• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePraja

WGAB Pertanyakan Pengangkatan Camat Non Ilmu Pemerintahan

bydejurnalcom
Jumat, 6 September 2024
Reading Time: 1 mins read
WGAB Pertanyakan Pengangkatan Camat Non Ilmu Pemerintahan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pengangkatan Camat dari Non Ilmu Pemerintahan menjadi sorotan Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) dengan menggelar audiensi pada Senin (5/9/2024). Pasalnya, pengangkatan Camat yang tidak memiliki latar belakang pendidikan khusus bidang Pemerintahan disinyalir melanggar peraturan perundang-undangan.

“Pengangkatan Camat itu harus memiliki latar belakang pendidikan khusus bidang Pemerintahan, jika tidak ini patut diduga melanggar aturan, baik itu menurut undang undang dan peraturan yang berlaku, sehingga muncul dugaan ada beberapa Camat diangkat tanpa memenuhi prosedur,” Ungkap aktifis WGAB Budi Juanda.

Budi Juanda menegaskan pentingnya atas kepatuhan terhadap peraturan baik pengangkatan Pejabat termasuk Camat oleh Pihak Pemda Kabupaten Garut, hal itu demi menjaga profesionalisme dan Kepercayaan publik sehingga mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas, klarifikasi dan tindakan dari para pihak berwenang untuk menghindari preseden buruk ke depannya.

BacaJuga :

Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi

Dilantik Sebagai Ketua Emma Dety : KORMI Siap Melangkah Lebih BEDAS

Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka

Apa yang disoal oleh WGAB tentunya menguak kembali Keputusan Bupati Garut (saat dijabat Dr. H. Rudy Gunawan, SH., MH., MP.) dimana telah menyampaikan bahwa Pemda Garut dalam penyetaraan jabatan mempersiapkan jabatan Camat dari Non Institusi Pemerintahan Dalam Negeri.

“Aparatur Sipil Negara jebolan IPDN tidak disiplin dan kerjanya kurang berwawasan nasional, ujar Bupati Garut Rudy Gunawan pada saat saat melantik 361 Pejabat Fungsional Pemda Kabupaten Garut, tanggal 30 Desember 2021 lalu.

Pengangkatan Camat Non Ilmu Pemerintahan pada saat itu mendapat intervensi dari pihak Pemprov Jawa Barat dengan mendorong untuk menyekolahkan para Camat tersebut dan pada akhirnya Pemda Garut mengalokasikan anggaran untuk pendidikan selama 3 bulan untuk Camat dan Sekretaris Camat (Sekmat).

Para Camat yang diangkat dari Non IPDN telah melakukan Diklat selama 3 Bulan berdasar Surat Keputusan Bupati Garut dan berdasarkan Pasal 54 Ayat 3 Huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sayangnya, Sekretaris Daerah Nurdn Yana tidak hadir pada saat audiensi, sehingga pemberian penjelasan terkait hal ini menjadi tidak komprehensif.***Yohannes

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Rapat Pleno TPKAD Lirik Akses Keuangan Sektor Pertanian

Next Post

Ratusan Karateka se-Kabupaten Ciamis Ikuti Kejurkab Karate 2024

Related Posts

Tegaskan Komitmen Majukan Sepak Bola Ciamis, Bupati Herdiat Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D
deNews

Tegaskan Komitmen Majukan Sepak Bola Ciamis, Bupati Herdiat Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D

Sabtu, 11 Oktober 2025
Sambut Hari Santri 2025  LTN MWC NU Kecamatan Katapang Siapkan 3 Program
Kalam

Sambut Hari Santri 2025 LTN MWC NU Kecamatan Katapang Siapkan 3 Program

Jumat, 10 Oktober 2025
Karang Modang : Keindahan Alam Pantai Batu Bersyair Desa Indralayang
deWisata

Karang Modang : Keindahan Alam Pantai Batu Bersyair Desa Indralayang

Jumat, 10 Oktober 2025
Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi
deNews

Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi

Jumat, 10 Oktober 2025
Lestarikan Budaya dengan Cara Kreatif Pemkab Bandung Luncurkan 3 Inovasi Unggulan
deNews

Dilantik Sebagai Ketua Emma Dety : KORMI Siap Melangkah Lebih BEDAS

Kamis, 9 Oktober 2025
Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka
deNews

Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka

Kamis, 9 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

PWID Versus Apdesi Karangpawitan, Sudah Islah?

Kamis, 27 Oktober 2022

DPC Gerkatin Ciamis Resmi Dilantik, Sekda Ajak Penyandang Tunarungu Terus Berkarya dan Berdaya

Minggu, 15 Juni 2025

Kapolres Garut Bersama Forkompimda Gencar Lakukan Ops Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Minggu, 20 September 2020

Wakapolda Jabar Kunjungi Polres Indramayu, Berikan Arahan Kepada Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Rabu, 26 Februari 2025

Dorong PAD Melalui Wisata Berbasis Budaya dan Digital, Dispar Ciamis Siapkan Strategi Terpadu

Rabu, 14 Mei 2025

Ketangkasan Adu Bagong Ilegal di Tertibkan Polres Pangandaran

Minggu, 6 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste