi Bawaslu Kabupaten Ciamis, Samsul Maarif saat ditemui di kantornya. Jumat (28/09/2024).

Dikatakan Samsul, pihaknya sudah mendapatkan daftar tim kampanye kecamatan hanya belum menerima secara SK resmi dari tim pemenangan.

BacaJuga :

Disbudpora Ciamis Konsisten Gelar Latihan PBB Rutin,Telah Dilakukan Sebelum Edaran Bupati

ASN Disdukcapil Ciamis Tembus Perbukitan Demi Layani Warga Lansia dan Disabilitas di Jalatrang

Belajar ke Ciamis, Pusdal Kalimantan Kagum pada Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Gotong Royong Masyarakat

“Mungkin daftarnya masih sedang diperbaiki karena ada beberapa orang yang masuk tim kampanye tetapi dilarang oleh regulasi misalnya ASN, Kepala Desa ataupun Perangkat Desa,” ujarnya.

Samsul menjelaskan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan tim pemenangan dan tim kampanye untuk mengganti daftarnya.

“Di PKPUnya juga jelas boleh mengganti tim kampanye dan memang harus diganti jika dalam daftar itu ada pihak yang memang dilarang oleh regulasi,” jelasnya

Samsul mengingatkan agar para ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa serta pihak yang memang dilarang oleh regulasi agar menjaga netralitasnya di Pilkada ini supaya tidak terulang kesalahan di Pilkada sebelumnya.

“Pilkada sebelumnya ada pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Kades di Kecamatan Baregbeg yang tidak netral, maka di Pilkada sekarang harus benar-benar dijaga netralitasnya dan kami pun pihak Bawaslu senantiasa melakukan pengawasan ,” ungkapnya.

Berkaca dari Pilkada 2018 pihak Bawaslu Ciamis memulai mitigasi dan pencegahan semaksimal mungkin agar warga masyarakat Ciamis tidak ada yang terlibat hukum sesudah penyelenggaraan Pilkada 2024.

Merujuk pada ketentuan pasal 57 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, ada beberapa materi yang dilarang dalam kampanye selain netralitas ASN dan Perangkat Desa diantaranya:

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik

3. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;

4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik;

5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;

6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;

7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;

8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;

9. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut Kampanye;

10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki; dan/atau dengan kendaraan di jalan raya;

Dengan aturan tersebut menjadi acuan Bawaslu dalam mengawasi dan mengamankan Pilkada 2024.

Terkait dana kampanye Samsul mengatakan ada aturan tertentu di tiap daerah yang mengaturnya dari mulai biaya Alat Peraga Kampanye, biaya tranport serta makan dan minum tidak boleh berbentuk uang.

“Kemarin Bawaslu bersama Pasangan Calon (paslon) sudah mengikuti Rakoor yang diadakan KPU terkait pembatasan dana kampanye, KPU sudah mengeluarkan keputusan terkait pembatasan dana kampanye disepakati itu kemarin batasannya di Rp. 102.500,- itu untuk tranport, makan dan minum sesuai Standart Biaya Daerah (SBD) Kabupaten,” pungkasnya. (Nay)**

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: BawasluCiamis
Previous Post

Jelang Pelaksanaan ANBK, SDN 1 Panyingkiran Gelar Simulasi

Next Post

DPRD Garut Gelar Gladi Bersih Pelantikan Pimpinan Dewan di Ruang Paripurna

Related Posts

Prestasi Gemilang, Ciamis Sabet Juara Umum III GTK Transformatif Jabar 2025, Dari Delapan Juara Dua Guru Wakili Jabar di Ajang Nasional.
deNews

Prestasi Gemilang, Ciamis Sabet Juara Umum III GTK Transformatif Jabar 2025, Dari Delapan Juara Dua Guru Wakili Jabar di Ajang Nasional.

Jumat, 14 November 2025
Waspada Penipuan Mengatasnamakan DPMPTSP Ciamis, Semua Layanan Perizinan Resmi Gratis!
deNews

Waspada Penipuan Mengatasnamakan DPMPTSP Ciamis, Semua Layanan Perizinan Resmi Gratis!

Kamis, 13 November 2025
RSUD Ciamis Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut, Bukan Sekadar Menyikat Gigi Soal Edukasi dan Kesadaran Diri
deNews

RSUD Ciamis Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut, Bukan Sekadar Menyikat Gigi Soal Edukasi dan Kesadaran Diri

Kamis, 13 November 2025
Disbudpora Ciamis Konsisten Gelar Latihan PBB Rutin,Telah Dilakukan Sebelum Edaran Bupati
deNews

Disbudpora Ciamis Konsisten Gelar Latihan PBB Rutin,Telah Dilakukan Sebelum Edaran Bupati

Kamis, 13 November 2025
ASN Disdukcapil Ciamis Tembus Perbukitan Demi Layani Warga Lansia dan Disabilitas di Jalatrang
deNews

ASN Disdukcapil Ciamis Tembus Perbukitan Demi Layani Warga Lansia dan Disabilitas di Jalatrang

Kamis, 13 November 2025
Belajar ke Ciamis, Pusdal Kalimantan Kagum pada Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Gotong Royong Masyarakat
deNews

Belajar ke Ciamis, Pusdal Kalimantan Kagum pada Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Gotong Royong Masyarakat

Kamis, 13 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Gaduh Potongan Dana BLT Sektor Perikanan KKP Di Desa Cipeuyeum, DKPP Cianjur Lempar Tanggung Jawab?

Kamis, 15 Oktober 2020
Tangkapan layar, menyemburnya air dari pipa transmisi SPAM Perumda Air Minum Tirta Raharja.

Pipa Transmisi SPAM Gambung Bocor Menyembur, Perumda Air Minum Tirta Raharja Mohon Maaf

Minggu, 2 Mei 2021

Dinakhodai Dr. Encep Suherman, M. Pd, Pengurus PGRI Kabupaten Garut Masa Bakti XXIII Resmi Dilantik

Rabu, 19 Februari 2025

308 Jemaah Haji Purwakarta Kloter 23 Gelombang ke -2 Diberangkatkan

Minggu, 25 Mei 2025

Terkendala Biaya, Satu ODGJ Asal Cianjur Dipulangkan

Minggu, 6 September 2020

Kapal Nelayan Bantuan Kemendes 1,5 Milyar Untuk Bumdes Bersama Pameungpeuk, Mubazir?

Kamis, 31 Oktober 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste